Kronologi Kasus Munir ( 2008-2009 )


03 Jan 2008

Usman Hamid menyampaikan pengusutan kasus Munir pada 2007 mengalami kemajuan dengan ditetapkan dan disidangkannya 2 Tersangka gres (Indra Setiawan dan Rohainil Aini).

04 Jan 2008

KASUM mendesak PN Jakarta Pusat menghadirkan saksi kunci Budi Santoso dalam sidang kasus  pembunuhan Munir dan menilai keseriusan kepolisian, Kejaksaan Agung dan pengadilan, khususnya MA, dalam pengungkapan kasus pembunuhan Munir mengendur.

08 Jan 2008

Sidang XII Indra Setiawan. Pemeriksaan Saksi Budi Santoso, Jamaludin , Asrini, Meha Bob, Raymond Latuihamallo. Para saksi tidak ada yang hadir. Pemeriksaan saksi dengan pembacaan BAP masing-masing saksi oleh JPU, kecuali Budi Santoso karena masih akan dipanggil pada sidang yang akan datang. Hakim membacakan surat dari BIN bahwa Budi Santoso sedang melaksanakan kiprah tertutup di luar negeri.

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Syamsir Siregar mengaku telah memberikan rekomendasi kepada polisi dan meminta polisi untuk memproses secara aturan kalau ada anggota BIN yang memang terlibat dalam kasus pembunuhan pelopor Munir.

09 Jan 2008

Sidang XI Rohainil Aini (seharusnya sidang XI Rohainil Aini ini disidangkan pada tanggal 07 Jan 2008). Pemeriksaan Saksi Raymond Latuihamallo (Ongen), Jamaludin, Asrini, Hendardi. Karena para saksi tidak ada yang hadir, JPU diberi kesempatan untuk mendatangkan kembali pada sidang yang akan datang. Sidang ditunda hingga hari selasa, 15 Januari 2008. Saksi Hendardi bergotong-royong hadir namun oleh JPU tidak dipersaksikan.

15 Januari 2008

Sidang XIII Indra Setiawan. Sidang Pemeriksaan Saksi Budi Santoso dan sidang Konfrontasi. Saksi Ramelgia, Pollycarpus, Rohainil Aini dan Karmel Fauza Sembiring. Karena Budi Santoso tidak hadir alasannya ialah ada kiprah tertutup di luar negeri, maka sidang pemeriksaannya dilakukan dengan pembacaan BAP oleh JPU. Budi Santoso menyebut Pollycarpus sebagai agen Badan Intelijen Negara namun tidak mempunyai jabatan struktural. Pada pertengahan 2004 Polly sempat menyambangi kantornya dan tiba ke ruangannya kemudian menyampaikan kenal dengan Muchdi Pr. Kemudian Polly minta tolong kepada Budi Santoso semoga mengoreksi surat semoga ditempatkan sebagai petugas aviation security di Garuda. Surat tersebut dialamatkan ke Dirut Garuda dan ada kolom tempat tanda tangan wakil kepala BIN.

Sidang XII Rohainil Aini. Sidang Konfrontasi. Saksi Ramelgia, Pollycarpus dan Karmel Fauza Sembriring.

17 Jan 2008

Usman Hamid menyampaikan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kejahatan lain yang ditimbulkan atas status gres bagi Muchdi. Maka sesuai dengan Undang Undang nomor 8 tahun 1981 kitab undang-undang hukum pidana pasal 106 penyidik wajib untuk mengambil tindakan penyidikan yang diharapkan bagi Muchdi Pr.

18 Jan 2008

Sidang XIV Indra Setiawan. Sidang Pemeriksaan Ahli. dr. Rizal Ramli dan dr. K. Martono. Serta sidang Pemeriksaan Terdakwa. dr. Rizal ramli menyampaikan Badan Intelejen Negara (BIN) ternyata pernah menawarinya untuk masuk menjadi anggota BIN, namun Rizal menolaknya.

Beredar selebaran gelap yang menuding Seskab Sudi Silalahi sebagai tokoh di balik Budi Santoso. Sudi Silalahi membantah mengenal Budi Santoso. Sudi Silalahi juga mengakui bahwa Muchdi PR merupakan sobat lamanya, tapi sudah usang tidak pernah menjalin komunikasi dalam bentuk apa pun.

21 Jan 2008

Sidang XIII Rohainil Aini. Sidang Pemeriksaan Ahli Amelia Wahyuni Ramli dan dr. K. Martono sekaligus sidang Pemeriksaan Terdakwa. Saksi Amelia menyampaikan bahwa tugasnya sebagai FOSO untuk Boeing 737 itu sama dengan tugasnya Rohainil Aini sebagai chief pilot air bus 330, yaitu mempunyai kewenangan mengubah jadwal tanpa konfirmasi kepada chief pilot.

25 Jan 2008

Sidang XV Indra Setiawan. Sidang Pembacaan Tuntutan. Terdakwa Indra Setiawan dituntut 1 Tahun 6 Bulan.

Sidang XIV Rohainil Aini. Sidang Pembacaan Tuntutan. Terdakwa Rohainil Aini dituntut 1 Tahun.

Pembacaan putusan Peninjauan Kembali  (PK) Pollycarpus dengan nomor 109 PK/Pid/2007 oleh Nur Hadi (Kepala Biro Humas dan Hukum MA RI) dan Joko Sarwoko (Hakim Agung MA RI). Para hakim agung yang menyidangkan berkas peninjauan kembali Pollycarpus ialah Bagir Manan sebagai Hakim Ketua, Haripin Tumpa, Djoko Sarwoko, Parman Suparman, dan Paulus E Lotulung sebagai hakim anggota. Pollycarpus divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Keputusan ini diambil para hakim secara bulat. Ketika Joko Sarwoko ditanya seputar motif pembunuhan Munir, Joko Sarwoko menjawab motif politik.

26 Jan 2008 

15 Kejanggalan yang menciptakan polisi berkeyakinan Pollycarpus terlibat : 1) Polly menerima surat kiprah dari Direktur Utama Garuda pada 11 Agustus 2004 untuk melaksanakan kegiatan yang ternyata tidak terjadi. Berdasarkan konfirmasi orang-orang Garuda, kegiatan itu pun tidak ada. Surat ibarat ini juga tak pernah dikeluarkan Garuda sebelumnya. 2) Polly ditugaskan sebagai Aviation Security. Jabatan ini lebih rendah dari jabatan Polly sebagai pilot senior Garuda. 3) Pada H-2 dan H-3 terbunuhnya Munir, Polly menelepon Munir melalui istrinya, Suciwati, untuk memastikan keberangkatan Munir. 4) Pada 6 September 2004, Polly menelepon kapten pilot pesawat GA-974, yakni Kapten Karmel. Polly menyampaikan bahwa dia telah mempunyai surat kiprah untuk terbang dalam pesawat yang dipiloti Rohainil. 5) Pada 5-8 September 2004, Polly mempunyai jadwal untuk terbang ke Beijing. Namun kemudian, dia batalkan dengan alasan tidak dijemput. Di sisi lain dia malah terbang ke Singapura sebagai extra crew. 6) Pembatalan jadwal terbang Polly ke Beijing ternyata atas kehendaknya sendiri. 7) Begitu masuk pesawat, Polly memberikan tempat duduk kepada Munir. 8) Banyak saksi menyampaikan Polly mondar-mandir ke pantry pesawat. Namun, Polly hanya mengaku dia tidur selama berada di pesawat. 9) Polly mengaku menginap di Hotel Apollo ketika di Singapura. Tapi ternyata namanya tidak terdaftar dalam daftar tamu hotel itu. 10) Bukti pembayaran Polly atas namanya sendiri. Padahal seharusnya, untuk extra crew Garuda, pembayaran itu dilakukan secara kolektif. 11) Polly mengaku akan menilik dumping fuel dan kerusakan mesin di Singapura. Namun, hal ini mustahil karena pesawat tiba pada pukul 23.30 waktu setempat. Sedangkan pada pukul 07.00 waktu setempat, dia harus balik ke Indonesia sebagai extra crew dari pesawat yang bukan menjadi grupnya. 12) Polly tidak pernah melaporkan kegiatan dia ke kepala stasiun di Singapura. Ini mustahil dilakukan bila benar ia bertugas sebagai aviation security. 13) Keberadaannya di Singapura selama 5,5 jam ialah hal yang sia-sia, karena tidak ada bukti kegiatan yang dia lakukan selama di Singapura. 14) Polly mengaku menilik orang di Singapura. Dia menyampaikan orang tersebut telah dikenalnya semenjak November hingga Desember 2003. Namun, dia mengaku tidak mengingat nama orang ini. 15) Polly selalu terlihat tergesa-gesa dalam melaksanakan kegiatan, seakan yang dia lakukan itu penting. Padahal, dalam laporan yang dibuat Polly ternyata kegiatan itu tidak penting.

Eksekusi terhadap Pollycarpus dilakukan oleh petugas Mabes polri, Kejaksaan Agung, Panitera PN Tangerang, Panitera PN Jakarta Pusat dan Panitera PT DKI. Pollycarpus dibawa ke LP Cipinang.

30 Jan  2008

Kadivhumas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengatakan, penyidik akan segera melayangkan surat resmi ke LP Cipinang untuk menilik Pollycarpus.

Pollycarpus membantah keterangan BAP Budi Santoso yang menyebutkan dirinya mengenal Muchdi Pr.

02 Feb 2008

Sidang XVI Indra Setiawan. Pembacaan pledoi oleh terdakwa Indra Setiawan. Menurut pledoi yang dibacakan, Indra Setiawan menuduh JPU telah memfitnah dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan pelopor hak asasi insan Munir.

04 Feb 2008

Pertemuan antara ex. TPF Munir (Asmara Nababan, Usman Hamid, Hendardi dan Kemala Chandra Kirana) dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Bambang Hendarso Danuri. Dijanjikan oleh Bambang Hendarso bahwa polisi akan segera memutuskan minimal 2 tersangka.

6 Feb 2008 

Beredar isu bahwa surat penugasan BIN sudah ditemukan oleh polisi.

Kuasa aturan Muchdi, Mahendradatta menyampaikan bahwa Muchdi tidak pernah menciptakan surat itu. Tanya saja pada Polly yang katanya memberikan (surat dari BIN kepada Indra Setiawan yang kala itu masih menjadi Dirut PT Garuda Indonesia)

 

Pengacara Indra Setiawan, Antawirya Dipo Diputro menyambut bangga kalau kabar ditemukannya surat BIN untuk penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto benar ditemukan polisi. Termasuk mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan. Antawirya sependapat surat BIN sanggup mengungkap dugaan keterlibatan pejabat BIN dalam konspirasi pembunuhan Munir. Dia pun tidak merasa absurd sebuah operasi intelijen menggunakan surat yang kasat mata ibarat itu.Isinya surat (BIN) itu meminta Indra menugaskan Polly menjadi aviation security. Indra tidak tahu menahu di belakang itu. Dan itu membuktikan bahwa Indra bukan belahan dari BIN. Kalau Pak Indra anggota BIN, tidak perlu pakai surat.

 

8 Febuari 2008

Kuasa aturan Pollycarpus Budihari Priyanto, M Assegaf dan A Wirawan Adnan dilaporkan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) karena dianggap melanggar budbahasa advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Assegaf pun siap diadili.Saya nanti tiba bersama Wirawan. Nggak ada masalah. Assegaf menjelaskan, KASUM mengadukannya karena dinilai mensugesti saksi dan meninggalkan klien. Namun, menurutnya, pengaduan KASUM tidak mendasar.Tim pernah menulis surat kepada BIN meminta penjelasan apakah Polly anggota BIN atau tidak. Ini oleh KASUM dianggap mensugesti saksi. Kriteria mensugesti saksi itu kan kalau bertemu saksi, mengiming-imingi saksi uang semoga mau memberikan keterangan sesuai selera kita.

 

11 Februari 2008
Sidang VII dalam kasus terdakwa Indra Setiawan dengan kegiatan pembacaan Putusan. Majelis hakim yang dipimpin Heru Pramono dengan hakim anggota Makassau dan Iva Sudewi menyatakan Indra terbukti bersalah membantu pembunuhan berencana. Ia membantu dengan menerbitkan surat penempatan mantan pilot Pollycarpus Budihari Priyanto ke Bagian Corporate Security. Penempatan Pollycarpus ke Bagian Corporate Security dilakukan sehabis Indra mendapatkan surat resmi dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditandatangani Wakil Kepala BIN M As’ad. Meski surat tersebut hilang namun keberadaannya diperkuat oleh keterangan saksi Budi Santoso, personel BIN yang diminta mengoreksi konsep surat yang dibuat Pollycarapus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat, Indra seharusnya mengonfirmasi isi surat tersebut ke BIN dan meminta penjelasan kepada BIN sebelum memenuhi usul tersebut, tetapi hal itu tidak dilakukan. Hakim juga menilai langkah Indra tidak sempurna karena tidak membicarakan hal itu dengan atasan eksklusif Pollycarpus, Kapten Karmal F Sembiring, dan Manajer Corporate Security Ramelgia Anwar. Terdakwa dianggap telah mengetahui maksud penempatan Pollycarpus ke Bagian Corporate Security. Apalagi, juga diakui di dalam pembelaan terdakwa bahwa ia memperkirakan BIN mempunyai misi intelijen. Dalam putusan juga disebutkan bahwa terdakwa Indra Setiawan ialah korban konspirasi tingkat tinggi.

Meskipun demikian, Indra tidak puas dengan putusan itu. Ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.


12 Februari 2008
Sidang XVII dalam kasus terdakwa Robainil Aini dengan kegiatan pembacaa Putusan. Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Rohainil Aini tidak terbukti bersalah.

20 Februari 2008

Deputi Direktur Human Right Working Group Choirul Anam menyampaikan bahwa kasus pembunuhan pelopor hak asasi insan Munir akan menjadi salah satu materi laporan tahunan penegakan HAM di Indonesia ke Sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di Geneva, Swiss, April 2008.

03 Juni 2008
Suciwati dan Usman Hamid menemui anggota Parlemen Inggris dalam rangka mencari dukungan penyelesaian kasus janjkematian Munir.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Akbar Hadi Prabowo menjelaskan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun pembunuhan Munir, kini tidak lagi mendekam di LP Cipinang. Dia sudah mempunyai tempat penahanan gres di Bandung.Sejak 23 Mei 2008, dia dipindahkan ke LP Sukamiskin (Bandung), Akbar menjelaskan bahwa pemindahan Pollycarpus terkait domisili keluarga yang juga pindah ke Bandung.

Kepala Kesatuan Pengamanan LP Sukamiskin Waskito membenarkan terpidana kasus pembunuhan pelopor HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dibawa oleh Mabes Polisi Republik Indonesia dan Polda Metro Jaya. Pollycarpus diizinkan satu hari meninggalkan LP Sukamiskin. Perihal peminjaman Pollycarpus tertera dalam surat yang diberikan Mabes Polisi Republik Indonesia kepada LP Sukamiskin.

04 Juni 2008
Persidangan I dengan kegiatan Pemeriksaan Pendahuluan dalam kasus Nomor 16/PUU-VI/2008 Perihal Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pemohon Pollycarpus Budihari Priyanto. Persidangan digelar di gedung Mahkamah Konstitusi. Menurut pemohon, pasal 23 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuaasan Kehakiman tersebut pada kalimat, “pihak-pihak yang bersangkutan”, sanggup menjadikan penafsiran yang menyesatkan sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta kepada MK semoga Pasal 23 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat.

Majelis Hakim Konstitusi,  Maruarar Siahaan mempertanyakan materi somasi Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun dalam kasus janjkematian pelopor HAM Munir, mengenai Pasal 23 ayat (1)B Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman. Hal itu dinyatakan dalam persidangan pengujian UU Kekuasaan Kehakiman dengan kegiatan investigasi pendahuluan. Persoalan UU Kekuasaan Kehakiman itu, tidak hanya berbicara kasus pidana saja. Bagaimana dengan kasus perdata, yang berarti pihak-pihak tidak sanggup mengajukan peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, dalam menilai jangan dari satu sisi saja.

6 Juni 2008
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Jenderal Bambang Hendarso Danuri Datang ke Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung selama dua jam. Bambang Hendarso meninggalkan Kejaksaan Agung tanpa bersedia memberikan keterangan apa pun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga membenarkan pertemuan dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Bambang Hendarso untuk membahas kasus pembunuhan pelopor hak asasi insan Munir.

7 Juni 2008
Kepala HUMAS Kepolisian RI Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira enggan berkomentar perihal kasus Munir. Namun Jaksa Agung Muda Pidana Umum ( Jampidum ) Abdul Hakim Ritonga menyampaikan tersangka gres kasus Munir berasal dari pensiunan suatu institusi yang belum pernah diperiksa kejaksaan dan kepolisian. Tuntutan yang akan dikenakan pada tersangka tersebut ialah hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Karena dia sebagai pihak yang melaksanakan atau yang menyuruh melakukan. Saat ini berkas penyidikan kasus itu segera meningkat ke tahap penuntutan.

10 Juni 2008
Usman Hamid, Sekretaris Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Mengatakan, Kasum masih berpegang pada rekomendasi tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir. Rekomendasi itu menyebutkan, pelaku pembunuhan Munir ada empat tingkatan, yakni eksekutor, pembantu eksekutor, pihak yang menyuruh melakukan, dan pihak yang merencanakan pembunuhan. Seandainya yang diajukan oleh polisi kali ini ialah tersangka yang menyuruh melakukan, kami tetap berpegang, penetapan tersangka harus hingga pada perencana pembunuhan.

Polisi dan jaksa menggelar ekspose kasus pembunuhan berencana terhadap Munir di Bagian Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

12 juni 2008
Kabareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri menyampaikan proses penyidikan kasus Munir terus berlanjut. Setelah Pollycarpus terkena vonis 20 tahun, kini giliran otak di balik planning pembunuhan itu yang menghadapi bahaya dibui.Terhadap orang yang menyuruh melaksanakan dan memberikan kesempatan, bukti permulaan sudah cukup. Sehingga akan dilakukan tindakan kepolisian yang akan diambil yaitu dengan penahanan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Polri dan Kejaksaan Agung telah melaksanakan gelar kasus sebanyak 2 kali. Dan telah ditentukan 5 jaksa penuntut umum. Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa pasal 55 dan 340 kitab undang-undang hukum pidana perihal pembunuhan terjadwal telah terbukti, sesuai sidang terakhir yakni vonis 20 tahun untuk Pollycarpus telah mempunyai kekuatan aturan tetap. Namun Bareskrim Polisi Republik Indonesia menyadari betul yang divonis ialah pelaku lapangan.


Mabes Polisi Republik Indonesia dalam waktu dekat segera merilis tersangka gres kasus Munir. Komisi III dewan perwakilan rakyat berharap tersangkanya tidak sepadan dengan Pollycarpus. Menurut Trimedya, penyebutan nama gres tersebut merupakan kado ulang tahun Polisi Republik Indonesia 1 Juli mendatang. Meski mengakui penanganan kasus Munir lamban, namun dewan perwakilan rakyat tetap konsisten mendorong penyelesaian kasus tersebut.

14 Juni 2008
Kapolri Jenderal Sutanto, minta semua pihak bersabar. Penyidik masih melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. Menurutnya, menentukan alat bukti tidak mudah. Penyidikan tidak ada batas waktu karena tidak semudah tindakan lainnya.

16 Juni 2008
Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid, Meminta Mabes Polisi Republik Indonesia segera menangkap dan menahan tersangka gres yang planning sebelumnya akan dieksekusi awal Juni.

17 Juni 2008
Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan sekalipun Polisi Republik Indonesia memutuskan bekas Deputi V Badan Intelijen Negara(BIN) Muhdi Pr sebagai tersangka gres dalam kasus pembunuhan pelopor HAM Munir Usman mengaku tak puas, sebelum orang yang merencanakan pembunuhan juga dikalungi status tersangka. Kami menginginkan pemeran yang merencanakan pembunuhan juga dijadikan tersangka gres kami puas. Dia menambahkan, bergotong-royong kasus pembunuhan Munir melibatkan para pelaku di empat level pertama di TKP, pembantu, menyuruh dan pemeran perencana pembunuhan. Sebelumnya Usman meminta polisi segera menangkap dan menahan tersangka gres karena khawatir melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti. Kekhawatiran itu cukup beralasan karena Kapolri dan pers sudah mengarahkan bahwa tersangka gres kasus pembunuhan Munir ialah Muchdi Pr.

18 Juni 2008 malam
Kabar merebak bahwa Muchdi PR akan ditangkap polisi. Sejumlah wartawan pun menunggu dan menginap di Mabes Polri. Namun, hingga Kamis pagi, kabar Muchdi PR ditangkap belum terbukti.

19 Juni 2008 
Sejumlah wartawan mendatangi rumah Muchdi PR di Jl Dharmawangsa X/76, Jakarta Selatan. Rumah Muchdi tampak lengang. Muchdi juga tidak ada di dalam rumah. Sempat diduga Muchdi sudah berada di luar Jakarta. Namun kuasa hukumnya, Mahendradatta, menjamin Muchdi di Jakarta. Menurut Mahendradatta, Muchdi juga menerima pendampingan aturan Babinkum TNI.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar Mengaku belum mengetahui kabar eks Deputi V BIN Muchdi PR menjadi tersangka kasus Munir.

Pengacara Muchdi, Zaenal Ma'arif, menyangkal kliennya ialah tersangka gres kasus pembunuhan Munir. Hingga ketika ini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari Mabes Polri..

Fadli Zon menyampaikan misteri tersangka mantan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen (Purn) Muchdi PR bahwa Muchdi merasa biasa-biasa saja. Fadli menilai, opini-opini yang beredar menyudutkan Muchdi dan menjadi belahan dari pembunuhan karakter. Dia juga menuding kabar yang menyebut Muchdi sebagai tersangka gres kasus Munir sangat kental dengan nuansa politis. Ini lucunya. Sekarang yang dikedepankan ialah skenario, dugaan-dugaan, dan bukan bukti. Seperti ada pesanan saja, kapan mengeluarkan isu ini. Menurut dia, Muchdi ialah seorang patriot yang puluhan tahun mengabdi kepada negara. Aktivitas Muchdi di Tentara Nasional Indonesia juga memperlihatkan banyaknya kiprah kenegaraan yang dia lakukan.Saya kira dalam kasus ini pemerintah terlalu banyak ditekan oleh LSM. Opini kini ini terlalu politis dan sarat campur tangan asing. Saya pikir ada satu skenario untuk memperlemah kekuatan intelijen.

Ketua Umum Gerindra Prof Dr Ir Suhardi menyampaikan Partai Gerindra terbuka untuk Muchdi PR meski Muchdi sering dikait-kaitkan dalam kasus pembunuhan Munir. Partai ini tidak takut kena image jelek menjadikan Muchdi sebagai pengurusnya.

Muchdi dibela Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, dipastikan masih di Jakarta. Mahendradatta menjelaskan terakhir kali bertemu Muchdi pada Senin 16 Juni 2008. Saat itu, tim pengacara Muhcdi menggelar pertemuan rutin.

Kronologi Penangkapan Muchdi Pr

Pukul 10:00 WIB
Muchdi muncul di kantor DPP Gerindra di Jl Brawijaya IX no 1, Jakarta Selatan. Gerindra memang sedang mendapatkan KPU yang akan melaksanakan verifikasi faktual. Muchdi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gerindra menyaksikan proses verifikasi faktual itu.
Sepanjang siang hingga sore, aneka macam pihak menentukan untuk ekonomis bicara mulai dari Ka BIN Syamsir Siregar, polisi hingga sejumlah kolega Muchdi.

Pukul 18:20 WIB
Zaenal Maarif, yang bergabung menjadi kuasa aturan Muchdi PR, memberikan pernyataan pers di rumah Muchdi PR, Jl. Dharmawangsa X/76. Intinya, Zaenal menyatakan Muchdi akan memenuhi panggilan Mabes Polisi Republik Indonesia pada Jumat (20/6/2008). Tim pengacara sedang berkoordinasi.

Pukul 19:30 WIB
Baru beberapa menit Zaenal Maarif memberikan penjelasan, Muchdi PR tampak digiring ke dalam Bareskrim Mabes Polri. Dia dikawal Kepala Biro Analisis Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Mathius Salempang. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri dan Direktur I Keamanan Transnasional Brigjen Pol Badrodin Haiti juga mendampingi. Muchdi dibawa pejabat Polisi Republik Indonesia dari apartemen Sahid. Sejumlah pengacara Muchdi, ibarat Zaenal Maarif dan Akhmad Kholid juga tiba ke Mabes Polri. Mereka membantah Muchdi ditangkap, tapi menyerahkan diri.

Pukul 20:30 WIB
Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, Muchdi resmi tersangka dan dikenakan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana mengenai pembunuhan terencana. Muchdi akan eksklusif ditahan usai pemeriksaan. Selama Muchdi diperiksa, penjagaan di Mabes Polisi Republik Indonesia diperketat. Lebih banyak polisi yang berjaga dan semua tas wartawan diperiksa. Pintu belakang Bareskrim pun disterilkan dari wartawan.

Pukul 21:00 WIB
Lobi gedung Puslabfor yang berada sempurna di sebelah Bareskrim, sempat mendadak mati lampu. Namun dari kegelapan, wartawan sanggup melihat sebuah kendaraan beroda empat tiba menurunkan kasur busa. Diduga kasur itu untuk Muchdi. Menjelang tengah malam, Kabreskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri angkat bicara. Muchdi akan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua pada Jumat.

Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Menyatakan Muchdi akan eksklusif ditahan. Namun Akhmad mengelak ketika ditanya wartawan. Ini gres panggilan pertama, kalau ditahan kan menunggu 1x24 jam. Akhmad juga menegaskan kliennya tidak ditangkap. Dia tiba sendiri, tidak benar kalau ditangkap. Hingga pukul 22.30 WIB, Muchdi terus menjalani pemeriksaan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Bambang Hendarso, Menyatakan, Muchdi PR telah menandatangani Berita Acara Penahanan (BAP). Beliau menyerahkan diri dan sangat kooperatif dengan penyidik. Pasal yang dikenakan ialah pasal 340 juncto pasal 55 perihal pembunuhan berencana.

Pukul 23.00, Mayir Jendral (Purn) Muchdi PR resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan pelopor HAM Munir. Muchdi dijerat dengan pasal 340 jucto pasal 55 perihal pembunuhan berencana. Muchdi yang hingga tengah malam masih berada di Badan Reserse Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia rencananya akan dipindah di Rumah Tahanan, Brimob di Kelapa Dua.

Kepala Biro Sosial Politik Kontras, Edwin Partogi, Menyampaikan apresiasinya atas upaya pihak kepolisian melaksanakan penangkapan terhadap tersangka gres dalam kasus pembunuhan pelopor HAM Munir, Muchdi PR.Namun, tertangkapnya Muchdi bukan merupakan episode final dari upaya membongkar konspirasi terbunuhnya Munir. Berdasarkan informasi yang diterima Kontras dari pihak kepolisian, Muchdi dianggap sebagai orang yang menyuruh Pollycarpus, terpidana 20 tahun kasus Munir. Meskipun, bukan pekerjaan gampang bagi polisi untuk mengungkap siapa dalang dibalik ini. Tapi tetap harus diupayakan. Polisi punya bukti-bukti dan saksi yang akan menguatkan dugaan tersebut. Tidak hanya sebatas pengukuhan Muchdi, tapi bukti-bukti yang disodorkan.

20 Juni 2008
M Luthfie Hakim, pengacara Muchdi, Tersangka gres pembunuhan Munir, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwopranjoyo, hingga kini diberondong 36 pertanyaan oleh polisi. Pertanyaan yang diajukan terkait hubungannya dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Dan pertanyaan mengenai pernyataan Budi Santoso (salah seorang distributor madya BIN) yang pernah disuruh Muchdi untuk serahkan uang ke Pollycarpus.

Mengenai hubungannya dengan Pollycarpus, kata Luthfie, kliennya mengaku tidak mengenal Polly. Temuan surat BIN yang menugaskan Polly sebagai aviation security dalam pesawat yang ditumpangi Munir pada 7 September 2004, juga disangkalnya. Pertama, Pak Muchdi tidak mempunyai kemudahan komputer di ruang kerja. Kedua ia tidak pernah suruh orang untuk buat surat dan ketiga ia gagap teknologi, gagap komputer.

Dalam surat penahanan itu juga disebutkan Muchdi akan ditahan di rumah tahanan negara di Bareskrim Polisi Republik Indonesia selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Juni 2008 hingga tanggal 8 Juli 2008. Namun, informasi dari Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komjen Pol Bambang Hendarso Muchdi akan dipindahkan ke Rutan Brimob Kelapa Dua hari ini. Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi diperiksa oleh 6 penyidik. Mereka terdiri dari dua orang berpangkat Kombes, tiga orang berpangkat Kompol dan satu orang berpangkap Ajun Kompol,

Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, Presiden SBY selalu menginstruksikan semoga kasus janjkematian Munir diusut tuntas. Siapa pun yang bersalah harus diproses hukum.Presiden SBY selalu menginstruksikan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan pegawanegeri terkait untuk merampungkan kasus Munir dan membawa pelakunya siapa pun itu ke proses aturan dengan mengutamakan azas praduga tidak bersalah.

Presiden SBY meminta semoga Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkap kasus ini. Kita meminta pegawanegeri penegak hukum, termasuk BIN, bekerjasama. Mantan Deputi V BIN Muchdi PR ditangkap pada Kamis 19 Juni 2008. Muchdi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus janjkematian Munir. Mantan Danjen Kopassus ini dikenai pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana perihal pembunuhan berencana.

Fadli Zon, Selepas menduduki bangku Danjen Kopassus dan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR tercatat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi tetap menerima dukungan penuh dari partainya. Kita mendukung sepenuhnya Pak Muchdi. Kita terus beri dukungan moril dan santunan hukum. Tidak ada hukuman atau usul nonaktif untuk sementara? Tidak. Kita melihat ini sebagai proses awal, belum berkekuatan aturan tetap, ujar Fadli. Kita melihat (penahanan Muchdi) secara biasa saja, tidak ada yang luar biasa. Setiap orang sanggup menghadapi hal yang sama, di parpol, bahkan di institusi aturan ibarat kejaksaan. Makara kita tanggapi secara biasa, dan biarkan proses aturan yang bicara.

Anggota dewan perwakilan rakyat Komisi III dari Fraksi PAN Patrialis Akbar, Tangan aturan kesudahannya menyentuh BIN dengan ditahannya mantan Deputi V BIN Mayjen (Purn) Muchdi PR. Polisi Republik Indonesia jangan hingga terganjal kekuatan institusi BIN untuk mengungkap dalang pembunuh pelopor HAM Munir.Kewenangan penyelidikan harusnya tidak akan ada hambatan. Tidak boleh hingga terhambat institusi (BIN) karena sudah ada kewenangan masing-masing. Patrialis menyambut positif penangkapan Muchdi. Polisi memang harus segera bertindak kalau bukti awal dirasakan sudah cukup untuk menangkap Muchdi. Siapapun orang yang diduga terlibat dana ada bukti awal, kita mendukung tindakan penegakan aturan terhadap mereka,Nama Muchdi sudah dimunculkan tim pencari fakta kasus Munir semenjak 2005 namun kesudahannya gres ditangkap 2008.

Pengacara Pollycarpus, M Assegaf, Mengharapkan misteri telepon itu diungkap. Dalam kasus Pollycarpus hanya terungkap ada kontak handphone Muchdi dengan Pollycarpus. Hanya itu yang terungkap. Namun sejauh mana ada kebenaran percakapan itu tidak terungkap disidang. Polly kan menantang, kalau ada silakan dibuka rekamannya. Ini masih misteri Jika benar ada kontak, Menurut dia, apakah sanggup membuktikan konspirasi Muchdi dengan Pollycarpus. Apakah dengan ditangkap Muchdi kemudian sanggup dibuktikan peran, kerjasama dan menganjurkan kepada Pollycarpus. Ini juga masih misteri. Kontak telepon dan bukan komunikasi (rekaman pembicaraan-red) sangat lemah sekali sebagai bukti. Makara ya kita harap diungkap.

Koordinator (Kontras) Usman Hamid, Berharap dewan perwakilan rakyat sanggup mengaktifkan kembali Tim Kasus Munir yang pernah dibentuknya, untuk memantau proses peradilan.  Agar proses aturan kasus Munir diselesaikan secara tuntas, pemantauan Dewan sangat diharapkan untuk membantu proses aturan ini semoga tuntas,

Tim Kasus Munir dewan perwakilan rakyat yang diketuai Taufiqurrahman Saleh memberikan rekomendasi perihal kasus Munir dalam rapat paripurna DPR, tanggal 6 Desember 2006.DPR waktu itu merekomendasikan untuk segera dibuat tim penyelidik independen, yang berada di bawah supervisi Kapolri dan bertanggung jawab penuh ke Presiden. dewan perwakilan rakyat juga merekomendasikan temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, untuk mengungkapkan pemeran pembunuhan kasus Munir.

Suciwati, Mabes Polisi Republik Indonesia ternyata sudah bertelepon dengan istri mendiang Munir, Suciwati, sebelum menahan Mayjen (Purn) Muchdi PR. Suciwati akan segera bertemu dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri.Hari Rabu saya telepon Kabareskrim. Dia bilang akan ada kabar besar hari Kamis dan ternyata betul. Itu mengambarkan komitmen polisi
Tidak hanya itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal juga mengajak Suciwati untuk segera bertemu. Dia meminta pertemuan tidak dilakukan hari Kamis kemarin melainkan hari Jumat.Saya nggak sanggup hari Kamis tetapi Jumat,kata Suciwati menirukan ucapan Kabareskrim. Suciwati belum sanggup memastikan apakah hari ini akan pergi ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk membicarakan kelanjutan kasus pembunuhan suaminya. Suciwati mempertimbangkan kesibukan di Bareskrim dengan investigasi Muchdi. Kita belum putuskan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal kita pastikan hari ini sangat sibuk, pungkas Suciwati.

Ketua FKB Effendi Choirie di Gedung DPR, Sikap kooperatif mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR dalam proses penangkapan dirinya oleh Mabes Polisi Republik Indonesia patut diapresiasi. Polisi harus menyelidiki oknum yang terlibat dalam kasus Munir tanpa merusak gambaran dan institusi BIN.Sikap Muchdi yang kooperatif dan tanpa perlawanan harus diapresiasi. Tapi Polisi harus menyelidiki siapa oknum-oknum yang terlibat. Jangan hingga institusi BIN yang dihancurkan
Menurut anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat ini, polisi dibawah pimpinan Jenderal Pol Sutanto juga harus diapresiasi karena berani mengungkap kasus Munir.Keberanian ini yang dulu tidak dimiliki Kapolri sebelum Jenderal Pol Sutanto, kendati dinilai sudah tahu. Kita juga harus mengapresiasi pihak kepolisian yang berani menegakkan aturan termasuk pada saudara tuanya.

Sekjen Partai Gerindra Ahmat, Membantah dijadikan sebagai bemper bagi mantan Deputi V BIN Muchdi PR dalam menghadapi proses aturan tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan pelopor HAM Munir.Kami tidak merasa ibarat itu. Keterlibatan ia semenjak dari awal. Kehadirannya kemarin ke kantor ini memang sesuai kiprah dan kewajibannya selaku wakil ketua umum untuk menyambut kehadiran KPU melaksanakan verifikasi.
Kehadiran Muchdi ke kantor DPP Partai Gerindra ketika KPU melaksanakan verifikasi bukan untuk unjuk kekuatan. Namun memang sudah dijadwalkan dan merupakan satu kewajiban bagi Muchdi.Bantahan dari Partai Gerindra ini disampaikan menanggapi penangkapan Muchdi PR di sebuah hotel berbintang di tempat Jendral Sudirman, Jakarta, Kamis malam (19/6).Kamis siang, ketika beredar isu santer planning penangkapan Muchdi, wartawan dari aneka macam media segera menunggu di depan rumah Muchdi maupun di Bareskrim Mabes Polri. Namun Muchdi justru muncul di kantor DPP Partai Gerindra.

Kepala (Kabidpenum) Mabes Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Pol Bambang Kuncoko, Menjelaskan, Muchdi menyerahkan diri didampingi pengacaranya Kamis 19 Juni 2008 malam. Muchdi juga dinilai kooperatif ketika investigasi pagi ini.Konteksnya masih pasal 340 jo 55 kitab undang-undang hukum pidana mengenai pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun. Mengenai statusnya sudah menjadi TSK (tersangka).
Sementara mengenai bukti, polisi mendapatkannya dari informasi dan investigasi terdahulu. Termasuk hasil persidangan. Itu dijadikan acuan oleh pihak penyidik kepolisian. Salah satunya bukti dokumen dan keterangan dari TSK terdahulu,dia. Salah satu bukti yang akan diungkapkan, imbuh Bambang, ialah dokumen yang dimiliki PT Garuda Indonesia. Apakah dokumen itu atas nama institusi atau pribadi? Itu yang kini salah satu menjadi obyek pengungkapan.

Wapres Jusuf Kalla (JK), Penyerahan diri mantan Deputi V BIN Muchdi PR kepada kepolisian menerima apresiasi dari wapres Jusuf Kalla (JK). wapres menyerahkan sepenuhnya pada proses aturan yang berjalan.Kita menghargai kinerja polisi. Kita juga menghargai penyerahan diri Muchdi.Biarkan proses aturan berjalan.
JK menghargai pihak yang menjalankan proses aturan di Indonesia. Karena, yang tertinggi ialah proses hukum. Kita juga harus menjalankan aturan dengan baik. Dalam hukum, kita berada pada derajat yang sama, ujarnya. Muchdi PR menyerahkan diri pada Kamis 19 Juni 2008 malam. Muchdi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus janjkematian Munir. Mantan Danjen Kopassus ini dikenai pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana perihal pembunuhan berencana.

Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Nainggolan, Penyidik Mabes Polisi Republik Indonesia harus lebih dalam lagi membuka teka-teki siapa saja tokoh besar yang terlibat atau dianggap mengetahui pembunuhan Munir pada 7 April 2004. Termasuk apakah Megawati Seokarnoputri dipandang mengetahui atau tidak, kasus pembunuhan Munir merupakan kasus besar yang menjadi sorotan internasional. Keterlibatan forum intelijen negara yang telah menyeret unsur pimpinannya sekaliber Muchdi PR, sanggup dijadikan indikasi masih adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat. Atau, paling tidak turut mengetahui adanya planning ‘menghilangkan’ tokoh HAM Munir.
Upaya investigasi Megawati, imbuh Syahganda, juga sanggup membuktikan keseriusan Mabes Polisi Republik Indonesia dalam mengungkap kasus Munir tanpa pandang bulu. Pemanggilan Megawati menjadi penting untuk dilakukan pihak polisi, karena tabir insiden pemubunuhan Munir memang menyimpan banyak hal yang belum terang, pungkasnya.

Sekjen PDIP Pramono Anung di Gedung dewan perwakilan rakyat Senayan, Langkah pegawanegeri kepolisian yang berani menagkap Muchdi PR terkait tewasnya pejuang HAM Munir dianggap sebagai prestasi. Namun demikian, pengungkapan kasus Munir tidak boleh berhenti di sini. PDIP meminta, siapa pun yang terlibat harus segera diusut. Kita layak berikan apresiasi kepada polisi yang berani melaksanakan langkah ini. Tetapi dilarang berhenti hingga di sini. Kepolisian tidak boleh ragu-ragu untuk secara lebih serius mendalami, mengungkap siapa saja yang terlibat.

Sekretaris Eksekutif KASUM Usman Hamid, Menuntut Polisi Republik Indonesia untuk lebih menggali informasi dari tersangka gres kasus Munir, Muchdi PR. Keterlibatan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono juga harus dikuak.Ada 3 tantangan yang dihadapi penegak hukum. Pertama, menggali keterangan Muchdi atas kiprah Kepala BIN ketika itu dijabat Hendropriyono, dengan fakta-fakta aturan yang telah digelar di persidangan.

Ketua FPAN Zulkifli Hasan, Ditetapkannya eks Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir menerima apresiasi sana-sini. Namun, polisi juga diminta untuk memanggil atasan Muchdi.Siapa pun atasannya, kiri kanan, sanggup untuk dimintai keterangan.
Menurut Zulkifli, penahanan Muchdi dinilai sanggup membuka tabir selubung pembunuhan pelopor HAM itu.ita berikan apresiasi terhadap langkah dari kepolisian yang juga menangkap Muchdi. Ini harus diusut karena sanggup membuka tabir yang ada, siapakah yang terlibat.

Rasyid Said Thalib, Kakak Munir menyampaikan Langkah polisi menangkap dan memutuskan Muchdi PR sebagai tersangka pembunuhan Munir disambut positif oleh keluarga Munir di Batu, Jawa Timur. Rasyid Said Thalib, abang pertama Munir, mendesak pegawanegeri kepolisian untuk mengungkap pemeran di balik pembunuhan Munir serta motif pelaku melaksanakan pembunuhan.Bukan puas atau tidak puas Muchdi ditangkap. Tapi jangan hanya hingga di situ saja, panangkapan Muchdi sanggup menjadi jalan untuk mengungkap siapa yang berada di balik ini semua dan motivasinya.

21 Juni 2008
Pengacara Muchdi, Luthfie Hakim, Tersangka kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR akan mengajukan penangguhan penahanan. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) itu akan dijamin oleh keluarganya. Minggu depan kita akan usikan surat resmi, keluarga yang akan memberi jaminan. Istri dan anak-anaknya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Pramono Anung, Menjamin Mega tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan pelopor pendiri Kontras dan Imparsial itu. Saya jamin Ibu Mega tidak terlibat. Ibu Mega nggak akan mau, dan nggak mungkin berani, kilahnya. Bahkan, Munir ialah teman PDIP.Munir dan PDIP itu bersahabat. 4 Hari sebelum dia berangkat ke Belanda, dia kami undang sebagai pembicara soal HAM di PDIP, kenang Pramono.
Usulan semoga Megawati ikut diperiksa dilontarkan Direktur Eksekutif Center for Information and Development Studies (CIDES), Syahganda Nainggolan. Megawati dinilai harus diperiksa, karena sanggup saja turut mengetahui planning pembunuhan Munir. Saat Munir meninggal dunia pada 7 September 2004, bangku Presiden tengah diduduki Mega.

Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat Soeripto, Seluruh operasi intelijen seharusnya dilaporkan ke Presiden. Tapi semenjak abad Orde Baru, operasi intelijen di Indonesia tidak pernah tutur, ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu berjalan sesuai dengan teori.Harusnya kan semua operasi intelijen itu dilaporkan ke Presiden sebagai single user.
Kinerja intelijen di Indonesia sudah amburadul semenjak abad Soeharto.Kerja intelijen kita memang amburadul. Kok single user-nya tidak tahu. Saat zaman Pak Harto, kerjanya begini, karena kekuasaan hanya berada di tangan satu orang saja anggota Fraksi PKS ini.Soeripto menjelaskan, seharunya Kepala Badan Intelijen Negara melapor kepada Presiden semoga diberi pengarahan-pengarahan.Dalam teorinya, sebelum operasi intelijen dimulai, Presiden memberikan pengarahan-pengarahan, terperinci pengamat intelijen ini.

Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat Soeripto,  Menyebut planning pembunuhan Munir disusun dalam rapat Badan Intelijen Negara (BIN) pada tahun 2004. Saat itu Munir hanya termasuk dalam kategori G alias gangguan.Yang saya dengar, penilaian waktu itu, Munir masuk kategori 'gangguan', belum 'ancaman'
Dia menjelaskan, ada 4 kategori yang menjadi pola operasi intelijen untuk mengatasi bahaya terhadap negara. Istilahnya, ATHG. Yaitu ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.Yang tergolong 'ancaman', contohnya orang-orang yang dicurigai melaksanakan perebutan kekuasaan atau pemberontakan Kalau masih dalam taraf gangguan, belum dianggap serius dan belum hingga harus dihabisi. Paling-paling ya peringatan saja, imbuh pengamat intelijen yang juga politisi PKS ini.
Artinya, operasi BIN pun harus dilaporkan ke Presiden.Karena user-nya ialah Presiden, produk intelijen itu mestinya, berdasarkan aturan, dilaporkan ke Presiden. Yang jadi pertanyaan, apakah BIN melaporkan hal ini (rencana pembunuhan Munir) ke Presiden yang waktu itu dijabat Megawati.

Aktivis HAM di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendukung dan memberikan apresiasi atas penangkapan dan penetapan bekas Deputi V BIN Mayjen (Pur) Muchdi Purwopranjono sebagai tersangka gres dalam kasus pembunuhan Munir. merupakan kemajuan penting pengungkapan konspirasi pembunuhan Munir. Dia yakin Muchdi bukan satu-satunya pelaku yang bertanggung jawab. Keyakinan ini berdasar pada terungkapnya nama-nama pejabat tinggi BIN lainnya dalam persidangan terpidana Indra Setiawan dan Pollycarpus,. Sekadar diketahui dalam persidangan, Indra mengakui adanya isyarat Muchdi PR dan usul As`ad Said Ali yang menjabat Wakil Kepala BIN ketika itu semoga Pollycarpus dijadikan Aviation Security.
Aisah menegaskan, dengan munculnya fakta-fakta aturan tersebut dan sejalan dengan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir yang dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka keterlibatan eks Kepala BIN Hendropriyono perlu diusut lebih lanjut, katanya. Oleh karena itu, masyarakat sipil NAD yang terdiri dari 32 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu berharap Kejaksaan Agung tidak memposisikan Muchdi PR sebagai satu satunya perencana dan pemberi perintah dalam dakwaan. Kejagung, harus menempatkan Muchdi PR sebagai belahan yang terlibat dalam perencanaan dan pemberi perintah bahkan agresi lapangan, Aktivis HAM di Aceh juga meminta semoga Jaksa Agung Hendarman Supandji menunjuk jaksa-jaksa penuntut yang kredibel, higienis dari korupsi dan impunitas dalam menangani kasus Munir.

Mahendra Datta, Ketua Tim Pembela Muchdi PR, Mendesak polisi menilik Wakil Ketua Komisi Hukum dewan perwakilan rakyat Soeripto, sebagai saksi. Desakan disampaikan sehubungan dengan pernyataan Soeripto perihal adanya konspirasi pembunuhan Munir, yang melibatkan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Kami mendesak polisi menilik Soeripto sebagai saksi sehubungan dengan pernyataannya pada publik. Kami menilai, pernyataan Soeripto sudah memasuki ranah aturan dan bukan sekadar pernyataan politik. Oleh karena itu, polisi harus segera menanggapinya dengan langkah konkrit.


22 Juni 2008
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, Muhammadiyah banyak diminta oleh pihak-pihak yang sedang mengalami masalah aturan baik di pengadilan, maupun dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Tapi terus terang itu tidak menjadi tradisi Muhammadiyah. Tidak ada presedennya untuk menjaminkan atau ikut terlibat, itu tidak ada tradisi dalam organisasi. Karena itu, tentu tidak sanggup kami penuhi, ujar Din usai program jumpa pers program World peace Forum ke-2, kerja sama Muhammadiyah dengan Cheng Ho Multi Culture Trust Kuala Lumpur di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Muchdi Pr lewat kuasa hukumnya, Zaenal Maarif akan meminta santunan kepada tokoh-tokoh Muhammadiyah untuk meminta penangguhan penahanan. Sejumlah tokoh Muhammadiyah ibarat Din Syamsudin, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi'i Ma'arif, mantan Rektor Univesitas Muhammadiyah Malang, Malik Fajar sudah dihubungi. Muchdi meminta santunan para tokoh Muhammadiyah ini karena mempunyai kedekatan .

Din Menolak menjadi penjamin penangguhan penahanan Muchdi PR kalau eks Deputi BIN itu memintanya.Kami sebagai Ketua Umum PP MUhammadiyah banyak diminta oleh pihak-pihak yang menjalani proses hukum. Tapi, tidak ada tradisi dalam organisasi Muhammadiyah untuk menjaminkan atau ikut terlibat. Tidak ada preseden di organisasi Muhammadiyah yang ibarat itu. Makara tidak sanggup kami terima,
Din mengajak masyarakat semoga menyerahkan sepenuhnya kasus Muchdi kepada proses aturan yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.Seandainya kasus ini tidak terbukti, harus ada rehabilitasi nama, karena bagaimana pun niscaya ada perusakan nama dengan ditetapkannya dia (Muchdi) menjadi tersangka, .Din juga mengimbau semoga kasus Muchdi dan janjkematian Munir tidak dipolitisasi. Pada Jumat lalu, pengacara Muchdi, Zaenal Ma'arif, menyatakan, pihaknya akan meminta santunan para tokoh Muhammadiyah, termasuk Din Syamsuddin, untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan Muchdi kepada Kapolri.Muchdi minta santunan karena dia ialah ketua umum beladiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah di bawah naungan PP Muhammadiyah.

Koordinator Kontras Usman Hamid, Setelah memutuskan mantan Deputi V BIN Muchdi PR, Polisi Republik Indonesia terus didesak menilik Hendropriyono. Mantan Kepala BIN itu diperkirakan mengetahui soal pembunuhan pelopor HAM Munir.Kita dorong terus Polisi Republik Indonesia untuk menilik Hendropriono,semua pihak harus memberi kesempatan Polisi Republik Indonesia untuk menjalankan tugasnya. Jangan sampai, kasus terbunuhnya Munir 2004 kemudian dipolitisir pihak-pihak tertentu.Biarlah polisi bekerja dulu sambil terus didorong. Jangan ada pihak yang mempolitisir.Sebelumnya, Muchdi PR telah ditetapkan sebagai tersangka gres dalam kasus pembunuhan Munir 2004 silam. Setelah pengumuman itu, dorongan untuk menilik Hendropriyono dan Megawati Soekarnoputri terus mengalir.

Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melaksanakan pemantauan khusus atas pengungkapan kasus pembunuhan pelopor HAM, Munir, terutama pascaditetapkannya Muchdi Purwopranjono sebagai tersangka.Ada dua alasan mengapa kami memantau secara khusus. Pertama, pengungkapan kasus ini menjadi ukuran penting bagi penegakan dan proteksi HAM di Indonesia.
Jika kasus ini sanggup diungkap hingga tuntas, akan memberi pandangan positif atas penegakan HAM di Indonesia Alasan kedua, pemantauan dilakukan untuk mengantisipasi politisasi dalam pengungkapan kasus Munir. Politisasi ini dikhawatirkan terjadi karena Pemilihan Umum 2009 kurang dari setahun lagi. Pengungkapan kasus ini harus hanya berdasarkan aturan dan bukan hal lain ibarat politik.

Koordinator Kontras Usman Hamid, Berharap pemantauan tidak hanya dilakukan Komnas HAM, tetapi juga komisi lain, ibarat Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Yudisial. Bahkan, dewan perwakilan rakyat juga perlu kembali mengaktifkan tim kasus Munir untuk memantau jalannya penyidikan dan persidangan. 

Mantan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Asmara Nababan, Menyatakan belum melihat upaya politisasi dalam pengungkapan kasus Munir, terutama sehabis Muchdi dinyatakan sebagai tersangka.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengapresiasi kerja Kepolisian Negara RI yang menahan Mayjen (Purn) Muchdi. Ini akan menciptakan gambaran polisi menjadi baik kembali.

23 Juni 2008
Kuasa aturan Muchdi, Ahmad Cholid, Masih ingat distributor madya BIN Budi Santoso? Namanya sempat melahirkan kehebohan karena disebut sebagai saksi kunci kasus Munir. Muchdi PR, yang menjadi tersangka gres kasus ini, pun mengaku mengenalnya.Budi Santoso dalam pengakuannya di BAP mengaku mengenal Pollycarpus dan pernah memberikan uang Rp 10 juta dari Muchdi kepada terpidana 20 tahun itu.
Tapi hal ini semua dibantah.Pak Muchdi tidak kenal Pollycarpus dan penyerahan uang Rp 10 juta itu tidak benar,tambahnya.Pertanyaan dari penyidik pun kini telah memasuki substansi kasus. Pak Muchdi hanya menjawab tidak tahu dan tidak benar, kalau ada yang butuh penjelasan dia beri penjelasan.Pada hari ini pun rencananya Muchdi akan kembali menjalani pemeriksaan. Ya kita masih konfirmasi ke penyidik, apakah di Mabes Polisi Republik Indonesia atau di Kelapa Dua,tambahnya.Lalu apakah mantan atasan di BIN, Hendropriyono, sudah melaksanakan kontak? Tidak ada kontak. Muchdi pun hanya bersikap santai saja ketika ditanya apakah dirinya merasa dikorbankan atau adakah konspirasi terkait penahanannya. Dia hanya senyum-senyum saja.

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen Soenarko, Menegaskan, ditangkapnya Muchdi Purwoprajono sebagai tersangka kasus pembunuhan pelopor HAM ialah masalah yang terpisah dengan institusi. Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan penahanan Muchdi Pr dengan Kopassus. Sebab, meski pernah menjabat Danjen Kopassus (1998-1999), Muchdi kini sudah berstatus purnawirawan.
Menurut Soenarko, Kopassus secara institusi tidak berafiliasi lagi, apalagi melindungi Muchdi yang ditahan karena status tersangka kasus Munir. Dia sudah bukan lagi orang Kopassus, kata jenderal bintang dua yang segera berpindah jabatan sebagai Pangdam Iskandar Muda di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu. Soenarko menjelaskan, ketika insiden pembunuhan Munir, Muchdi sudah berstatus purnawirawan. Muchdi yang alumnus AMN 1970 kala itu menjabat deputi V/Penggalangan BIN. 

Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Ahmad Baso, Penangkapan Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir jangan dijadikan sebagai materi politisasi yang sanggup digunakan untuk kepentingan aneka macam pihak dan harusnya tetap berada dalam koridor penegakan hukum, Penanganan Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir harus sepenuhnya berada dalam koridor aturan dan tidak masuk ke ranah politik.
Menurut dia, masuknya unsur politis dalam kasus Munir juga sanggup merusak upaya penegakan aturan dan HAM di Tanah Air. Sedangkan mengenai penangkapan Muchdi PR, ujar Ahmad, dari segi aturan sanggup dilihat sebagai kemajuan karena telah terdapat tersangka gres dalam kasus Munir.Ahmad juga mengemukakan, pada ketika ini banyak anggota masyarakat yang menanti-nanti langkah kepolisian dalam menyelidiki tuntas dan mengungkapkan kebenaran yang terdapat dalam insiden pembunuhan pelopor HAM Munir.

Sekretaris Jenderal DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, Mengatakan, penetapan mantan Deputi V (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka dalam kasus Munir memperlihatkan keseriusan Polisi Republik Indonesia merampungkan kasus tersebut. Kita tidak bicara prestasi atau masalah waktu yang dianggap terlambat. Tetapi ini (penetapan Muchdi PR sebagai tersangka) ialah bukti keseriusan Polisi Republik Indonesia yang berupaya menyelidiki secara tuntas kasus Munir, Untuk itu, ia melanjutkan, kerja Polisi Republik Indonesia tersebut perlu dihargai dan diharapkan kasus itu sanggup diusut tuntas hingga keakar-akarnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Agustadi Sasongko Purnomo, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yakin bahwa proses penyidikan terhadap Mayjen (Pur) Muchri Purwoprandjono berlangsung fair. Disinggung soal adakah planning Tentara Nasional Indonesia AD mem-back up Muchdi Pr? Untuk masalah itu, kita serahkan ke pihak berwajib. Tentara Nasional Indonesia AD tidak ada lagi kaitan dengan Muchri Pr karena dia susah purnawirawan.
Namun, diakui bekas Pangdam Jaya itu, memang ada aturan bahwa seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia AD meminta santunan aturan ke insitutsi. Bisa saja Tentara Nasional Indonesia AD memberikan santunan hukum, asal Muchdi sendiri yang minta. Sejauh ini belum ada usul ke kita. Kalau ada siap membantu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul hakim Ritonga, Dua jaksa, masing-masing Tirus Sinaga dan Maju Ambarita diperbantukan ke Mabes Polisi Republik Indonesia untuk menyusun penuntutan Muchdi Purwoprandjono dalam kasus pembunuhan pelopor hak asasi (HAM), Munir. Perbantuan ini mengenai kelengkapan berkas semoga tidak lagi harus bolak-balik menyempurnakan berkas ketika penuntutan.
Ritonga, siap kapan pun mendapatkan berkas dari Mabes Polri,. Saat ditanya kemungkinan tersangka lain, Ritonga menyebut bahwa ketika ini pihaknya fokus kepada Muchdi Pr. Fokusnya satu-satu. Kalau dikait-kaitkan nanti sanggup melebar, Seperti diberitakan sejumlah media, Tim Pencari Fakta Munir selain merekomendasikan nama Muchdi juga tercantum bekas Kepala BIN Hendropriyono.

Mensesneg Hatta Rajasa, Pasca penahanan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR, beberapa nama mantan pejabat negara ikut terseret dalam kasus pembunuhan Munir. Pemerintah mengingatkan kasus Munir tidak dijadikan komoditas politik.Jangan dibawa ke politis lah. Ini kan masalah hukum, bawa ke hukum.

Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, menyampaikan Memang penyidikan terhadap Muchdi belum mengungkap motif pembunuhan Munir dan siapa otak dibelakang insiden tersebut. Ia memastikan tidak ada kekuatan politik sanggup mensugesti penyidik Polri.Ini kan kasusnya perbuatan siapa dan melaksanakan apa. Tentu ini pelakunya oknum, bukan institusi, kata Sutanto.

Kepala BIN Syamsir Siregar, Proses aturan mantan Deputi V BIN Muchdi PR kepada Polri. Namun Syamsir meminta polisi membuktikan kebenaran adanya surat kiprah dari BIN kepada Pollycarpus dalam kasus pembunuhan pelopor HAM Munir.Buktikan dulu dong suratnya, ujar Syamsir usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara,Syamsir yakin surat tersebut tidak ada. Dia mengaku tidak pernah melihat surat itu baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy dalam komputer Muchdi PR, ibarat yang ramai diberitakan.Nggak ada suratnya kok, saya saja nggak pernah liat, pungkasnya sambil berlalu.

Kuasa aturan Muchdi Pr, Ahmad Cholid Menuntut semua anggota BIN yang nama-namanya diungkap dalam berkas peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir dengan tersangka Pollycarpus, diperiksa semua. Alasannya, jangan hanya Muchdi saja yang diperiksa.Kenapa hanya Pak Muchdi yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka? Kenapa anggota BIN lainnya tidak? Padahal dalam PK Pollycarpus jelas-jelas diungkap ada empat nama anggota BIN yang terlibat dalam planning pembunuhan Munir.

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus TNI-AD Mayjen Soenarko,  Meminta masyarakat tidak mengaitkan penahanan Muchdi Purwoprajono dengan institusi Kopassus. Sebab, meski pernah menjabat Danjen Kopassus (1998–1999), Muchdi kini sudah berstatus purnawirawan. Sama sekali tidak ada kaitannya, kata Soenarko. Menurut Soenarko, Kopassus secara institusi tidak berafiliasi lagi, apalagi melindungi Muchdi yang ditahan karena status tersangka kasus Munir. ’Dia sudah bukan lagi orang Kopassus, kata jenderal bintang dua yang segera berpindah jabatan sebagai Pangdam Iskandar Muda di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Soenarko menjelaskan, ketika insiden pembunuhan Munir, Muchdi sudah berstatus purnawirawan. Muchdi yang alumnus AMN 1970 kala itu menjabat deputi V/ Penggalangan BIN. Muchdi kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Polisi pun memperketat pengamanan. Sejumlah penyidik menceritakan, standar pengamanan dinaikkan menjadi siaga satu. Artinya, senjata siap kokang dan ditambah.

Kabareskrim Komjen Bambang Hendarso Danuri, Juga diperketat. Pertimbangannya, Muchdi bukan orang sembarangan. Selain bekas petinggi BIN, Muchdi juga seorang perwira komando yang sangat disegani ketika menjabat. Polisi juga mengkhawatirkan keselamatan jiwa Muchdi karena kasus Munir ialah kasus yang sangat sensitif. Dari pengamatan Fajar seharian kemarin, Toyota Land Cruiser hitam gelap tampak stand by di depan Rutan Brimob. Mobil tersebut berpelat militer hijau renta dengan pelat nomor 119-02. Kode 02 lazimnya digunakan institusi Kopassus. 



24 Juni 2008
Kuasa aturan Muchdi PR, Achmad Kholid, Kondisi Mayjen Purn Muchdi PR segar bugar. Mantan Deputi V BIN akan menjalani investigasi lagi seputar kasus janjkematian Munir.Pak Muchdi akan diperiksa di Rutan Kelapa Dua pukul 10.00 WIB. Dia sehat saja. Saya sedang on the way,
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan Muchdi PR belum akan diajukan hari ini.Kita masih mempersiapkan, tunggu timing yang tepat. Sesuai KUHP, yang sanggup dijadikan jaminan kan keluarga, dukungan dari para tokoh kan hanya dilirik saja oleh polisi.Muchdi mendekam di sel Rutan Kelapa Dua semenjak Sabtu 21 Juni. Muchdi menyerahkan diri sehabis ditetapkan menjadi tersangka kasus janjkematian Munir. Muchdi diduga melaksanakan pembunuhan berencana terhadap penjuang HAM itu.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutanto, Mengemukakan, berdasarkan alat bukti, investigasi tersangka, dan investigasi saksi, pembunuh pelopor hak asasi insan Munir ialah oknum bukan Badan Intelijen Negara.ini, kan, perbuatan barang siapa melaksanakan apa. Tentu oknum di sini, Sutanto seusai rapat bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta,
Sutanto menghargai kesadaran mantan Deputi V BIN Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwopranjono tiba ke penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka gres dalam kasus pembunuhan Munir. Dengan kesadaran ibarat yang dilakukan Muchdi, Sutanto yakin pengungkapan kasus pembunuhan Munir tidak akan membawa efek jelek untuk keamanan.Semua menghormati hukum. Buktinya Muchdi dengan kesadaran datang. Ini, kan, suatu pembelajaran aturan yang baik untuk semua.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus pembunuhan pelopor HAM Munir kepada proses aturan yang berlaku dan tidak berkehendak untuk mengintervensi. Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, sehabis Presiden Yudhoyono menggelar rapat di ruang kerjanya di Istana Negara yang dihadiri oleh Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Syamsir Siregar, Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Djoko Santoso.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar, Meminta polisi untuk membuktikan keberadaan surat kiprah untuk Pollycarpus Budihari Priyanto yang ditandatangani oleh Wakil Kepala BIN As'ad. Syamsir mengaku tidak pernah melihat surat yang dikeluarkan BIN untuk penugasan Pollycarpus di belahan keselamatan penerbangan PT Garuda Indonesia. Bahkan, ia membantah keberadaan surat tersebut.Ya, buktikan dulu dong suratnya. Tidak ada suratnya kok, suratnya saja saya tidak pernah lihat kok.
Syamsir mengatakan, BIN sudah menyerahkan sepenuhnya penangkapan mantan Deputi V BIN, Mayjen Muchdi Purwoprandjono, kepada pihak kepolisian.Ya itu kan sudah ditangani polisi secara hukum.

Politisi PKS yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR. membidangi aturan dan HAM- Suripto, Demi mengungkap misteri pembunuhan pelopor HAM Munir, bersedia menjadi saksi. Namun, mantan anggota Bakin ini menyatakan bersedia asal menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pengamat intelijen terhadap tersangka pembunuhan Munir, Muchdi Pr.Saya sebagai pengamat intelijen, menerima informasi bahwa ada satu rapat yang melibatkan beberapa nama petinggi BIN. Kalau saya diminta untuk jadi saksi maka bukan jadi saksi biasa, kata Suripto di sela-sela Paripurna DPR.Tegas dikatakan Suripto,dirinya tidak mengetahui dan mendengar perihal planning pembunuhan Munir. Ia hanya menerima informasi ada sebuah rapat yang melibatkan sejumlah petinggi BIN terkait planning pembunuhan Munir.
Suripto menyatakan lagi, bersedia memberi keterangan kalau diminta.Saya berkali-kali sampaikan informasi itu sehingga perlu didalami kebenarannya. Apakah tingkat akurasi cukup tinggi. Baru selanjutnya, pihak polisi memanggil petinggi BIN,.Nama-nama yang perlu diperiksa itu misalnya, Deputi II Bidang pengawasan BIN, Manunggal Maladi serta notulen rapat ketika itu yang kini jadi Dubes di Kenya, Nurhadi. Termasuk, mantan Kepala BIN Hendropriyono.

Kuasa aturan Muchdi PR, Achmad Kolid, Tersangka kasus janjkematian Munir, Muchdi PR, dihujani 23 pertanyaan seputar pekerjaannya ketika menjabat menjadi Deputi V BIN. Muchdi menjalani investigasi di Rutan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. semenjak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.Ada 23 pertanyaan seputar masalah BIN. Misalnya, kalau staf manajemen di Deputi V boleh digunakan Deputi IV tidak,
Selain itu, Muchdi juga ditanya seputar nomor handphone miliknya. Benar tidak handphonenya nomor sekian. Benar, kata Kholid menirukan tanggapan kliennya. Menurut dia, investigasi Muchdi kali ini tidak terkait dengan terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Pak Muchdi juga ditanya 4 tahun kemudian ke Surabaya. Ya dia lupa, kemudian pertanyaan itu mentok. Terus kalau ke daerah 2 sopir ikut tidak. Kalau naik kendaraan beroda empat ya salah satu ikut. Muchdi juga ditanya ruangan  deputi dengan eksekutif dekat tidak.
Mantan Deputi V BIN Muchdi Pr yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka gres kasus pembunuhan pelopor HAM Munir resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/6). Kepastian pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan Muchdi Pr ini disampaikan salah satu kuasa aturan Muchdi, Ahmad Cholid.
Surat penangguhan penahan sudah diajukan tadi. Kita tinggal menunggu. Dikabulkan atau tidak, kita serahkan pada penyidik, kata Cholid seusai mendamping Muchdi menjalani investigasi di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok.

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Hendardi, Mengharapkan berkas mantan Deputi V BIN ini dilimpahkan ke Kejaksaan ahad depan.Kita harapkan ahad depan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,Kasum, usai bertemu Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Gedung Mabes Polri, Hendardi menyerahkan sepenuhnya kepada proses aturan untuk mengungkap motif di balik janjkematian Munir. Nanti dilihat perkembangannya di pengadilan.

Mayjen (pur) Muchdi Purwoprajono selalu menyangkal tak kenal dengan Pollycarpus Budihari Priyanto. Namun, penyidik Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia tidak kehilangan budi atas pernyataan tak saling kenal itu. JPNN melaporkan, penyangkalan bekas deputi V/Penggalangan (BIN) perihal Polly itu rencananya dituangkan dalam informasi program investigasi (BAP) tersendiri. Yakni, ketika Muchdi dikonfrontasi dengan Pollycarpus.

  1. Kita akan buatkan BAP konfrontir ketika Muchdi kita temukan dengan Pollycarpus,kata seorang penyidik yang menangani kasus itu. Pengungkapan kasus Munir memang penuh liku. Dalam upaya menjerat Polly di masa lalu, penyidik juga menciptakan beberapa BAP konfrontasi. Misalnya, ketika Rohainil Aini (secretary chief pilot Airbus 330 Garuda) dikonfrontasi dengan Hermawan (flight schedule supervisor) terkait nota perubahan yang menciptakan Polly terbang dari Jakarta ke Singapura pada 6 September 2004 bersama Munir.
  2. Juga ketika Indra Setiawan (mantan Dirut Garuda) dikonfrontasi dengan Rohainil Aini dan Ramelgia Anwar (vice president corporate security) terkait penunjukan Polly sebagai staf aviation security yang belakangan memungkinkan Polly naik kepesawat yang ditumpangi Munir. BAP konfrontasi juga pernah dilakukan ketika Polly dihadapkan dengan Ramelgia Anwar dan Kamal Fauza Sembiring (chief pilot Airbus 330). BAP konfrontasi ini akan memudahkan pembuktian kelak. Siapa yang berbohong semoga akan terlihat, hingga kemarin planning konfrontasi itu belum dilakukan. Polly yang dipidana 20 tahun penjara masih mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia dipidana sebagai pelaku yang melaksanakan hukuman di lapangan. Polisi kini mencoba menjerat Muchdi sebagai pemeran yang disangka menyuruh Polly menghabisi Munir. Namun, hingga kini keduanya membantah saling mengenal, apalagi terlibat dalam kasus Munir yang mati diracun pada 7 September 2004.

25 Juni 2008
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Badan Intelijen Negara dan semua forum pemerintah yang terkait dengan kasus pembunuhan pelopor hak asasi insan Munir untuk bekerja sama. Kerja sama diharapkan untuk mengungkap dan menyelidiki secara tuntas siapa saja yang terkait untuk diproses secara hukum.

Andi mengemukakan, meskipun Munir tewas pada abad pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pemerintahan Presiden Yudhoyono bertekad merampungkan kasus ini. Jadi, harus diingat, insiden terbunuhnya almarhum Munir terjadi sebelum Presiden SBY jadi presiden,.Menurut Andi, Presiden menginstruksikan semoga siapa pun yang terlibat harus diproses secara aturan dan siapa yang bersalah harus dihukum.

Kuasa aturan Pollycarpus, M Assegaf, Muchdi PR, tersangka gres kasus Munir, melalui pengacaranya meminta untuk dikonfrontir dengan Pollycarpus.


30 Juni 2008
Kelompok penggerak HAM ibarat Kasum dan Kontras, Mabes Polisi Republik Indonesia telah memutuskan Mayjen (pur) Muchdi Purwoprandjono sebagai tersangka pembunuhan pelopor HAM Munir. Namun sebagian kelompok penggerak HAM ibarat Kasum dan Kontras menyatakan tidak cukup hanya menangkap dan menahan bekas Danjen Kopassus. Mereka menginginkan bekas Kepala BIN Hendropriyono juga diperiksa dan kalau terbukti ditangkap. Mereka mempunyai alasan sendiri untuk mendorong polisi segera menangkap Hendropriyono. Cuma permasalahannya, berkembang keraguan di masyarakat atas keberanian polisi untuk menilik Hendropriyono. Ini ditunjukkan dari hasil poling yang memperlihatkan 67,6 persen publik mewaspadai keberanian polisi. Sedangkan yang menyebutkan berani hanya 28 persen dan sisanya tidak tahu 4,4 persen.



11 Agustus 2008

Penyerahan berkas kasus Muchdi Pr karena sudah dianggap P-21 oleh Kepolisian



21 Agustus 2008
Persidangan I Muchdi Pr dengan kegiatan pembacaan dakwaan. Diketahui dalam persidangan ini ada skenario menghentikan kasus hingga pada Muchdi Pr, dengan cara memutus rantai kekerabatan antara Muchdi dengan pelaku-pelaku yang lain ibarat Hendropriyono (ketua BIN), As’ad (wakil ketua BIN),dll. Jaksa mengedepankan motif Muchdi membunuh Munir, ibarat dendam krn dia dipecat sebagai Kopassus krn terlibat dalam kasus penculikan mahasiswa yang diadvokasi oleh Munir, dll. Dalam teori pidana, motif pembunuhan tidak terlalu penting untuk dibuktikan.

02 Sept 2008
Persidangan II dengan kegiatan Pembacaan eksepsi. Point keberatan terdakwa ialah adanya intervensi asing. Dikatakan bahwa pengadilan ini digelar bukan karena ada bukti awal yang cukup, tapi karena desakan dari luar negeri. Kemudian Kewenangan pengadilan. Dikatakan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kasus ini.

04 Sept 2008
Persidangan III dengan kegiatan Tanggapan Jaksa Penuntut Umum. Point tanggapan JPU ialah bahwa tidak ada bukti bahwa Penanganan kasus diintervensi oleh asing dan PN Jaksel berwenang mengadili kasus ini karena dari 19 saksi yang dihadirkan 12 diantaranya berdiam di sekitar Jakarta Selatan. Sesuai dengan pasal 84 ayat 2 KUHAP.

09 Sept 2008
Persidangan IV dengan kegiatan pembacaan Putusan sela. Point putusan sela ini ialah bahwa majelis hakim memutuskan bahwa PN Jaksel berwenang mengadili kasus ini dan terkait materi keberatan yang lain akan diputus bersama putusan akhir.

Pasca Sidang sempat terjadi insiden laga ekspresi antara Suciwati dengan terdakwa Muchdi PR. Suci meminta Muchdi mengakui perbuatannya terkait ketika itu ialah bulan Ramadhan, Muchdi menjawabnya dengan kalimat keras : “DIAM KAMU!!!”.

16 Sept 2008
Persidangan V dengan kegiatan Pemeriksaan saksi Suciwati (istri alm Munir), Indra Setiawan (mantan dirut PT Garuda), Budi Santoso (Direktur 51 BIN) dan As’ad (WAKA BIN). Namun 2 saksi dari BIN tidak hadir.
Pengacara menanyakan soal motif pembunuhan yang sesungguhnya tidak terlalu penting itu dan pengacara “main” di detail-detail informasi, ibarat masa jabatan Muchdi di Kopassus.

18 Sept 2008
Persidangan VI dengan kegiatan Pemeriksaan saksi Zhondy dan Arifin Rahman (Pegawai TU di BIN). Kedua Saksi mencabut keterangannya di BAP.

23 Sept 2008
Persidangan VII dengan kegiatan Pemeriksaan saksi Suradi, Imam Mustapa (Sopir Muchdi Pr) dan Usman Hamid. Seluruh saksi dari pihak BIN menolak/ mencabut sebagian isi BAP (mengingkari kesaksiannya di BAP. Kesaksian Usman Hamid menerangkan bahwa saksi mendapatkan informasi yang berisi planning pembunuhan Munir dan mendapatkan informasi adanya rapat pembunuhan terhadap Munir yang dihadiri oleh Kepala BIN Hendropriyono dan Deputy V BIN Muchdi PR.

25 Sept 2008
Persidangan VIII dengan kegiatan Pemeriksaan saksi Hendardi (Direktur Setara dan mantan anggota TPF) dan Rohainil Aini (secetary chief of pilot Garuda). Keterangan Hendardi menerangkan bahwa Polly melaksanakan pendekatan dengan NGO (menjanjikan tiket, santunan dll kepada dirinya, Munir, Yenny Rosa Damayanti dll). Bahwa BIN tidak kooperatif kepada TPF meski sudah ada protocol kerjasama. Dan Rekomendasi TPF bahwa polisi harus menyidik Kepala BIN AM Hendropriyono, Deputy V Muchdi PR dan distributor BIN Bambang Irawan.
Sedangkan Keterangan Rohainil Aini menerangkan seputar kiprah dan kewajiban dam Penjelasan soal ia menciptakan surat terbang Polly karena diminta oleh Polly sendiri.

9 Okt 2008
Persidangan IX dengan kegiatan Pemeriksaan saksi Pungky Indarti dan Raden M. Patma (ucok). Keterangan Saksi Poengky menerangkan bahwa Terdakwa Muchdi PR sudah mengenal Pollycarpus semenjak di Papua; Bahwa Saksi mengelaborasi kaitan antara Muchdi dengan kasus Penculikan; dan mengaku bahwa Imparsial di Teror dengan dikirimi bangkai ayam busuk.
Keterangan Saksi Raden Patma (Ucok) bahwa sebagian besar saksi menjawab pertanyaan hakim, JPU dan kuasa aturan dengan kalimat; tidak tahu dan lupa; Bahwa saksi membenarkan bahwa ia pernah diminta untuk membunu Munir oleh distributor BIN yang berjulukan Sentot Waluyo.

14 Oktober
Persidangan X dengan kegiatan Pemeriksaan saksi Pollycarpus dan  Abdul Mutalib {BIN). Keterangan saksi Pollycarpus menerangkan bahwa saksi tdk mengakui kenal Muchdi PR; Bahwa saksi Pollycarpus mengaku ditawari uang 4 milyar rupiah dan motor Harley Davidson kalau mau mengaku membunuh Munir; Bahwa saksi Polly mengaku Johnson Panjaitan sudah meneliti dan menyatakan Polly tidak terlibat.
Sedangkan keterangan saksi Abdul Mutolib (BIN) membantah pernah bertemu dengan Pollycarpus di BIN dan saksi mencabut sebagian isi BAP.

21 Oktober 2008
Persidangan XI dengan kegiatan Pemeriksaan saksi Kawan (BIN) dan Johny Turino (Ahli IT komputer). Keterangan saksi Kawan (BIN) bahwa saksi mencabut BAP, menolak pernah melihat Pollycarpus di ruang Budi Santoso, dan menolak pernah ditugasi mengawasi kantor KONTRAS.
Sedangkan Keterangan Johny Turino bahwa kebenaran hasil cloning hard disc 100% (tidak rekayasa) dan di dalam Hard Disc Muchdi PR yang di cloning terdapat file surat usul BIN semoga Pollycarpus ditempatkan sebagai Aviation Security 

23 Okt 2008
Persidangan XII dengan kegiatan investigasi Saksi Ahli Ruby Z. Alamsyah (Ahli IT Telkom). Keterangan saksi Ruby Alamsyah membenarkan adanya kekerabatan telpon antara Pollycarpus dengan Muchdi PR dan bahwa Call Data Record (CDR) tidak sanggup dimanipulasi.

28 Okt 2008
Persidangan XIII dengan kegiatan investigasi saksi Rahmat Budianto (ahli Telkom). Saksi tidak sanggup hadir di persidangan karena gres tiba dari USA, maka persidangan ditunda.

30 Okt 2008
Persidangan XIV dengan kegiatan Pemeriksaan Saksi Ahli Rahmat Budianto (ahli telkom) dan 2 Saksi Verbalisan dari Penyidik yaitu Daniel Tifa Ona dan Pambudi Pamungkas.
Keterangan saksi Rahmat Budianto menerangkan sebagai berikut;
a.      Bahwa cetakan print out pada tanggal 7 September 2004 jam 10.40.13,  a number dengan nomor 0811900978 (Nomor HP Terdakwa Muchdi PR) pada posisi b number 62217407459 (Nomor rumah Terpidana Pollycarpus) bahwa arti dari informasi tersebut, pada Date 70409 karena format yymmdd jadi tanggal 7 September 2004 pada jam 10.40 telah terjadi, dicatat oleh MSC, transaksi antara a number antara 0811900978 dengan b number 6221707459. Begitu juga pada tanggal 6 September pukul 18.00.16 WIB.
b.      Secara operasional kesalahan 0% (error free) tingkat akurasi kebenaran data dalam mencatat setiap transaksi komunikasi karena mempunyai pengamanan, data yang diterima oleh operator ialah semua proses telekomunikasi. Error free berlaku untuk general bukan hanya pada PT.Telkomsel Indonesa. Sehingga selutuh informasi tersebut memang khusus di design semoga error free.

Keterangan saksi Daniel Tifa Ona menerangkan bahwa saksi ialah pemeriksa saksi Kawan, Imam Mustofa, Zondi dan Aripin Rahman. Dikatakan bahwa ketika proses pemeriksaan, saksi Zondi dan Aripin Rahman mengaku dalam keadaan sehat jasmani rohani. Mereka juga mengaku di dampingi seseorang dari BIN yang berjulukan Darsono, Budiarto dan Arif; Bahwa dalam investigasi saksi Zondi dan Aripin dilakukan visualisasi dengan menggunakan rekaman video audiovisual tanpa diketahui oleh kedua saksi; Bahwa saksi Kawan didampingi seorang pengacara. Tidak ada tekanan terhadap saksi Kawan. Setelah saksi Kawan membubuhkan paraf dan tanda tangan kemudian mengatakan, “mohon maaf saya masih punya anak dan istri”. Semua saksi kenal Pollycarpus ketika ditunjukkan fotonya oleh penyidik, namun tidak ingat di mana bertemunya.

Keterangan saksi Pambudi Pamungkas menerangkan bahwa Saksi Pambudi ialah pemeriksa saksi Kawan, Imam Mustofa, Zondi dan Aripin Rahman. Dikatakan bahwa ketika diperiksa, saksi Kawan, Imam Mustofa, Zondi dan Aripin Rahman mengaku dalam keadaan sehat jasmani rohani. Saksi Kawan didampingi oleh Ali, orang yang ditunjuk oleh kantor BIN. Saksi Zondi didampingi Darsono dan saksi Aripin Rahman didampingi oleh Budianto. Untuk saksi mitra tidak ada tekanan psikis. Saksi Zondi dalam BAP benar mengaku kenal dengan Pollycarpus pada ketika berhadapan dengan Muchdi PR. Semua saksi kenal Pollycarpus ketika ditunjukkan fotonya oleh penyidik.

06 Nov 2008
Persidangan XV dengan kegiatan Pemeriksaan Saksi Verbalisan Ni Nyoman Rasita dan Ahmad Juarsa. Sekaligus pembacaan BAP Budi Santoso dan As’ad Sa’id Ali.

Keterangan saksi Ni Nyoman Rasita, pada pokoknya saksi menerangkan:
a.       Saksi ialah pemeriksa saksi Suradi pada tanggal 6 Februari 2006 dan Imam Mustafa. Saksi menilik bersama Memet S.Soewito, SE,MM.
b.      Saat diperiksa, Suradi mengaku dalam keadaan sehat jasmani rohani, dia didampingi oleh satu orang, sehabis pemeriksaan, saksi suradi membenarkan seluruh keterangan di hadapan penyidik, memparaf setiap halaman informasi program investigasi di hadapan penyidik dan menandatangani BAP terlebih dahulu.

Keterangan saksi Ahmad Juarsa, pada pokoknya saksi menerangkan bahwa;
a.      Saksi ialah pemeriksa saksi Imam Mustafa pada tanggal 6 Maret 2006. Saksi menilik bersama dengan Memet S.Soewito, SE,MM.
b.      Saat diperiksa saksi Imam Mustafa didampingi satu orang yang mengaku dari BIN. Dan pada ketika selesai proses pemeriksaan, saksi Imam Mustapa mengaku tidak ada unsur paksaan atau tekanan, kemudian saksi Imam Mustafa memberikan paraf pada tiap halaman di hadapan penyidik.

Pembacaan BAP saksi Budi Santoso. Pada pokoknya BAP Budi santoso menerangkan bahwa:
a.      Pembacaan BAP pertama dan kedua tertanggal 3 Oktober 2007, BAP tertanggal 27 Maret 2008, dan BAP tertanggal 7 Mei 2008. Secara umum BAP Budi Santoso menjelaskan kekerabatan dekat Terdakwa dengan Pollycarpus bahwa Terdakwa pernah memberikan uang sejumlah 10 juta kepada Pollycarpus. Namun dalam tanggapannya, terdakwa membantah dan menolak keterangan Budi Santoso. 
b.      Menurut terdakwa mengenai Dana sebesar Rp.10.000.000,- hingga dengan Rp.50.000.000,- tidak wajib dilaporkan kepada terdakwa.
c.       Terdakwa menjawab mungkin, pada pernyataan Budi Santoso yang menyampaikan bahwa Pollycarpus ialah jejaring BIN di Garuda.  

Pembacaan BAP saksi As’ad Said Ali. Pada pokoknya saksi menerangkan:
d.      Pembacaan BAP tertanggal 12 Maret 2008. Secara umum, As’ad menjelaskan struktur keorganisasian BIN, surat keluar masuk BIN. Mengaku kenal dengan Indra Setiawan pada bulan November 2004. Mengaku tidak mengenal Pollycarpus. Berdasarkan temuan penyidik, kemungkinan Pollycarpus ialah anggota jejaring non-organik. 
e.       Terdakwa menanggapi bahwa sebagian besar mendapatkan isi keterangan As’ad, namun tetap membantah mengenai perkenalan dengan Pollycarpus.

13 Nov 2008
Persidangan XVI dengan kegiatan Pemeriksaan Saksi ade charge Muchtar Zein (saksi fakta), Jasri Marin (saksi fakta), dan Indrianto Senoadji (saksi ahli).

Keterangan saksi Muchtar Zein pada pokonya menerangkan bahwa:
a.      Kenal terdakwa pada waktu serah terima jabatan Danjen Kopassus pada 28 Maret 1998;
b.      Terdakwa meninggalkan Kopassus karena ada kekosongan jabatan Pangkostrad pada tanggal 25 Mei 1998.
c.       Setelah itu Terdakwa menjabat sebagai Wakil Irjend Tentara Nasional Indonesia AD;
d.      Mengaku bahwa terdakwa tidak pernah terlibat dalam kasus penculikan. Terdakwa juga tidak pernah dipanggil PUSPOM Tentara Nasional Indonesia ataupun diperiksa DKP;
e.       Pernah mendengar keberadaan Tim Mawar namun tidak tahu kapan pembentukannya;
f.        Saksi selalu mengelak kalau ditanya perihal tim mawar;
g.      Berkelit menjawab pertanyaan Tim JPU hanya ingin menjawab pertanyaan mengenai pekerjaan Terdakwa semasa menjabat Danjen Kopassus tahun 1998;
h.      Saksi fakta ini tidak kredibel menjawab karena hampir pertanyaan mengaku lupa, sehingga semakin rinci pertanyaannya semakin lupa;

Keterangan saksi Jasri Marin pada pokoknya menerangkan;
a.      Mengetahui keberadaan Tim Mawar sebagai forum ad.hoc di lingkungan Kopassus.
b.      Tim Mawar telah melampaui kewenangannya.
c.       Mengetahui bahwa terdakwa tidak pernah diperiksa oleh penyidik ataupun oleh DKP. Hanya Prabowo yang diperiksa.

Keterangan saksi Indrianto Senoadji pada pokoknya menerangkan bahwa
a.      Mengenai HAM internasional yang tidak berkaitan dengan dakwaan Terdakwa.
b.      Dakwaan Pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana itu merupakan pertanggung tanggapan Korporasi atau institusi bukanlah pada individu seseorang.

Ahli Seno Adji tidak konsisten dalam mengutarakan pendapat dari pertanyaan JPU dan Majelis.

18 Nov 2008
Persidangan XVII dengan kegiatan Pemeriksaan terdakwa. Pada pokoknya terdakwa menerangkan bahwa:
1.      Terdakwa menolak untuk menjelaskan kiprah sebagai Deputi lima kepada majelis hakim, bahwa sesuai dengan asas aturan program pidana pada pasal Pasal 175 KUHAP yang menyampaikan bahwa Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan sehabis itu investigasi dilanjutkan. Namun majelis tidak menanggapi Terdakwa untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas. Sehingga Terdakwa bebas tidak menjawab khusus pada pertanyaan tersebut.
2.      Terdakwa mengaku handset handphone diberikan kepada Pengemudi dan Sekretaris sehingga tidak berada di genggaman dia sendiri (Terdakwa), dilain investigasi staff TU (Zondi dan Aripin Rahman) menyampaikan Terdakwa menjabat sebagai Deputi BIN tidak mempunyai Sekretaris.
3.      Terdakwa mengaku tidak mengetahui secara persis mengenai tamu khusus yang akan menghadap dia di ruang kantor apakah mencatat terlebih dahulu atau tidak, pernyataan itu kontradiktif dengan anjuran KABIN Hendro Priyono yang menghimbau kepada staff akseptor tamu Instansi BIN semoga seluruh tamu yang berkunjung ke kantor BIN (kecuali Presiden) hendak mengisi buku tamu sehingga tercatat dengan baik di institusi BIN. Presiden RI yang pernah berkunjung ke kantor BIN hanya Megawati sebanyak 2 (dua) kali dan mengisi buku tamu berikut tandatangan.
4.      Terdakwa mengaku tidak mengenal munir hanya di pasca janjkematian dengan nada kesal dan membentak majelis. Terdakwa terpancing emosi ketika dikaitkan dengan Kematian Munir.
5.      Terdakwa mengaku tidak pernah merekrut Agen Jejaring Non Organik meskipun telah diberikan wewenang untuk melaksanakan itu.
6.      Majelis menolak JPU memperlihatkan print out dari Situs Resmi Departemen Ketahanan untuk diperlihatkan ke meja majelis, sekaligus JPU gagal mengkonstruksi pertanyaan yang menyinggung isi daripada print out tersebut. Tim PH dengan gampang menyerang bahwa print out tersebut ialah bukan alat bukti yang sah.
7.      Bahwa pada sidang investigasi saksi mahir Ruby Alamsyah menyatakan sesuai dengan data yang tercatat oleh TELKOMSEL menyatakan pada tanggal 07 September 2006 telah terjadi komunikasi Anumber 0217407954 dengan Bnumber 08111900978 yang artinya ada komunikasi antara Muchdi PR (terdakwa) dengan Pollycarpus, namun dipemeriksaan Terdakwa dibantah hal tersebut dan mengaku sedang mengadakan perjalanan dinas menggunakaan paspor hijau (tanpa menggunakan paspor biru untuk dinas)

02 Des 2008
Persidangan XVIII dengan kegiatan Pembacaan Tuntutan oleh JPU. Bahwa draft tuntutan terhadap Muchdi Pr setebal 307 halaman. Pada pokoknya tuntutan JPU menerangkan bahwa:
1.     Terdakwa Muchdi dituntut 15 Tahun Penjara dikurangi selama dalam tahanan sementara.
2.     Dasar tuntutan JPU ialah PERTAMA: Pasal 55 Ayat (1) ke-2 kitab undang-undang hukum pidana jo.Pasal 340 KUHP, ATAU KEDUA:Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana jo.Pasal 340 KUHP.
3.      Hal-hal yang memberatkan Muchdi Pr
a.      Perbuatan terdakwa merusak gambaran aparatur pemerintahan terutama Tentara Nasional Indonesia dan distributor BIN
b.     Terdakwa tidak berterus terang mengakui pebuatannya
c.     Terdakwa kadang kala kurang sopan di persidangan
4.      Hal-hal yang meringankan Muchdi Pr
a.     Terdakwa telah mengabdi dan berjasa kepada negara dan bangsa
b.     Terdakwa memperoleh beberapa bintang dan tanda jasa

11 Des 2008
Persidangan XIX dengan kegiatan Pembacaan Pledooi oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Muchdi Pr. Pada pokoknya Penasehat Hukum Terdakwa menerangkan;
1.     JPU dalam surat tuntutan hanya menguraikan kata-kata dalam BAP, bukan kata-kata yang diperoleh dari hasil pembuktian di persidangan;
2.     Berdasarkan teori desepsi bahwa pelaku kejahatan bukan yang sebagian orang mengira, tetapi justru yang sebagian banyak orang tidak mengira;
3.     Keberatan PH Terdakwa Muchdi
-          Tentang kelemahan pembacaan BAP Budi Santoso;
-          Tentang kesalahan fatal dalam surat dakwaan dengan menyebut Muchdi sebagai tim mawar;.
4.     Bahwa saksi Suciwati, Usman, Hendardi, Pungky ialah orang-orang awam yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai saksi yaitu mendengar, melihat atau mengalami sendiri.
5.     Muatan surat tututan jaksa hanya berupa kumpulan dari surat dakwaan, transkip sidang, undang-undang dan bukti surat, salinan putusan PK dan salinan beberapa teori hukum.
6.     Berharap Majelis Hakim semoga memutus bebas Muchdi Pr.

16 Des 2008
Persidangan XX dengan kegiatan Pembacaan Replik oleh JPU. Pada pokoknya Replik JPU menerangkan bahwa:
1.      Hubungan komunikasi antara Terdakwa dengan saksi Pollycarpus bukanlah perkiraan JPU namun hasil fakta persidangan
2.      Pemanggilan saksi Budi Santoso sebanyak 14 kali tetapi dengan gampang Tim PH mendapatkan surat pencabutan BAP
3.      Penyusunan Surat Dakwaan JPU didukung oleh Pasal 143 Ayat (1) abjad b KUHAP dan penyusunan tersebut diperolah dari alat bukti yaitu saksi Suciwati, saksi Hendardi, saksi Usman Hamid dan Saksi Poengky Indarti
4.      Tentang pelaku penculikan pelopor oleh oknum kopassus yang dikenal dengan tim mawar, satu hal yang perlu digaris bawahi sesuai dengan logika dan alur insiden serta kronologi pengungkapan pelaku kasus pembunuhan Alm.Munir, SH diawali dari terror. Data yang diperoleh melalui internet yang menyebutkan bahwa Terdakwa dibebastugaskan sebagai Danjen Kopassus sanggup diakses oleh publik yang menjadi milik publik melalui http://www.dephan.go.id sebagai situs resmi sehingga tidak perlu dibuktikan sebagaimana Pasal 184 Ayat (2) KUHAP
5.      Menolak nota pembelaan atau Pledooi Penasehat aturan Terdakwa

19 Des 2008
Persidangan XXI dengan kegiatan Pembacaan Duplik oleh Penashat Hukum Terdakwa. Pada pokoknya pleedoi menerangkan bahwa:
1.      Replik (Tanggapan atas Pledooi) merupakan sanggahan yang asal-asalan tidak adanya argumentasi yang valid tidak lebih dari penyampaian copy paste dari surat tuntutan;
2.      JPU telah melampaui batas kempetensi dengan mempertimbangkan “keadilan bagi masyarakat internasional”;
3.      JPU telah mengabaikan fakta persidangan ibarat tidak pernah ada rekaman bunyi antara Pollycarpus dan Terdakwa yang diperdengarkan di pengadilan;

31 Des 2008
Persidangan XXII dengan kegiatan Pembacaan Putusan. Pada pokoknya Putusan hakim menerangkan bahwa:
1.      Terdakwa Muchdi Pr diputus bebas;
2.      Majelis Hakim lebih banyak menggunakan pertimbangan dari keterangan terdakwa daripada keterangan saksi, seperti;
a.      Surat rekomendasi Polly dari BIN yang dihasilkan dari cloning dibantah terdakwa bahwa letak tanda tangan surat tersebut tidak sesuai dengan surat BIN.
b.      Keberadaan Terdakwa Muchdi Pr di Malaysia pada tanggal 6 September 2004 hingga dengan tanggal 12 September 2004 pada berdasarkan call data record, Terdakwa Muchdi berada di Surabaya.  
3.      Para saksi yang diajukan JPU kurang sanggup membuktikan Terdakwa Muchdi Pr sebagai pelaku pembunuhan;
4.      Majelis Hakim membantah kepemiikan nomor Hp yang digunakan Pollycarpus dan Terdakwa yang bergotong-royong telah diakui bahwa nomor Hp tersebut ialah nomornya;
5.      Kesaksian Ucok dan beberpa terror bom tidak memperlihatkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan. Kesaksian Suciwati, Usman, Hendardi dan Pungki tidak membuktikan terdakwa dendam kepada Munir

1 Januari 2009
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Rohainil Aini. Menurut majelis hakim agung, Rohainil telah menciptakan surat palsu penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan Munir. Karena itu, terdakwa divonis satu tahun penjara.

Majelis hakim juga mengatakan, tanpa surat palsu yang dibuat Rohainil, Pollycarpus tidak akan sanggup terbang ke Singapura bersama Munir. Tapi hakim berpendapat, terdakwa tidak ikut terlibat secara eksklusif dalam pembunuhan Munir ibarat yang didakwakan jaksa.

23 Januari 2009
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan pelopor HAM Munir telah mengirim memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk itu, Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) berharap MA menggelar sidang kasasi secara terbuka. Ini sesuai kewenangan MA dalam pasal 50 UU No 14 Tahun 1985. Di mana kalau dipandang perlu, MA mendengar sendiri para pihak atau para saksi.

Perserikatan Bangsa-Bangasa (PBB) tetap memantau kasus Munir. Dan pelapor khusus PBB Margaret Sekaggya pun memberikan rasa prihatinnya atas vonis bebas terhadap terdakwa pembunuh Munir, Muchdi Pr.
JPU memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sedangkan Luthfie Hakim, kuasa aturan Muchdi berpendapat, pengajuan kasasi ialah lanjutan dari kesalahan mekanisme jaksa. Saat ini, pihaknya bersikap menunggu sebelum menanggapi dengan kontramemori kasasi. Ia yakin, hakim pada tingkat mana pun akan memberi putusan bebas.





Related : Kronologi Kasus Munir ( 2008-2009 )

0 Komentar untuk "Kronologi Kasus Munir ( 2008-2009 )"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)