Harapan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi biar semua desa di Indonesia memiliki tubuh kerja keras milik desa belum terealisasi.
Dari 74.250 desa di Indonesia, hingga selesai 2016 cuma sekitar 29 persen yang sudah merintis berdirinya tubuh kerja keras milik desa (Badan Usaha Milik Gampong). Dan, dari 29 persen desa yang sudah merintis pembentukan Badan Usaha Milik Gampong, cuma 39 persen yang Badan Usaha Milik Gampong-nya aktif dalam aktivitas ekonomi produktif. Mayoritas masih Badan Usaha Milik Gampong normatif, sekadar memiliki legalitas AD/ART dan gres terbatas ditopang alokasi penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang jumlahnya pun tidak signifikan.
Lambatnya progres pembentukan Badan Usaha Milik Gampong disebabkan banyak sekali faktor, di antaranya Keuchiek representasi pemerintah desa enggan mendirikan Badan Usaha Milik Gampong lantaran dianggap jadi beban budget dan tidak menampilkan laba cepat dan simpel bagi pendapatan orisinil desa. Keuchiek yang pragmatis bahkan menolak merintis pendirian Badan Usaha Milik Gampong lantaran dianggap belum cukup landasan yuridis. Mereka beralasan Permendesa perihal Badan Usaha Milik Gampong konflik dengan Permendagri. Sementara jajaran pemerintah Gampong yang konservatif juga tak serius membentuk Badan Usaha Milik Gampong lantaran tidak dianggapsebagai pecahan dari kiprah pokok dan fungsi pelayanan publik. Banyak pula desa yang gagal merintis pembentukan Badan Usaha Milik Gampong lantaran kekurangan SDM yang piawai dan paham hakikat fungsi ekonomi dan bisnis pedesaan.
Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong mengacu pada Permendesa No 4/2015. Badan Usaha Milik Gampong diresmikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan kerja keras penduduk dalam pengelolaan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan orisinil desa. Pertimbangan pembentukan Badan Usaha Milik Gampong didasari oleh kesanggupan potensi ekonomi desa, kapasitas sumber daya alam dan SDM di desa, dan inisiatif inovatif pemerintah desa. Sumber budget pembentukan Badan Usaha Milik Gampong berasal dari penyertaan modal dari pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk diatur dan dikembangkan.
Sementara jenis kerja keras yang diberi hak dan potensi untuk dikembangkan meliputi:
Perlu seni administrasi jitu
- bisnis sosial sederhana yang menampilkan pelayanan lazim terhadap masyarakat;
- penyewaan barang;
- usaha mediator yang menampilkan jasa pelayanan terhadap warga;
- bisnis yang berproduksi dan/atau berjualan barang-barang tertentu;
- bisnis keuangan yang menyanggupi keperluan usaha-usaha skala mikro; dan
- usaha bareng selaku induk dari unit-unit kerja keras yang dikembangkan penduduk desa.
Beberapa desa yang sekarang sukses membuatkan Badan Usaha Milik Gampongsecara profesional memiliki seni administrasi yang sempurna dan sanggup sokongan para pemangku kepentingan yang bergiat di ekonomi pedesaan. Badan Usaha Milik Gampong Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, misalnya, sukses mengembangkan sektor pariwisata desa dengan mengorganisir sumber daya air dan juga acara produktif di sektor pertanian dan perikanan. Pengelolaan sumber daya air, yaitu Umbul Ponggok, setiap tahun menyumbang pendapatan orisinil desa hingga Rp 5 miliar.
Strategi pengembangan Badan Usaha Milik Gampong yang sukses adalah:
- pertama, ketepatan dalam menegaskan unit kerja keras ekonomi kreatif. Unit kerja keras ekonomi inovatif yang dikembangkan Badan Usaha Milik Gampong mesti menurut indikator ketersediaan sumber daya alam, embrio aktivitas ekonomi berbasis komunitas, dan juga acara visioner dari pengelola. Banyak desa yang memiliki basis industri/ekonomi inovatif tak meningkat lantaran ketidakmampuan Badan Usaha Milik Gampong melakukan pergantian administrasi kerja keras dan penguatan dari segi faktor promotif.
- Kedua, kesanggupan menginvestasikan penyertaan modalyang bersumber dari APBDes. Investasi yang tepat acara ekonomi pedesaan menciptakan nilai tambah bagi kenaikan pendapatan penduduk desa. Desa yang inovatif membuatkan Badan Usaha Milik Gampong juga bisa merintis jejaring kemitraan dengan dunia kerja keras dan kantong ekonomi inovatif pedesaan.
- Ketiga, penyelarasan program-program Badan Usaha Milik Gampong dengan acara pemberdayaan penduduk desa. Program Badan Usaha Milik Gampong semestinya mendukung platform acara pemberdayaan sosial-ekonomi penduduk desa. Logikanya, apabila pemberdayaan sosial ekonomi penduduk desa berhasil, maka akan menopang perkembangan unit kerja keras Badan Usaha Milik Gampong.
0 Komentar untuk "Badan Jerih Payah Milik Gampong Dan Ekonomi Kreatif"