KEPUTUSAN PENJABAT KEUCHIK JULI TAMBO TANJONG
NOMOR: TAHUN 2018
TENTANG
PENGANGKATAN IMUM GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
KECAMATAN JULI KABUPATEN BIREUEN
PENJABAT KEUCHIK GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Menimbang Mengingat | : : | a. bahwa dalam rangka Pengisian Struktur Pemerintah Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen Untuk Melaksanakan Fungsi Pemerintahan Desa dan penyelenggaraan moral dan keagamaan, Maka Perlu Mengangkat Imum Gampong Juli Tambo Tanjong Tahun 2018; b. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad a, perlu menentukan dalam sebuah keputusan; 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 perihal Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh Propinsi Daerah spesial Aceh ; 3. Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 perihal Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulu sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000; 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah sebagaimana sudah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 perihal Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perihal Desa; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; 10. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2011 perihal Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; 11. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 perihal Pemerintah Gampong; 12. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2016 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2017; 13. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 perihal Pengelolaan Keuangan Gampong; 14. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 8 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong; 15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 24 Tahun 2017 perihal Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Insentif serta ongkos operasional yang lain Tahun Anggaran 2017. |
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
KESATU : Menunjuk Saudara M. SUFI sebagai Imum Gampong Juli Tambo TanjongKecamatan Juli Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 dan diberikan Tunjangan Penghasilan menurut kesanggupan keuangan Gampong
KEDUA : Kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Penghasilan menurut kesanggupan
keuangan Gampong.
KETIGA : Keputusan Keuchiek ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Juli Tambo Tanjong
Pada tanggal :
Penjabat Keuchik Juli Tambo Tanjong,
FAUZAN
Tembusan dengan hormat disampaikan terhadap :
1. Bapak Bupati Bireuen
2. Bapak Ketua DPRK Bireuen
3. Bapak Inspektorat Kabupaten Bireuen
4. Bapak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPMPKS) Kabupaten Bireuen
5. Bapak Camat Juli
6. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan
0 Komentar untuk "Sk Pengangkatan Imum Gampong"