Apa Sajakah Kiprah Kepala Seksi/Kepala Kendala Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020

 banyak netizen yang berkomentar pada artikel blog juragan berdesa Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020

Sahabat juragan berdesa, belakangan ini, banyak netizen yang berkomentar pada artikel blog juragan berdesa, mereka mengajukan pertanyaan wacana Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020. Maka pada peluang ini admin akan membuatkan wacana Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 sebagaimana yang penulis kutip dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Berikut klarifikasi wacana Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa


Bagian Ketiga
Kepala Seksi/Kepala Urusan
Pasal 10
Kasi/Kaur mengorganisir Pengadaan untuk acara sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kasi/Kaur dalam mengorganisir Pengadaan:

  1. menetapkan dokumen antisipasi Pengadaan;
  2. menyampaikan dokumen antisipasi Pengadaan terhadap TPK;
  3. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan acara yang ditetapkan Musrenbangdes;
  4. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
  5. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
  6. menerima hasil Pengadaan;
  7. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya terhadap Kepala Desa; dan
  8. menyerahkan hasil Pengadaan pada acara sesuai bidang tugasnya terhadap Kepala Desa dengan isu program penyerahan.

Kasi/Kaur tidak boleh mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani surat perjanjian dengan Penyedia apabila budget belum tersedia atau budget yang tersedia tidak mencukupi.

Kaur Keuangan tidak boleh menjabat selaku pengurus Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Demikianlah klarifikasi penulis wacana Apa Sajakah Tugas Kepala Seksi/Kepala Urusan dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tahun 2020 menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda pelajari dengan cara mendonwload Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. DONWLOAD DISINI

Related : Apa Sajakah Kiprah Kepala Seksi/Kepala Kendala Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020

0 Komentar untuk "Apa Sajakah Kiprah Kepala Seksi/Kepala Kendala Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)