Monitoring Pnpm Perdesaan

PPK/PNPM-Perdesaan bekerja di wilayah beresiko tinggi. Dalam memastikan penggunaan dana sesuai dengan semestinya, program menerapkan sistem pengawasan berlapis.
Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat.Pemantauan paling efektif adalah pemantauan oleh peserta manfaat program, yakni masyarakat. Program mengajak masyarakat terlibat langsung, menentukan sendiri tubuh (komite) pemantau untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan proyek di lokasinya. Anggota dari komite pemantau juga turut mencek harga, penawaran, pasokan barang, manfaat kegiatan bagi masyarakat, pembukuan dan status kemajuan kegiatan.
Setiap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di masing-masing desa berkewajiban melaporkan kemajuan kegiatan dan penggunaan dana program. TPK melaporkan minimal dua kali kepada masyarakat dalam forum “musyawarah pertanggungjawaban”. Program mewajibkan semua informasi terkait proyek harus diumumkan pada Papan Informasi di setiap desa.
Pemantauan oleh Pemerintah. Dana program merupakan dana publik, sehingga pemerintah mempunyai kewenangan untuk memastikan kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai prinsip dan mekanisme yang berlaku, memastikan dana tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semua jajaran pemerintah (DPRD, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten, Bupati, Camat, PjOK) mempunyai tanggung jawab sama untuk memantau pelaksanaan kegiatan program di wilayah masing-masing.
Pemantauan oleh Konsultan. Pemantauan kegiatan program tentunya merupakan tanggung jawab bersama konsultan dan fasilitator di banyak sekali jenjang. Para konsultan dan fasilitator melaksanakan kunjungan rutin ke lokasi kegiatan untuk memperlihatkan pendampingan teknis dan supervisi.
Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Masalah. Masyarakat sanggup secara pribadi memberikan pertanyaan atau keluhan kepada fasilitator program, staff pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau langsung ke Pusat. PPK/ PNPM-Perdesaan membentuk Unit Penanganan Pengaduan & Masalah di tingkat sentra dan regional untuk mencatat dan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat.
Pemantauan Independen oleh LSM/Jurnalis.PPK/ PNPM-Perdesaan berafiliasi dengan beberapa LSM yang cakap di setiap provinsi untuk melaksanakan pemantauan rutin secara independen. Program juga terus mengupayakan mengundang jurnalis untuk memantau, memberitakan dan menyiarkan isu mengenai temuan-temuan mereka di lapangan.
Kajian Keuangan dan Audit. Sejumlah pihak secara rutin melaksanakan investigasi dan audit program, yakni:
1) BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), lembaga audit milik pemerintah. Setiap tahun BPKP mengaudit lima persen sampel kegiatan program.
2) Unit Pelatihan dan Supervisi Keuangan. Program memiliki staf khusus untuk melaksanakan supervisi dan training keuangan/ on-the-job training bagi Unit Pengelola Keuangan (UPK), TPK dan kelompok pemanfaat pemberian ekonomi.
3) Misi Supervisi Bank Dunia. Bank Dunia tolong-menolong Konsultan Manajemen Nasional PNPM-Perdesaan dan pemerintah melaksanakan misi supervisi per semester. Misi tersebut membantu identifikasi isu-isu administrasi dan mengevaluasi kemajuan program, mulai dari tingkat sentra sampai desa.
4) Audit Silang oleh Pelaku PPK di Desa/ Kecamatan. Para pelaku aktivitas di lapangan juga kerap melakukan audit silang antardesa atau antarkecamatan. Baik antardesa dalam satu kecamatan maupun kecamatan lain, atau antarkecamatan di satu kabupaten atau kabupaten berbeda. Audit mencakup kemajuan dan kualitas kegiatan, pengelolaan keuangan dan pembukuan. Audit silang ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antarpelaku program.

Related : Monitoring Pnpm Perdesaan

0 Komentar untuk "Monitoring Pnpm Perdesaan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)