Penetapan Suatu Aturan Tidak Dapat Ditetapkan Hikmahnya Secara Pasti

PENETAPAN SUATU HUKUM TIDAK BISA DITETAPKAN HIKMAHNYA SECARA PASTI -Tatkala adanya suatu hukum, niscaya ada pesan tersirat yang terkandung di dalam penetapan aturan tersebut. Tetapi harus diketahui bahwasannya tampaknya keliru saat kita memutuskan secara niscaya yang telah dikethui dan dinamai pesan tersirat itu benar-benar yaitu pesan tersirat atau alasannya yaitu ditetapkannya suatu hukum.


PENETAPAN SUATU HUKUM TIDAK BISA DITETAPKAN HIKMAHNYA SECARA PASTI  PENETAPAN SUATU HUKUM TIDAK BISA DITETAPKAN HIKMAHNYA SECARA PASTI

Kita ambil rujukan beberapa kasus, tampaknya salah atau keliru apabila kita memutuskan secara niscaya atau memastikan bahwa pesan tersirat diharamkannya menikahi perempuan yang sedang berada di dalam masa “iddah” (masa tunggu) yaitu hanya sekedar untuk mengetahui hamil tidaknya perempuan itu. Karena konsenkuensi dari pendapat ini yaitu lahirnya pendapat lain yang menyatakan: “apabila telah bisa dipastikan bahwa perempuan itu (yang sedang dalam masa "iddah") tidak hamil, maka perempuan itu bisa dinikahi meskipun masih berada di dalam masa iddahnya atau tanpa melalui masa “iddah” terlebih dahulu.
Contoh yang kedua, tampaknya kita juga salah atau keliru apabila kita memastikan bahwa pesan tersirat atau alasannya yaitu diharamkannya babi hanya lantaran adanya cacing pita pada babi tersebut  yang sangat berbahaya. Karena, apabila demikian, maka babi sanggup menjadi halal apabila cacing pitanya dibunuh atau bahayanya dihindarkan.

Tidak menutup kemungkinan pengharaman sesuatu itu disebabkan oleh sebab- alasannya yaitu yang banyak, dan boleh jadi hanya sebahagian alasannya yaitu yang bisa terungkap.

Ada dongeng menarik yang dikemukakan oleh Imam Ghazali yang semestinya kita renungkan :
“Ada seoseorang yang sangat kaya-raya sekali, ia mempunyai putra yang sangat ia cintai. Kecintaan  kepada putranya itu sangat besar dan begitu mendalam. Sang ayah menyebarkan untuknya sebuah istana sangat megah yang sekeliling istana tersebut dipenuhi oleh taman-taman indah yang dihiasi oleh aneka macam macam tumbuhan, pepohonan, dan bunga. Ketika masih hidup sang ayah berwasiat kepada anaknya itu semoga saat sepeninggalnya nanti, tumbuhan dan pepohonan yang mengelilingi istana itu harus selalu tumbuh subur dan jangan pernah ada yang dicabut. Hari demi hari berlalu, suatu hari (setelah ayahnya meninggal) sang anak berfikir untuk menanam lagi aneka bunga yang gres yang belum ada di sekekliling taman huniannya, tujuannya supaya aromanya sanggup mengalahkan aroma beberapa pohon yang diwasiatkan ayahnya untuk tidak ditebang. Ketika itu Sang anak mempunyai kesimpulan bahwa: “wasiat ayahku yakni bahwa saya harus selalu menjaga pepohonan pada taman istanaku dan tidak boleh menebangnya lantaran pepohonan itu mempunyai aroma yang segar. Tetapi, apabila aroma bunga-bunga lain telah begitu mendominasi sehingga mengalahkan aroma pepohonan dan bunga yang telah ditanam oleh ayahku, maka sudah tidak ada lagi alasan untuk melestarikan tumbuhan wasiat ayahku itu.”
Akhirnya sang anak memutuskan untuk mencabut pepohonan wasiat ayahnya yang berada di taman istana kemudian membuangnya ke daerah yang jauh. Tidak usang kemudian, munculah seekor ular besar dari sebuah lubang sekitar istana merayap ke arah sang anak untuk memangsanya. Sang anak berusaha melawan ular  itu dengan susah payah, yang pada alhasil ia berhasil membunuh ular tersebut.

Sang anak pun menyadari bahwa gotong royong wasiat Ayahnya itumemiliki dua tujuan, yang satu ia ketahui dan yang satunya lagi tidak ia ketahui. Dia mengetahui bahwa tumbuhan dan bunga mempunyai aroma harum yang menyegarkan, tetapi ia tida mengetahui bahwa pohon yang ditabangnya mempunyai aroma yang sanggup mencegah datangnya ular. Hal tersebut di luar dugaannya.”

Kisah ini mengambarkan bahwa insan tidak sepenuhnya bisa atau sanggup menjangkau segala sesuatu dengan rinci dan pasti. Tetapi perlu kita pahami hal ini bukan berarti kita tidak boleh mencari pesan tersirat dari suatu ketetapan atau tuntunan. Yang tidak boleh itu yaitu kita memastikan, dikhawatirkan atas dasar kepastian itu kita berani menukar atau membatalkan ketentuan Ilahi.

Related : Penetapan Suatu Aturan Tidak Dapat Ditetapkan Hikmahnya Secara Pasti

0 Komentar untuk "Penetapan Suatu Aturan Tidak Dapat Ditetapkan Hikmahnya Secara Pasti"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)