Mungkin rekan-rekan sudah banyak yang mengetahui apa hak dan kewajibannya sebagai dosen. Namun saya harap goresan pena ini sanggup menjadi gosip penting bagi yang belum tahu, terutama bagi saya pribadi, dan menjadi pengingat bagi yang sudah tahu. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban ini penting semoga kita sanggup menjalankan kiprah secara optimal dan bagi institusi yang terkait dengan tugasnya memberi hak dosen, juga sanggup berupaya semaksimal mungkin. Saya pikir kita setuju untuk menyeimbangkan pelaksanaan antara hak dan kewajiban. Kaprikornus kita tidak hanya sanggup menuntut hak, tetapi juga melakukan kewajiban. Karena pada hakekatnya, dikala kita hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, maka kita telah melanggar hak pihak lain. Sebab kewajiban kita merupakan hak dari pihak lain/institusi.
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melakukan kiprah keprofesionalan, dosen berhak:
Menurut Pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dalam melakukan kiprah keprofesionalan, dosen berhak:
- memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
- mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja;
- memperoleh pertolongan dalam melakukan kiprah dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, susukan sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan dedikasi kepada masyarakat;
- memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memiliki kebebasan dalam memperlihatkan penilaian dan memilih kelulusan akseptor didik; dan
- memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Menurut Pasal 60 UU Guru dan Dosen, dalam melakukan kiprah keprofesionalan, dosen berkewajiban:
- melaksanakan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat;
- merencanakan, melakukan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan membuatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi akseptor didik dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan arahan etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
referensi ; ubb.ac.id
0 Komentar untuk "Hak Dan Kewajiban Dosen Berdasarkan Undang-Undang"