Monitor Persidangan Kasus Munir

PRA SIDANG

Sekitar pukul 08.00 WIB Massa Muchdi berkaos kuning “Tolak Intervensi Asing” 50 orang satu per satu memasuki areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penjagaan dari Polres Jakarta Selatan dari mulai jam 07.00 WIB sekitar 250 orang mereka masih berkumpul di areal pintu samping tertutup untuk umum. Intel berbaju bebas sempat melaksanakan briefing di samping pintu kantin sekitar 30 orang satu per satu memasuki ruang persidangan melalui pintu Panitera Pengganti hampir memenuhi bangku pengunjung sidang. Wartawan tidak diizinkan masuk. Sekitar pukul 08.15 WIB Front Betawi Rembug 15 orang tiba dan duduk di ruang lobby memutari areal pengadilan. Intel berbaju bebas lebih banyak duduk di ruangan wartawan sebelah ruangan Panitera Muda.

Pintu ruang sidang dibuka pukul 09.00 WIB oleh petugas.  Terlihat  tempat duduk pengunjung di penuhi Intel Polisi Pasar Minggu. Berkas BAP dan gosip program persidangan siap di meja majelis dan perangkat Laptop bermerk Compac hitam siap di meja panitera. jarak yang cukup erat dengan bangku pengunjung dirasakan oleh wartawan sehingga tidak leluasa mengambil gambar, jumlah wartawan tidak begitu banyak hanya sekitar 15 orang dan banyak yang menentukan untuk berada di luar ruang sidang. Kondisi yang panas menghipnotis pengunjung untuk menentukan di luar ruangan, air conditioner yang hanya sebagai hiasan tidak dipergunakan untuk pengunjung namun majelis saja yang menggunakan. Untuk pendukung Muchdi khusus NKRI belum nampak batang hidung, massa difokuskan kepada berkaos kuning alasannya yaitu warna yang mencolok.

Sahabat munir tiba ketika pintu dibuka satu persatu pun LACgsung masuk ke ruang sidang yang terdiri dari KASUM hadir 5 orang, KontraS hadir 10 orang, Warga Rumpin 80 orang, Papua 50 orang, FKKM _ orang, Imparsial 1 orang sempat ditanya oleh salah satu asiten Muhammad Ali “jam berapa?dari mana?” langsung pergi menuju ke pintu Penasehat Hukum. Penjaga berbaju safari sekitar 8 orang duduk dikursi saksi membatasi pintu masuk Tim Anggota JPU.

PERSIDANGAN

v  Situasi Persidangan

Dominasi warna kuning nampak mencolok di depan sedangkan warna merah (Sahabat Munir) berada di belakang areal sidang. Wartawan gres sekitar 10 orang yang stand by di depan. Penjagaan Polisi disetiap pintu masing-masing 10 orang. Tim Penasehat Hukum mempersiapkan atributnya, nampak Lutfi Hakim tidak hadir. Di persidangan sebelumnya Lutfi bersikeras menolak dihadirkannya saksi verbal ekspresi dari pihak penyidikan. Hal itu tergambar ketidakhadirannya hari ini namun koordinator hari ini dipegang oleh Wirawan Adnan. Anggota tim lainnyaTidak banyak yang hadir menyerupai biasanya. Muhammad Ali dengan 4 orang asistennya tetap melaksanakan penjagaan ketat di pintu masuk Penasehat Hukum tidak jarang para wartawan dan bahkan dari KASUM ditolak untuk mengambil gambar dari arah tersebut.

Petugas penjaga safari hitam Reopan membawa setumpuk berkas BAP ke meja Penuntut Umum. Sekitar pukul 09.17 WIB Tim JPU masuk keruangan sidang antara lain Risman, Cyrus, Ambarita, Agus, Supardi masuk memakai toga. Pengunjung semakin padat, wartawan mengambil beberapa gambar situasi persidangan. Nampak Dedy Sukarno masuk sudah memakai toga eksklusif duduk disebelah Supardi. Dua menit kemudian disusul oleh Iwan yang belum memakai toga.

Nampak Suciwati tiba terlambat berada di belakang bersama kawan-kawan dari KontraS dan sahabat munir taklama kemudian duduk di bangku paling belakang menyimak persidangan hari ini. Usman Hamid turut mengikuti persidangan. Sahabat munir dari Papua tiba belakangan sekitar _orang bangun di belakang.

Persidangan masih berlangsung, cameraman dari KASUM sempat dikejar-kejar oleh salah satu anggota Tim Penasehat Hukum yakni Muhammad Ali, SH yang berjaga-jaga disekitar pintu Penasehat Hukum, hal yang sama dilakukan oleh ia sebagai Advokat yang hendak merampas handycam milik KASUM pada persidangan hari Kamis tanggal 23 Oktober 2008 silam. Hal yang tidak lazim pada Advokat lainnya yakni melaksanakan perampasan barang milik orang di dalam areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Peserta Sidang

Tim Majelis Hakim, terdiri dari:

1.    Suharto, SH.MH  (Ketua Majelis)
2.    Artha Theresia, SH.MH (Anggota Majelis)
3.    Ahmad Yusak, SH.MH (Anggota Majelis)

Tim Jaksa Penuntut Umum, terdiri dari:

1.    Cirus Sinaga, SH.M.Hum
2.    Supardi, SH
3.    Agus Rismanto, SH
4.    Risman Torihorang, SH
5.    Dedi Sukarno, SH
6.    Maju Ambarita, SH
7.    Pury Harefa, SH
8.    Reopan Harapan, SH
9.    Basuki, SH
10. Andre Setiawan, SH
11. Stanley Wahju, SH

Tim Penasehat Hukum, terdiri dari:

1.    Wirawan Adnan, SH
2.    Akhmad kholik, SH
3.    Rusdianto, SH
4.    Heri Suryadi, SH
5.    Syahrial Litoha, SH
6.    Oktrian Makta, SH
7.    Muhammad Ali, SH
8.    Ismail Tuasikal, SH
9.    Muchtar Zuhdi, SH

v  Proses Persidangan

Panitera Pengganti mempersilahkan seluruh pengunjung berdiri. Majelis Hakim masuk ke ruangan sekitar pukul 09.32 WIB. Seperti biasa Suharto mempertanyakan menyerupai biasa “Penuntut Umum siap? Penasehat Hukum siap?” kemudian kemudian membuka dengan kata-kata “sidang perkara pidana atas nama Haji Mucdhi Purwopradjono dibuka dan dinyatakan untuk umum” sambil mengetuk palu tiga kali. Lalu mempersilahkan kepada JPU menghadirkan Terdakwa.

Suharto menjelaskan alasan penggantian susunan anggota majelis hari ini alasannya yaitu Haswandi yang digantikan oleh Artha Theresia, dikarenakan menghadiri sidang istri sehingga hari ini berhalangan dan sudah dicatat dalam gosip program persidangan. Taklama kemudian Terdakwa masuk ke ruangan dengan memakai kemeja kotak-kotak dan jaket cokelat.  Suharto bertanya “Apakah sehat” kepada Terdakwa. Sidang hari ini yaitu kegiatan investigasi hebat dan saksi verbal lisan. Suharto mempersilahkan dihadirkan saksi ahli. Nampak petugas membawa bangku pemanis saksi. Seseorang mengenakan batik cokelat lengan pendek masuk ditemani oleh Stanley, dialah saksi hebat untuk hari ini. Suharto mempersilahkan duduk kemudian bertanya seputar identitas terlebih dahulu.

IDENTITAS SAKSI AHLI

Nama                         :Rahmat Budianto
Umur                          :42 Tahun
Tanggal Lahir           :Nganjuk, 8 Januari 1967
Pekerjaan                  :Karyawan Swasta PT.TELKOMSEL INDONESIA
Agama                       :Islam

(tidak menanyakan dan menyebutkan alamat daerah tinggal ahli)

Materi Pertanyaan Pembukaan Majelis Hakim

Ahli mengaku tidak kenal dengan Terdakwa, hebat mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa. Ahli dihadirkan dipersidangan ini sebagai hebat yang dimintakan pendapat sesuai dengan keahliannya dan dari pengalaman-pengalamannya dari kegiatan yang sesuai dengan keahliannya. Suharto mempersilahkan hebat bangun untuk disumpah dengan tata cara agam islam.

(saksi menghampiri juru sumpah dan mengikuti perkataan juru sumpah)

Ahli mengaku pernah diperiksa oleh penyidik. Ahli mengaku pernah membubuhkan tandatangan pada simpulan pemeriksaan. Ahli mengaku membaca gosip program pemeriksaan. Ahli mengaku memparaf setiap halaman gosip acara. Suharto mempersilahkan kepada Tim JPU untuk mengawali pertanyaan.

Materi Pertanyaan JPU
Maju Ambarita, SH
Seputar Latar Belakang Pendidikan Ahli, sebagai berikut:

v  Sepengetahuan hebat mengenai latar belakang pendidikan, hebat menjelaskan pendidikan SD, SMP, SMU di Solo (Jawa Tengah)  menyelesaikan S1 di ITB jurusan Teknik Elektro tahun 1992, menuntaskan S2 Magister Teknik Elektro ITB tahun 2000 bidang karya pada waktu S2 yaitu rekayasa jaringan telekomunikasi dan beberapa pendidikan yang berkaitan dengan teknologi networking teknolongi international dan beberapa pendidikan teknik maupun elektronik yang lain.
v  Sepengetahuan hebat mengenai CDR yang berkaitan apa dikerjakan hebat selama di PT.TELKOMSEL INDONESIA, hebat menjawab berkiatan dengan CDR.
v  Sepengetahuan hebat mengenai bundel data (lalu meminta untuk diperlihatkan di meja majelis bundel data tersebut oleh iwan setiawan bersama Wirawan, Rusdianto, Syahrial Litoha melihat bundel tersebut, Terdakwa bertanya kepada Akhmad Kholid “si lutfi kemana?”), ambarita melanjutkan kembali bertanya perihal kapan pertama kali melihat CDR, hebat menjawab pada ketika investigasi di hadapan penyidik.

Seputar Pengetahuan Istilah Data (IMEI, Outcoming, Incoming, Position)
v  Sepengetahuan hebat mengenai IMEI, hebat menjawab IMEI yaitu IMEI itu yaitu Di dalam call data record atau CDR itu terdapat dimana CDR itu menandai suatu informasi tertentu yang dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan IMEI, IMEI itu yaitu international mobile equiptment identity, yang dimaksud dengan IMEI itu yaitu identitas unit dari setiap handset yang ada, IMEI itu unit secara internasional itu yang pertama yang kedua problem location itu untuk CDR, ada tiga informasi yang berkaitan yaitu LAC, IC, dan Location.  LAC, IC dan location, LAN yaitu Location Area Code, IC itu  cell id, yang dimaksud dengan itu yaitu satu cardrigde tertentu yang dicover oleh satu BTS tertentu. Makara LAC itu pertanda keadaan geografis yang kodean dimana Tell  tersebut dicover oleh suatu BTS. BTS tersebut berdekatan dengan LAC.
v  Sepengetahuan hebat mengenai anumber yaitu pihak berinisiatif telekomuniakasi dengan bnumber dimana informasi perihal anumber itu terkait dengan Call time kalo call timenya yaitu 01 atau doin call berarti anumber itu pihak yang menginisiasi atau pihak melaksanakan panggilan kepada jaringan telekomunikasi, sedangkan bnumber yaitu pihak yang dihubungi. Ditegaskan oleh Ambarita jadi Anumber yang punya insiatif, hebat menjawab Anumber yaitu pihak yang berinisiatif (pihak yang memanggil).
v  Sepengetahuan hebat mengenai Anumber terkait dengan sim card, hebat menjawab anumber yaitu identitas simcard dalam istilah umumnya yaitu nomor telpon yang biasa dikenal,anumber jadi pihak simcard yang menginiasiasi adanya panggilan, jikalau panggilan itu diperlukan adanya call type, waktu incoming call jikalau call type ada incoming call a number yaitu pihak yang dipanggil.
v  Sepengetahuan hebat mengenai cetakan print out pada tanggal  7 September 2004 jam 10.40.13 Anumber dengan nomor 0811900978 pada posisi Bnumber 6217407459 (Suharto sempat bertanya perihal tanggal kepada Ambarita mengenai tanggal komunikasi), hebat menyampaikan arti dari informasi tersebut bahwa pada Date 70409 alasannya yaitu format yymmdd jadi tanggal 7 September 2004.pada jam 18 (langsung dikoreksi) 10.40 telah terjadi dicatat oleh MSC transaksi antara Anumber antara 0811900978 dengan Bnumber 6221707459. pada tanggal 6 September pukul 18.00.16 WIB juga dicatat oleh MSC juga dicatat telah terjadi hubungan komunikasi antara nomor 62811900978 yang dicatat di LAC pada 00301071 data yang tadi dengan print out  62217407459 dimana Anumber catatan ini mendapatkan telpon dari Bnumber.  Penegasan oleh Suhart yang memanggil bernomor berapa, hebat menjawab 0217407459 dan yang dipanggil 0811900978.
v  Sepengetahuan hebat mengenai MSC, hebat menjawab MSC itu yaitu mobile searching fungis MSC itu yaitu melayani panggilan komunikasi bagi seluruh pelanggan. Selain berfungsi sebagai mengalihkan panggilan juga menghubungkan selain menghubungkan di dalam MSC itu dilakukan pencatatan pencatatan untuk keperluan billing, pencatatan-pencatatan oleh MSC itulah yang dilakukan oleh Call Data Report. sistem yang ada pada MSC alat komunikasi intinya seluruh transaksi telekomunikasi baik panggilan bunyi panggilan sms pengirim sms maupun pengirim video call dalam hal handset tersebut memiliki layanan 3G. Dan cara kerja MSC yaitu pelangan menginisiasi atau memulai melaksanakan panggilan itu ada proses yang namanya signalling. signalling, jadi waktu sim card dengan handphone itu mengirimkan permintaan-permintaan isyarat signalling dalam seruan tersebut mengandung informasi dan panggilan yang menyerupai apa yang dikehendaki, nomor tujuan yang dikehendaki dan MSC menunjukkan signalling itu mencarikan isyarat sehingga panggilan tersebut diadaptasi pada yang diminta pada waktu itu jikalau berupa panggilan voice MSC akan menyambungkan seperti menyambungkan Anumber ke Bnumber sehingga dan itu bisa terjadi jikalau berupa sms MSC akan menyerahkan message  tersebut kepada center.
Sepengetahuan hebat mengenai fungsi dari MSC hebat menjawab fungsinya yaitu mencatat semua transaksi yang terjadi. transaksi dicatat tersebut disebut dengan call data record. Selesai MSC mencatat CDR, bekerjsama ini diproses didalam sistem operator itu namanya revenue recycle proses begitu CDR sudah terproses dikirim ke sistem lain, sistem revenue recycle di dalam revenue itu di design untuk error free, maksudnya error free sistem menjaga e..MSC itu bekerja dengan akurasi tinggi dan akurasi yang tinggi kemudian memiliki kemampuan-kemampuan merecover jikalau terjadi terjadi data corrupt dan sebagainya, jadi menjamin data yang masuk yang tertera disitu tercatat dengan baik. Di dalam revenue recycle tersebut, yang terkait itu hanya memiliki fungsi tunggal, yang tidak memiliki fungsi melihat, memproses tidak memiliki fungsi parameter dan sebagainya. Sampai kesudahannya ada unit lain yang menerbitkan terakhir yaitu invoice, jadi yang menerbitkan pun juga mengetahui

Related : Monitor Persidangan Kasus Munir

0 Komentar untuk "Monitor Persidangan Kasus Munir"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)