Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris



Over kredit bersama-sama yakni proses pengalihan penanggung jawab kredit. Sehingga over kredit rumah yakni sebuah proses pengalihan kredit rumah dari penanggung jawab kredit yang usang kepada penanggung jawab kredit yang baru. Biasanya rumah yang di over kredit yakni rumah yang dibeli dengan cara KPR (Kredit Perumahan Rakyat) dan masih dalam waktu kredit berjalan. Dengan kata lain sanggup juga diartikan bahwa kalau kita meng-over kredit rumah berarti kita menggantikan kewajiban pemilik rumah usang untuk melaksanakan pembayaran cicilan atas kredit rumah mereka.

Satu hal yang sangat perlu diperhatikan dalam proses over kredit rumah ini yakni cara proses over kreditnya itu sendiri. Proses ini sangatlah penting alasannya yakni kalau suatu dikala nanti kredit KPR kita ini lunas, kita tidak menerima kesulitan dalam mengambil akta rumah di bank yang telah menjadi hak kita.


Berikut ini yakni cara over kredit rumah melalui notaris :



# Yang pertama, kita harus menentukan Notaris yang kita percaya dan cukup kredible kinerjanya. Kita temui mereka dan kita sampaikan maksud kita untuk melaksanakan over kredit atas rumah yang akan kita beli

# Setelah Notaris mengerti benar maksud dan tujuan kita, biasanya kita akan disuruh untuk menghadap ke notaris lagi bersama pihak penjual rumah dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Foto copy PK (Perjanjian Kredit)
  2. Foto copy akta yang ada stempel dari pihak bank yang memberi kemudahan KPR
  3. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Foto copy bukti pembayaran angsuran
  5. Buku tabungan orisinil yang nomer rekeningnya dipakai untuk pembayaran angsuran
  6. Data-data penjual dan pembeli menyerupai KTP, KK, dll)

# Setelah dokumen lengkap, notaris akan menciptakan Akta Pengikatan Jual Beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang dimaksud beserta Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan Surat Kuasa untuk mengambil akta rumah

# Penjual kemudian menciptakan Surat Pernyataan/Pemberitahuan bahwa telah terjadi pengalihan kewajiban dan hak atas kredit dan agunan.
Surat pernyataan/pemberitahuan ini ditujukan kepada bank. Ini berarti bahwa walaupun angsuran dan akta rumah amsih atas nama penjual namun alasannya yakni sudah terjadi peralihan hak maka penjual tidak berhak untuk melunasi kredit serta tidak berhak untuk mengambil akta rumah yang asli

# Notaris akan menciptakan Pengikatan Perjanjian Jual Beli.

# Pihak penjual dan pembeli bersama sama mendatangi bank pemberi KPR dan menyerahkan semua dokumen yang diperoleh dari notaris.

# Resmi sudah proses over kredit rumah

Related : Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris

0 Komentar untuk "Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)