SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Rabu, tanggal ( _______________________ ) bulan ___________ ,
tahun _______ ( ______________________ ), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : _____________________________________________
Pekerjaan : _____________________________________________
Jabatan : _____________________________________________
Alamat : _____________________________________________
Nomer KTP / SIM : _____________________________________________
Telepon : _____________________________________________
Dalam Hal ini bertindak untuk atas
Nama perusahaan : ______________________________________________
Alamat : ______________________________________________
Dan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : ______________________________________________
Pekerjaan : ______________________________________________
Alamat : ______________________________________________
Nomer KTP / SIM : ______________________________________________
Telepon : ______________________________________________
Dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini membuktikan bahwa PIHAK KEDUA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PERTAMA , dan PIHAK PERTAMA telah oke untuk menyewa dari PIHAK KEDUA berupa:
1. Jenis kendaraan : ______________________________________________
2. Merek / Type : ______________________________________________
3. Tahun pembuatan : ______________________________________________
4. Nomor Polisi : ______________________________________________
5. Nomor rangka : ______________________________________________
6. Nomor mesin : ______________________________________________
7. Warna : ______________________________________________
8. Kondisi barang : ______________________________________________
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa
KENDARAAN antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1( Satu ) bulan, terhitung sejak tanggal (30 Mei 2012) dan berakhir pada tanggal (30 Juni 2012).
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat
diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah
Rp . 4.000.000, 00 ( Empat Juta Rupiah ) yang keseluruhannya akan
dibayarkan PIHAK PERTAMA secara sekaligus bersamaan dengan
penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah
uang sewa KENDARAAN termaksud.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA ,kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK KEDUA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa perhiasan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK KEDUA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK PERTAMA sebagai penyewa, karenanya PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK PERTAMA sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK PERTAMA menerimanya dari PIHAK KEDUA .
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK KEDUA hingga PIHAK PERTAMA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1. Menjual,
2. Menggadaikan,
3. Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang
bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK PERTAMA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN , PIHAK PERTAMA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK KEDUA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure .
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin
Topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK PERTAMA sendiri, maka PIHAK PERTAMA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 ( Satu ) hari sehabis perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK KEDUA , baik yang berada di tempat PIHAK PERTAMA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA .
Ayat 5
PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas peniadaan Perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib memperlihatkan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA .
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter yang terdiri dari:
1. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA ,
2. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA , dan
3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA .
Ayat 3
Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untukmengangkat [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] atau [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menentukan daerah tinggal yang
umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan aturan yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dan mulai berlaku semenjak ditandatangani kedua belah pihak.
_________________ ,___ /______/_____
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ __________________ ] [ _______________ ]
0 Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Beroda Empat"