Kriteria Kelululusan UN 2020
Kemarin aku sudah memposting mengenai kisi-kisi UN 2020. Untuk melengkapinya kali ini aku menulis ihwal kriteria kelulusn penerima ajar dari satuan pendidikan tahun 2013/2020. Ada sedikit perbedaan kriteria kelulusan tahun 2013/2020 dengan tahun sebelumnya, 2012/2013. Ketentuan mengenai kriteria kelulusan itu dituangkan dalam Permendikbud No 97 tahun 2013 ihwal kriteria kelulusan penerima ajar dari satuan pendidikan dan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah/pendidikan kesetaraan dan ujian nasional, ialah di pasal pasal 2, sebagai berikut:
Kriteria tersebut sama dengan kriteria tahun lalu, 2012/2013. Selanjutnya di pasal 5 dijelaskan mengenai poin c, sebagai berikut:
Pada pasal 5 tersebut, bobot rata-rata nilai rapor 70% sedangkan nilai ujian S/M/PK 30%, hal ini berbeda dengan tahun lalu, 2012/2013, ialah bobot rata-rata nilai rapor 40% sedangkan nilai ujian S/M/PK 60 persen. Menurut kabar yang aku baca hal ini untuk mengindari sekolah mengkatrol nilai ujian S/M/PK.
0 Komentar untuk "Kriteria Kelululusan Un 2020"