Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah, sehingga Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang kelengkapan syarat tata kelola perangkat desa, berbunyi selaku berikut : Kelengkapan standar tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) abjad d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 terdiri atas selaku berikut:
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- surat tuntutan menjadi perangkat Desa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses lewat penjaringan dan penyaringan.
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DONWLOAD PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 67 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 83 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA (BERITA NEGARA TAHUN 2017 NOMOR 1223). DONWLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Kelengkapan Syarat Tata Kelola Kandidat Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"