Wilayah Perairan Indonesia



Wilayah perairan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda (13 Desembar 1957) yang lalu menerima pengukuhan dunia internasional (1992) dikala diadakannya Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika, mencakup :
1.    Perairan Nusantara
Perairan Nusantara yaitu semua wilayah perairan mulai sungai, rawa, danau, teluk, selat, dan maritim yang menghubungkan pulau – pulau di Indonesia
2.   Laut Teritorial
Laut teritorial yaitu wilayah maritim dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau – pulau di Indonesia pada dikala pasang surut ke arah laut.
3.   Batas Laut Kontinen
Batas maritim kontinen yaitu kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam hingga kedalaman 200 meter di bawah permukaan air laut.
4.   Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Batas zona ekonomi langsung (ZEE) yaitu  batas wilayah maritim Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal maritim wilayah Indonesia.
Indonesia mengumumkan ZEE pada tanggal 21 Maret 1980.

Sumber : Buku BSE, IPS 6, Indrastuti dan Penny Rahmawaty
                  Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional 


Related : Wilayah Perairan Indonesia

0 Komentar untuk "Wilayah Perairan Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)