a) Pengertian Bank Syariah Menurut Sudarsono.
Bank Syariah : Pengertian, Fungsi dan Prinsip | Cerdas Akuntansi Bank Syariah yaitu forum keuangan negara yang menawarkan kredit dan juga jasa-jasa lainnya di dalam kemudian lintas pembayaran. Dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan memakai prinsip – prinsip syariah dan islam.
Fungsi Bank Syariah
a) Berikut fungsi dari Bank Syariah :
• Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
• Fungsi Bank Syariah yaitu sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
• Fungsi Bank Syariah menawarkan Pelayanan Jasa Bank
Prinsip Bank Syariah
Prinsip syariah lebih terang dijelaskan dalam pasal 1 butir 13 UU menyebutkan sebagai berikut:
Prinsip syariah ialah aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara Bank dan juga pihak lain. Untuk penyimpanan dana atau pembiayaan acara perjuangan atau acara lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihal bank oleh pihal lain (ijarah wa iqtina).
Prinsip-Prinsip Islam dalam Transaksi Keuangan Syariah
a) Mudharabah
Ialah kesepakatan kolaborasi antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian manfaatnya berdasarkan bagi hasil berdasarkan kesepakatan awal.
Apabila perjuangan yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, menyerupai penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana.
READ Keuangan Adalah
Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan juga mudharabah muqayyadah.
b) Musyarakah
Musyarakah ialah kesepakatan kolaborasi di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan perjuangan bersama dan bahu-membahu mengelolanya. Perihal laba dibagi sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugiannya ditanggung berdasarkan bantuan modal masing-masing. Jenis – jenisnya ada empat , ialah
• Syirkah Mufawadhah
• Syirkah ‘inan
• Syirkah a’mal
• Syirkah Wujuh
c) Wadiah
Ialah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam. Ialah Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah sanggup diartikan si peserta wadiah tidak bertanggung jawab jikalau ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan peserta wadiah.
Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si peserta wadiah boleh memakai wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat sanggup mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.
d) Murabahah
Murabahah yang berarti kesepakatan jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.
e) Salam
Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan laba yang ditambahkannya telah disepakati bersama.
f) Istishna
sanggup diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam. Ialah jual beli dan juga penyerahan yang dilakukan kemudian. Sedangkan penyerahan uangnya sanggup dicicil atau ditangguhkan.
g) Ijarah
Prinsip ijarah merupakan kesepakatan pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
h) Qardh
Prinsip yang satu ini ialah perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Tetapi, pihak bank sebagai pemberi pemberian boleh meminta ganti biaya yang diharapkan dalam kontrak Qardh.
READ Bank Syariah : Produk, Manfaat Menggunakan Produk
i) Hawalah/Hiwalah
Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
j) Wakalah
Prinsip wakalah timbul lantaran salah satu pihak menawarkan suatu objek perikatan. Yang berbentuk jasa atau sanggup juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melaksanakan sesuatu atas nama diri pihak lain
0 Komentar untuk "Perbankan Syariah Fungsi Dan Prinsip"