Konsep Dasar Pembangunan Desa


Kedudukan GAMPONG
Dalam UU GAMPONG Pasal 3 disebutkan bahwa asas pengaturan GAMPONG, yakni : 
(1)   rekognisi, 
(2)   subsidiaritas, 
(3)   keberagaman, 
(4)   kebersamaan, 
(5)   kegotongroyongan, 
(6)   kekeluargaan, 
(7)   musyawarah, 
(8)   demokrasi, 
(9)   kemandirian, 
(10) partisipasi, 
(11) kesetaraan, 
(12) pemberdayaan, dan 
(13) keberlanjutan.

Tujuan Pembangunan GAMPONG

Tujuan pembangunan Gampong, sebagaimana dituangkan di dalam UU GAMPONG, yakni mengembangkan kemakmuran hidup insan serta penanggulangan kemiskinan lewat penyediaan pemenuhan keperluan dasar, pembangunan sarpras, pengembangan ekonomi setempat dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Gampong dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Landasan Hukum
1. UU No. 25 Tahun 2004 ihwal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 
2. UU No. 36 Tahun 2008 ihwal Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan
3. UU No. 42 Tahun 2009 ihwal Perubahan ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 ihwal Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
4.  UU No. 6 Tahun 20014 tentang Gampong
5.  UU No. 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintah Daerah
6.  PP No. 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Gampong
7. PP No. 60 Tahun 2014 ihwal Dana Gampong yang Bersumber dari APBN
8. Permendagri No. 111 ihwal Pedoman Teknis Peraturan Gampong
9. Permendagri No. 112 ihwal Pemilihan KEUCHIEK
10. Permendagri No. 113 ihwal Pengelolaan Keuangan GAMPONG
11. Permendagri No. 114 ihwal Pedoman Pembangunan GAMPONG
12. Permenkeu No. 247/PMK.07 Tahun 2015 ihwal Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan penilaian Dana Gampong
13. Permendagri No. 44 Tahun 2016 ihwal Kewenangan GAMPONG
14. Permendes PDTT No. 2 Tahun 2015 ihwal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Gampong
15. Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015 ihwal Pendamping Gampong
16. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes
17. Permendes PDTT No. 22 Tahun 2016 ihwal Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong 2017
18. dst...........

Pembangunan Berskala Gampong
Kewenangan setempat berskala Gampong, sebagaimana Pasal 19 abjad (b) UU Gampong, yakni kewenangan untuk menertibkan dan mengorganisir kepentingan penduduk yang sudah ditangani oleh Gampong atau bisa dan efektif ditangani oleh Gampong atau yang timbul sebab pertumbuhan dan prakarsa masyarakat Gampong.

Salah satu bentuk kewenangan Gampong ialah merealisasikan pembangunan Gampong yang dikontrol lewat Permendagri Nomor 44 tahun 2016 ihwal Kewenangan Gampong. Kewenangan setempat berskala Gampong meliputi : bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan Gampong. Kewenangan setempat berskala Gampong haruslah kewenangan yang timbul dari prakarsa penduduk sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan keadaan lokal Gampong. Hal itu mudah-mudahan sejalan dengan kepentingan penduduk sehingga akan dapat diterima dan dijalankan.

Dalam menjalankan pembangunan yang menjadi kewenangan setempat berskala Gampong, pemerintah Gampong perlu menyusun perencanaan Gampong, penganggaran, pelaksanaan pembangunan, pelaporan, serta monitoring dan penilaian dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Gampong. Tata kelola pemerintahan yang bagus dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan penilaian sampai pelestarian acara pembangunan diperlukan sanggup mendorong kenaikan kemakmuran serta menumbuhkan partisipasi penduduk untuk terlibat dalam pembangunan Gampong.

Pembangunan PerGAMPONGan dan Kawasan Perdesaan

Pembangunan Gampong adalah rancangan pembangunan yang berbasis Gampong (rural) dengan memperhaitkan ciri khas sosial dan budaya penduduk yang tinggal di kawasan Gampong. Adapun prioritas pembangunan berbasisi Gampong (rural-based development) mencakup :
1. Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah Gampong dan kelembagaan pemerintah secara berkelanjutan.
2. Pemenuhan standart pelayanan minimum Gampong sesuai dengan keadaan geografisnya.
3. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan jerih payah ekonomi masyarakat Gampong.
4. Pembangunan sumber daya manusia, kenaikan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya penduduk GAMPONG.
5. Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan.
6. Pengembangan ekonomi tempat perGAMPONGan untuk mendorong keterkaitan Gampong-Kota.\
7. Pengawalan implementasi UU Gampong secara sistematis, konsisten dan berkesinambungan lewat koordinasi, fasilitasi, supervisi dan pendampingan.

Kementerian Gampong telah berbagi persyaratan pengukuran standar pelayanan minimal di Gampong melalui pendekatan Indeks Gampong Membangun (IDM). Dalam pendekatan ini, pertumbuhan dan pembangunan Gampong diklasifikasikan dalam 5 status, yakni :
1.     Gampong sangat tertinggal
2.     Gampong tertinggal
3.     Gampong berkembang
4.     Gampong maju
5.     Gampong mandiri
Klasifikasi status Gampong digunakan untuk menyaksikan keadaan perkembangan Gampong termasuk selaku alat monitoring dan penilaian kinerja pembangunan Gampong serta pencapaian sasarab pembangunan menurut indikator yang sudah ditetapkan.

Related : Konsep Dasar Pembangunan Desa

0 Komentar untuk "Konsep Dasar Pembangunan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)