Hakekat Zakat Berdasarkan Pandangan Syekh Siti Jenar


Syekh Siti Jenar memperlihatkan makna aplikatif zakat sebagai perilaku menolong orang lain dari penderitaan dan kekurangan. Menolong orang lain biar sanggup hidup, menikmati hidup, sekaligus bisa bereksis menjalani kehidupan. Syekh Siti Jenar sendiri bertani yang merupakan pekerjaan favorit pada kurun hidupnya. Namun tidak semua masyarakat petani berhasil hidupnya sebagaimana pula tidak selalu berhasil baik dari panennya. Yang tidak berhasil panennya tentu mengalami kekurangan bahkan kelaparan. Syekh Siti Jenar selalu membantu mereka yang kurang berhasil tadi dengan memperlihatkan sebagian hasil panennya dari tanahnya yang luas kepada mereka itu. Inilah yang disebut sebagai zakat secara fungsional.
Suka memberi ialah sifat-Nya, dan Dia bahagia melihat hamba-Nya mencontoh sifat suka memberi yang menjadi sifat-Nya itu. Perbendaharaan Tuhan tidak akan kosong, dan bila Allah memberi Dia akan memberi dengan tangan-Nya yang terbuka. Barang siapa yang tiba membawa amal yang baik, maka ia akan mendapat pahala sebanyak sepuluh kali lipat dari kita, dan barangsiapa yang tiba membawa perbuatan yang jahat, beliau tidak mendapat pembalasannya, melainkan yang seimbang dengan kejahatannya, sedangkan mereka sedikit pun tidak dianiaya. (QS Al-Anam/6: 160)

Sebagaimana makna katanya, zakat berguna sebagai arena pencucian harta dan jiwa. Terutama membersihkan dari keegoan, sehingga tujuan zakat rohani menjadi tercapai. Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah derma yang baik maka Allah akan melipatgandakan jawaban derma itu untuknya, beliau akan mendapat pahala yang banyak.(QS Al Hadid/57:11). Inilah hakikat pahala zakat, baik jasmani maupun rohani.
Sehingga terhadap harta derma dan titipan dari Allah, kita melaksanakan penyucian diri dengan mengeluarkan zakat, bersedekah, serta berbuat amal jariyah. Dalam hal inilah, patokan kita bukan sekedar patokan minimal 2,5%, namun bisa lebih dari itu. Bahkan para sufi terkadang berzakat 100% dari seluruh harta yang diterimanya. Selain ia membersihkan dari daki-daki dunia, ia juga memanjangkan umur dan menyelamatkan diri dari siksa sengsara akhirat. Betapa beruntungnya para pemilik harta yang menyedekahkan hartanya sehingga ia mendapat ganjaran yang tidak sanggup ditebus dengan uang nantinya. Mereka yang menyedekahkan hartanya kepada orang lain, hartanya tidak akan berkurang. Bahkan, harta itu akan bertambah, dan bertambah. (Sabda Nabi).

Jadi, pemahaman sufi atas harta jelas. Harta dan semua yang ada ialah milik Tuhan. Manusia diberi limpahan-Nya biar dipakai sebagai alat bagi perjalanan rohaninya menuju Tuhan. Kamu tidak akan hingga kepada ketaatan yang tepat sebelum kau menafkahkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa saja yang kau nafkahkan itu, maka bahu-membahu Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran/3:92). Zakat bagi para sufi merupakan langkah untuk memperlihatkan kado atau hadiah terindah untuk Tuhan, sekaligus untuk insan dengan disertai kebersihan niat jiwa, dan kesucian hati. Tegasnya, sebagaimana dikemukakan Syekh Siti Jenar, zakat ialah kesediaan untuk menolong insan yang kekurangan, baik harta fisik maupun harta rohani sehingga mereka terhindar dari kemiskinan, kekurangan, kelaparan fisik maupun spiritual. Betapa indahnya dunia bila dihuni insan sufi ibarat ini.

Related : Hakekat Zakat Berdasarkan Pandangan Syekh Siti Jenar

0 Komentar untuk "Hakekat Zakat Berdasarkan Pandangan Syekh Siti Jenar"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)