Meningkatkan Kepatuhan Dan Keyakinan Masyarakat Terhadap Pajak Melalui E-Checking



Gencarnya sosialisasi yang dilakukan telah dirasakan memberi dampak yang signifikan terhadap peningkatan kepedulian Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan menyerupai yang mungkin sebagian kita mengalaminya.
Dari aneka macam dialog baik itu di kedai kopi atau di aneka macam kesempatan, banyak teman-teman atau tetangga kita yang kebetulan sudah memiliki NPWP menanyakan bagaimana tata cara dan hal lainnya ihwal penyampaian SPT Tahunan. Dengan pengetahuan yang ada, sebagai orang yang bekerja di kantor pajak, kita pun berusaha menjawab semua pertanyaan yang bahkan bukan hanya ihwal SPT Tahunan, tetapi juga masalah-masalah seputar pajak yang memang bagi kebanyakan orang masih sangat awam ihwal hak dan kewajibannya sehabis memperoleh NPWP.
Seperti seorang sahabat sebut saja namanya Edi Atan Landi, yang bekerja sebagai tenaga pemasaran alat-alat olahraga yang selama ini belum pernah memberikan SPT Tahunan PPh-nya secara berdikari alasannya merasa sudah diurusi semuanya oleh bendahara atau administrasi daerah beliau bekerja.
Dia menyatakan bahwa gajinya atau tunjangannya atau komisi penjualan selalu sudah dipotong pajak. Setelah ditanyakan apakah bukti pemotongan pajak tersebut diberikan kepadanya dan apakah duitnya sudah disetorkan kepada kas negara sesuai dengan seharusnya, sahabat tersebut menjawab tidak tahu dengan menjadi ragu dan ingin tau atas hal tersebut.
Mungkin saja hal ini terjadi kepada kita dan teman-teman kita, saudara-saudara kita, tetangga-tetangga, dan bahkan banyak lagi Wajib Pajak terutama Orang Pribadi yang berdasarkan data DJP telah mencapai sekitar 22 juta lebih di negeri ini dan sanggup dipastikan sebagian besar komposisinya yaitu pegawai, karyawan ataupun pekerja yang pajak penghasilannya dibayar melalui denah pemotongan PPh.
Dari sinilah wangsit yang berjulukan e-Checking ini berasal dengan klarifikasi sebagaimana di bawah ini. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan lebih memudahkan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan sistem info berbasis internet berjulukan DJP-online.
Dalam DJP-online tersebut, terbuka bagi masyarakat luas untuk mengaksesnya melalui jaringan internet dengan memperlihatkan aneka macam macam sajian menyerupai registrasi bagi wajib pajak gres (e-Regristration), membayar pajak (e-Billing), memberikan SPT (e-Filing), maupun memantau proses permohonan terkait pelayanan pajak (e-Tracking).
Dengan masa di mana masyarakat sudah sedemikian luas dan gampang dalam memakai internet, aplikasi DJP-online merupakan terobosan dan alat yang sangat memudahkan wajib pajak pada umumnya dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ada satu lagi yang mungkin perlu ditambahkan dalam aplikasi DJP-online yaitu sajian konfirmasi atau pengecekan apakah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemotong pajak telah disetorkan ke kas Negara dan dilaporkan dengan benar kepada Kantor Pelayanan Pajak. Menu tersebut bolehlah diberi nama dengan nama e-Checking pada aplikasi DJP-online.
Dengan sajian e-checking ini, Wajib Pajak dengan denah pemotongan pajak baik itu Orang Pribadi menyerupai karyawan, pegawai dan sebagainya maupun Badan yang dipotong pajaknya oleh bendaharawan atau pemotong pajak yang telah disahkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sanggup mengetahui dan meyakini bahwa pajaknya tersebut telah dikelola dengan benar dan masuk ke kas negara sebagai penerimaan pajak melalui susukan secara online.
Jika hal ini sanggup terlaksana, tentu saja harapannya yaitu tingkat kepercayaan masyarakat terutama yang telah terdaftar sebagai wajib pajak menjadi meningkat. Hal ini juga diperlukan menjadi sarana untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pajak yang pada hasilnya meningkatkan kepatuhannya.
Pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana sistem ini (e-checking) sanggup berjalan? Sebagaimana diketahui bahwa ada beberapa jenis pajak penghasilan dengan denah pemotongan pajak menyerupai PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dengan aneka macam bentuk formulir baik SPT masa, daftar maupun bukti pemotongan pajak sesuai dengan PER-32/PJ/2009, PER-53/PJ/2009 maupun PER-19/PJ/2020.
Satu hal yang penting yaitu bagaimana melinierkan atau me-link-kan data pada SPT masa dan daftar pemotongan pajak oleh bendaharawan atau pemotong pajak, Surat Setoran Pajak dan bukti penerimaan Negara (NTPN). Hal ini sanggup dilakukan dengan modifikasi sistem penomoran pada SPT masa dan lampirannya berupa daftar pemotongan pajak dan SSP-nya.
Dengan sistem penomoran yang standar antara SPT masa PPh, daftar bukti potong PPh dan SSP-nya, maka setiap wajib pajak yang tercantum dalam daftar bukti potong PPh yang disampaikan oleh bendaharawan (pemotong pajak) sanggup melacak atau mengetahui besarnya penghasilan dan jumlah potongan pajak atas dirinya di dalam sistem DJP-online.
Sistem penomoran ini mungkin sanggup mengacu kepada sistem e-faktur sebagaimana PER-16/PJ/2020. Tentu saja secara teknis yang lebih detail berikut alternatif bagaimana sistem e-checking ini sanggup berjalan, Direktorat Jenderal Pajak sanggup mengandalkan personel-personel yang hebat dan handal dalam Information Technology (IT) yang dimilikinya.
Gambarannya yaitu melalui DJP-online, seorang wajib pajak dengan gampang sanggup mengecek sendiri jumlah rupiah pajak yang dipotong atas penghasilannya dalam suatu masa pajak tertentu hanya dengan mengetikkan NPWP pemotong pajak atasnya, masa dan tahun pajak tertentu sehingga muncul info aneka macam macam PPh yang telah dipotong atasnya baik itu PPh Psl 21, PPh Pasal 4 ayat (2),PPh Pasal 22, Pasal 23 maupun Pasal 26 dan tanggal disetorkannya oleh pemotong pajak.
Dengan begitu, diperlukan nantinya ada semacam keyakinan bagi seseorang Wajib Pajak bahwa telah membayar pajak dan ikut serta berkontribusi dalam pembangunan. Pada akhirnya, dengan adanya e-checking ini diperlukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan akan meningkat alasannya masyarakat khususnya yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak sanggup mengakses secara lebih gampang hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya terkai pajak.
Manfaat lain yang diperlukan yaitu mendorong partisipasi publik untuk ikut serta dalam pengawasan terhadap wajib pajak sebagai pemotong pajak (Bendahara) yang jumlahnya sekitar 500 ribuan berdasarkan data DJP. Hal ini juga diperlukan akan lebih meringankan kiprah fiskus dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak pada umumnya sehingga lebih banyak sumber daya yang sanggup dipakai untuk tujuan penggalian potensi pajak demi terjaminnya tercapainya sasaran penerimaan pajak yang dibebankan oleh negara kepada DJP ketika ini.
Satu lagi manfaat yang sanggup ditambahkan dengan adanya e-checking yaitu sanggup menjawab beberapa keberatan dari stakeholder terutama dari perbankan akan berlakunya PER-01/PJ/2020 ihwal pemotongan pajak deposito. Kenapa? alasannya jumlah pemotongan pajak juga menjadi hak bagi para deposan untuk mengetahuinya secara transparan.
Bagaimanapun pajak yang dipotong atas mereka dan masuk ke kas negara sebagai sumber dalam APBN, salah satunya yaitu dipergunakan untuk menjamin simpanan nasabah sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang dengan dibentuknya dan diselenggarakannya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Semoga dengan terwujudnya e-Checking ini merupakan perwujudan dari salah satu Nawa Cita pemerintahan ketika ini yaitu menciptakan pemerintah tidak mangkir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.

Referensi : 

Aidin Fathur Rahman, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Related : Meningkatkan Kepatuhan Dan Keyakinan Masyarakat Terhadap Pajak Melalui E-Checking

0 Komentar untuk "Meningkatkan Kepatuhan Dan Keyakinan Masyarakat Terhadap Pajak Melalui E-Checking"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)