Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Beroda Empat




SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL


Pada hari ini Rabu, tanggal      ( _______________________ ) bulan   ___________  ,
 tahun  _______ ( ______________________ ),  yang  bertanda  tangan  di bawah ini:

1.         Nama                           :  _____________________________________________
Pekerjaan                     :  _____________________________________________
Jabatan                        :  _____________________________________________
Alamat                        :  _____________________________________________
Nomer KTP / SIM      :  _____________________________________________
Telepon                       :  _____________________________________________

Dalam Hal ini bertindak untuk atas
Nama perusahaan                    : ______________________________________________
Alamat                                    : ______________________________________________
Dan Selanjutnya disebut  PIHAK PERTAMA

2.         Nama                          : ______________________________________________
Pekerjaan                     : ______________________________________________
Alamat                        : ______________________________________________
Nomer KTP / SIM      : ______________________________________________
Telepon                       : ______________________________________________

Dan  selanjutnya disebut  PIHAK KEDUA.

Kedua  belah pihak dengan ini membuktikan bahwa  PIHAK  KEDUA  selaku pemilik sah  telah  setuju  untuk  menyewakan  kepada   PIHAK  PERTAMA ,  dan   PIHAK  PERTAMA telah oke untuk menyewa dari  PIHAK KEDUA  berupa:

1.    Jenis kendaraan    : ______________________________________________
2.    Merek / Type        : ______________________________________________
3.    Tahun pembuatan : ______________________________________________
4.    Nomor Polisi        : ______________________________________________
5.    Nomor rangka      : ______________________________________________
6.    Nomor mesin        : ______________________________________________
7.    Warna                   : ______________________________________________
8.    Kondisi barang     : ______________________________________________

Untuk selanjutnya disebut  KENDARAAN .

Selanjutnya kedua  belah  pihak  bersepakat  bahwa  perjanjian  sewa-menyewa
KENDARAAN   antara   PIHAK  KEDUA   dan   PIHAK  PERTAMA   ini  berlaku  sejak tanggal  penandatanganan  surat  perjanjian  ini  dimana  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam  12 (dua belas)  pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan  dan diterima untuk jangka waktu 1( Satu ) bulan,  terhitung  sejak  tanggal  (30 Mei 2012) dan berakhir pada tanggal (30 Juni 2012).
Ayat 2
Setelah  jangka  waktu  tersebut  lampau,  maka  sewa-menyewa  ini  dapat
diperpanjang  untuk  jangka  waktu  dan  dengan  syarat-syarat  serta  ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga  sewa  atas   KENDARAAN   untuk  seluruh  jangka  waktu  sewa  berjumlah
 Rp . 4.000.000, 00  ( Empat Juta Rupiah ) yang keseluruhannya akan
dibayarkan   PIHAK  PERTAMA   secara  sekaligus  bersamaan  dengan
penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah
uang sewa  KENDARAAN  termaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum  jangka  waktu  sewa-menyewa  seperti  yang  tertulis  pada  pasal  1  ayat  1 Surat  Perjanjian  ini  berakhir,   PIHAK  KEDUA   sama  sekali  tidak  dibenarkan meminta   PIHAK  PERTAMA   untuk  mengakhiri  jangka  waktu  kontrak  atau  pun menyerahkan  kembali   KENDARAAN   tersebut  kepada   PIHAK  KEDUA ,kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK KEDUA  untuk persewaan  ini tidak  diperbolehkan  untuk  memungut uang sewa perhiasan lagi dari  PIHAK PERTAMA  dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

PIHAK  KEDUA   menyerahkan   KENDARAAN   kepada   PIHAK  PERTAMA   setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari  KENDARAAN  yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Ayat 1
PIHAK  PERTAMA   berhak  sepenuhnya  untuk  menggunakan   KENDARAAN   yang disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat   KENDARAAN   telah  dipegang  oleh   PIHAK  PERTAMA   sebagai penyewa,  karenanya  PIHAK PERTAMA   bertanggung jawab penuh  untuk merawat dan  menjaga  keutuhan  serta  kebaikan  kondisi      KENDARAAN   tersebut  sebaik-baiknya atas biaya  PIHAK PERTAMA  sendiri.
Ayat 3
Apabila  perjanjian  sewa-menyewa  ini  berakhir,   PIHAK  PERTAMA   wajib menyerahkan kembali  KENDARAAN  tersebut kepada  PIHAK KEDUA  dalam keadaan  jalan,  terawat  baik  dan  kondisinya  lengkap  seperti  ketika PIHAK PERTAMA  menerimanya dari  PIHAK KEDUA .

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN

Ayat 1
Status  kepemilikan   KENDARAAN   tersebut  di  atas  sepenuhnya  ada  di  tangan PIHAK  KEDUA   hingga   PIHAK  PERTAMA   dilarang melakukan  perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1.    Menjual,
2.    Menggadaikan,
3.    Memindahtangankan  atau  melakukan  perbuatan-perbuatan  lain  yang
bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran   PIHAK  PERTAMA   atas  ayat  1  pasal  ini  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila  terjadi  kerusakan  pada   KENDARAAN ,   PIHAK  PERTAMA   diharuskan memperbaiki  atau  mengeluarkan  ongkos  biaya  atas  kerusakan  tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK  PERTAMA   diwajibkan  mengganti   spare  part    KENDARAAN   yang  rusak akibat  pemakaian  yang  menyebabkan   spare  part   tersebut  tidak  dapat  digunakan lagi dengan  spare part  yang sama.
Ayat 3
PIHAK  PERTAMA   dibebaskan  dari  segala  ganti  rugi  atau  tuntutan  dari        PIHAK KEDUA   akibat  kerusakan  pada   KENDARAAN   yang diakibatkan  oleh   force majeure .
Yang dimaksud dengan  Force majeure  adalah:
1.Bencana  alam, seperti:  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir,  angin
Topan serta  kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor          extern   yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Ayat 4
Apabila  terjadi  kehilangan  karena  kelalaian        PIHAK  PERTAMA   sendiri,  maka PIHAK  PERTAMA   diharuskan  untuk  mengganti  dengan      KENDARAAN   sejenis dengan  tahun  pembuatan  dan  kondisi  sesuai  atau  sebanding  dengan KENDARAAN  yang disewanya.



PASAL 8
PEMBATALAN

Ayat 1
Apabila   PIHAK  PERTAMA   melakukan  pelanggaran atau  tidak  mentaati perjanjian ini maka  PIHAK KEDUA  berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK  KEDUA   diharuskan  memberitahukan  pembatalan  tersebut  secara tertulis  kepada   PIHAK    PERTAMA  dan   PIHAK  PERTAMA   diwajibkan  menyerahkan kembali  KENDARAAN  yang disewanya selambat-lambatnya 1 ( Satu ) hari sehabis perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK  PERTAMA   memberi  kuasa  penuh  kepada   PIHAK  KEDUA   yang  atas kuasanya dengan hak substitusi untuk  mengambil  KENDARAAN  milik  PIHAK KEDUA ,  baik  yang  berada  di  tempat   PIHAK  PERTAMA  atau  di  tempat  pihak lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
PIHAK  KEDUA   berhak  meminta  bantuan  pihak  berwajib  untuk  menarik kembali   KENDARAAN   tersebut  dan  segala  biaya  pengambilan  kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab  PIHAK PERTAMA .
Ayat 5
PIHAK PERTAMA   membebaskan   PIHAK  KEDUA   dari  tuntutan  kerugian dari PIHAK PERTAMA  atas peniadaan Perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1
Apabila   PIHAK  KEDUA   melakukan  pelanggaran  atau  tidak  mentaati perjanjian ini, maka  PIHAK KEDUA  wajib memperlihatkan atau membayar ganti rugi kepada  PIHAK PERTAMA .
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai  ayat  1  pasal  ini  ditetapkan  oleh  [(  ----  )  (-----           jumlah dalam huruf  ----- )] orang arbiter yang terdiri dari:
1.    Seorang arbiter yang ditunjuk  PIHAK KEDUA ,
2.    Seorang arbiter yang ditunjuk  PIHAK PERTAMA , dan
3.    Seorang yang ditunjuk arbiter dari  PIHAK KEDUA  dan  PIHAK PERTAMA .
Ayat 3
Apabila  keputusan para  arbiter  tetap juga  tidak  memuaskan kedua  belah pihak, masing-masing  pihak  bersepakat  untuk  membawa  dan  menyerahkan  masalah tersebut  kepada  (  ------      Kantor  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri   ------  )  untukmengangkat [(  ----  ) (-----  jumlah dalam huruf  ----- )] atau [( ---- )  (-----  jumlah dalam huruf   -----  )]  orang  arbiter  baru  guna  melengkapi  arbiter-arbiter  yang  telah  ada sebelumnya.

PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal  yang  belum  tercantum  dalam  perjanjian  ini  akan  diselesaikan  secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua  belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan  dan  tidak  bisa  diselesaikan  secara  kekeluargaan  atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menentukan daerah tinggal yang
umum dan tetap di ( ------  Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri  ------ ).

PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang
berkekuatan aturan yang sama yang masing-masing dipegang  PIHAK KEDUA  dan PIHAK PERTAMA  dan mulai berlaku semenjak ditandatangani kedua belah pihak.



_________________ ,___ /______/_____


  PIHAK PERTAMA                                                                             PIHAK KEDUA




[ __________________ ]                                                                    [ _______________ ]

Related : Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Beroda Empat

0 Komentar untuk "Contoh Surat Perjanjian Sewa Kendaraan Beroda Empat"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)