Jenis Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020

Jenis Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor  Jenis Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020

Dalam Pasal 3, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 mengenai Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020 diterangkan bahwa:
  1. Pupuk Bersubsidi sanggup berasal dari buatan dalam negeri dan luar negeri.Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pupuk An-organik dan Pupuk Organik.
  2. Jenis Pupuk An-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. UREA; b. SP-36 c. ZA; dan d. NPK.
  3. Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan/ atau diadakan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk. 
  4. Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang sudah ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara. 
Demikianlah klarifikasi mengenai Jenis Pupuk Bersubsidi menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 mengenai Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Silahkan anda Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Related : Jenis Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Jenis Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)