Berbicara hak dan kewajiban tentu sangat luas cakupannya. Hak dan kewajiban ialah hal mutlak yang harus dijalankan dan ditaati ketentuannya oleh siapapun. Baik itu hak dan kewajiban antara individu dengan individu, atau individu dengan sebuah instansi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak ialah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb). Sedangkan kewajiban ialah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan, dan tugas.
Apabila semua orang sudah menunaikan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan profesinya masing-masing, tentu akan menghasilkan efek yang positif. Begitupun dengan dosen dan mahasiswa. Kedua profesi tersebut tentu mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, akan tetapi apabila hak dan kewajibannya dijalankan secara seimbang, tentu akan menghasilkan feedback positif bagi keduanya.
Ketika dosen menjalankan kewajibannya secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab, tentu akan menumbuhkan semangat berguru yang tinggi kepada mahasiswa. Akan tetapi, tidak adil rasanya apabila kita harus menuntut semua dosen menjalankan kewajibannya sedangkan kita sendiri sebagai mahasiswa melalaikan apa yang menjadi kewajiban seorang mahasiswa. Agar menghasilkan output yang maksimal, tentunya kedua unsur tersebut (dosen dan mahasiswa) harus berhubungan semoga mendapat hasil yang diinginkan.
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005, pasal 51 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dua diantaranya menyatakan bahwa hak dosen ialah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan mempunyai kebebasan dalam menawarkan evaluasi dan memilih kelulusan penerima didik.
Sedangkan kiprah atau kewajiban dosen berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa dosen ialah pendidik profesional dan ilmuwan dengan kiprah utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, hak mahasiswa berdasarkan pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999, dua diantaranya ialah memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan. Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas jadwal studi yang diikuti serta hasil belajarnya. Adapun kewajiban mahasiswa diantaranya, menghargai ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian. Ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi.
Melihat hak dan kewajiban antara dosen dan mahasiswa yang sudah diatur oleh undang-undang tentu sudah sangat ideal. Yang menjadi permasalahannya, bagaimana potret dosen dan mahasiswa dikala ini dalam menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing? Apakah sudah sesuai dengan isi dari pasal di atas?
Tentunya banyak hal yang harus kita perbaiki. Apabila sudah hilang rasa tanggung jawab untuk menunaikan hak dan kewajiban diantara dosen dan mahasiswa, lantas bagaimana dengan kondisi negeri ini? bisakah Indonesia melahirkan bibit-bibit gres yang berkualitas, beridealisme dan mempunyai integritas tinggi untuk memimpin negeri ini? tentu jawabannya ada pada diri kita sendiri. Tinggal bagaimana kita menyikapinya, apakah ada keinginan untuk melaksanakan perubahan yang berarti atau sebaliknya?
Kita lihat tumpuan kasatmata dari seorang Andrea Hirata, penulis best seller tetralogi Laskar Pelangi. Andrea mempunyai Bu Muslimah, seorang guru yang luar biasa pengabdiannya dalam mengajar. Bu Muslimah telah memainkan kiprahnya sebagai guru dengan baik. Dia telah menunaikan kewajibannya dengan penuh rasa tanggungjawab dan keikhlasan meskipun hak-haknya tidak terpenuhi
Bagaimana dengan Andrea? Tentu ia tidak kalah semangatnya dengan Bu Muslimah. Semangat berguru Andrea semakin membara ketika melihat usaha gurunya begitu besar untuk mencerdaskan anak didiknya. Disini tentu peranan Andrea sebagai murid sudah dilaksanakan secara baik dengan menunaikan hak dan kewajibannya. Hingga puncak keberhasilannya, Andrea bisa mendapat beasiswa kuliah di universitas impiannya Sorbonne, Perancis.
Lalu, apa hubungannya dengan dosen dan mahasiswa dikala ini? tentu sangat berkaitan. Dari kisah Andrea dan Bu Muslimah, kita bisa mengambil pelajaran bahwa antara dosen dan mahasiswa harus menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kiprahnya masing-masing. Apabila hak dan kewajiban antara dosen dan mahasiswa sudah dilaksanakan dengan baik, tentu Indonesia akan bangga. Ya, gembira alasannya ialah bisa melahirkan perjaka yang berkualitas untuk memimpin negeri ini dan membebaskannya dari keterpurukan ekonomi dan keterbelakangan pendidikan.
referensi; jurnalposonline.com
0 Komentar untuk "Memahami Hak Dan Kewajiban Antara Dosen Dan Mahasiswa"