Kemendes Pastikan Tubuh Jerih Payah Milik Desa (Bumdes) Punya Payung Hukum


Pertanyaan terbesar bagi Badan Usaha Milik Gampong (Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)), terjawab sudah. Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) ditentukan bakal secepatnya memiliki payung aturan yang terang untuk membentuk unit-unit usaha. Selama ini status aturan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan salahsatu pertanyaan yang paling banyak dilontarkan para pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang ingin menyebarkan sayap usaha. Soalnya, selama ini Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) belum memilliki status yang jelas.

Kepastian itu dinyatakan Menteri Gampong, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sanjoyo usai berjumpa dengan Ketua Mahkamah Agung di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (23/2). Kejelasan payung aturan ini secepatnya memutuskan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat membangun unit-unit kerja keras secara profesioal dan dapat berafiliasi dengan pihak lain yang memiliki status hukum.

“ Kami sudah berkonsultasi untuk kejelasan status aturan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Tadi ada Ketua Mahkamah Agung , Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan dia menyampaikan bahwa status aturan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sudah terang sekarang. Jadi, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat memiliki unit kerja keras yang memiliki status aturan seumpama membentuk koperasi, dapat berafiliasi dengan unit kerja keras swasta dalam bentuk PT,” kata Menteri Gampong. Hal ini juga memutuskan bahwa kini Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat melakukan pekerjaan sama dengan koperasi, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan perusahaan swasta dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sekalipun.

Hal yang serupa diungkapkan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PPMD), Taufik Madjid.” Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan kerja keras dimana penduduk Gampong merupakan pemilliknya,” katanya. Menurutnya, acara Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang membentuk unit-unit kerja keras tertuang terang secara aturan sejalan dengan UU No. 6 tahun 2014 wacana Gampong. Taufik mengakui, selama ini ada perdebatan perihal paying aturan yang menaungi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sehingga sempat menghamat acara kerja keras sebagian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang sudah memiliki kerja keras yang siap mengembang. Taufik memastikan, Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) memiliki status aturan yang jelas. “ Meski tidak dikontrol pribadi dalam perundang-undangan amun pasal-pasal di bawahya dapat menerangkan secara detail,” katanya.

Kemendesa bermaksud secepatnya memberitakan kabar gres perihal status aturan ini biar menjadi balasan atas keraguan dan kebingungan sebagian pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di banyak sekali belahan nusantara. Catatan BerGampong.com mengungkap, beberapa pengelola Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) mengalami kesusahan berafiliasi dengan pihak ketiga yang berupa PT atau CV akhir beum adanya kejelasan perihal status ini. 


Salahsatunya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) kesusahan membuka rekening di bank swasta. Padahal rekening merupakan salahsatu kelengkapan penting bagi administrasi perusahaan profesional terbaru kini ini.

Related : Kemendes Pastikan Tubuh Jerih Payah Milik Desa (Bumdes) Punya Payung Hukum

0 Komentar untuk "Kemendes Pastikan Tubuh Jerih Payah Milik Desa (Bumdes) Punya Payung Hukum"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)