Pembentukan Ppki Dan Penetapan Dasar Negara Dan Uud 1945


PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya ialah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

a. Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang  ini PPKI    membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu kiprah Presiden Indonesia.
PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan memakai naskah Piagam beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk –  pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas ialah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul   Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut alasannya ialah pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.”
Para tokoh PPKI berjiwa besar dan mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada lembaga sidang agar  permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

b. Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan Undang-Undang Dasar hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat undangan perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta Mereka mengusulkan dua perubahan.   
Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan  syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”.     
Kedua, Bab II  UUD Pasal 6 yang semula berbunyi  ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah  menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua anjuran itu diterima peserta sidang.  Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan  bangsa.
Rancangan aturan dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh  PPKI disahkan sebagai Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar itu kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam informasi Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946  pada halaman 45–48. Sistematika Undang-Undang Dasar 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.

1. Pembukaan (mukadimah) Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4  UUD 1945 tercantum   
    Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
    a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
    b) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    c) Persatuan Indonesia.
    d) Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/ perwakilan
    e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Batang badan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2  ayat aturan     
    tambahan
3. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas klarifikasi umum dan klarifikasi pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perjanjian    seluruh bangsa Indonesia. Oleh alasannya ialah itu, mulai dikala itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia
   
                                                                                  Sumber : Buku BSE Sekolah Dasar


Related : Pembentukan Ppki Dan Penetapan Dasar Negara Dan Uud 1945

0 Komentar untuk "Pembentukan Ppki Dan Penetapan Dasar Negara Dan Uud 1945"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)