Sebuah negara memiliki beberapa karakteristik khusus. Diantaranya adalah :
Teritorial (Luas Wilayah) : merupakan salah satu bentuk yang menunjukan bahwa suatu negara itu ada. Mereka mempunyai batas-batas yang tidak dapat dilanggar dimana kita harus melewati sebuah penjagaan khusus jika kita ingin melewatinya. Sebuah negara mempunyai kekuasaan penuh atas luas wilayahnya, termasuk perairan, tanah dan udara. Dalam istilah keamanan, ada tiga jenis pasukan, untuk negara yang tidak mempunyai pulau. Mereka adalah angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara, untuk memastikan perbatasan yang mereka punya terjaga dengan baik.
Ukuran luas suatu wilayah dapat berubah-ubah. Russia, untuk ukuran sebenarnya adalah 6,592,770 mil2, bandingkan dengan Vatikan yang hanya mempunyai luas 0.17 (110 ha). Ini berarti, Russia 38,781,000 kali lebih besar dibandingkan dengan Kota Vatikan!
Luas wilayah telah menjadi perdebatan di beberapa negara di belahan dunia. Kenya adalah adalah sebuah negara yang sering bertikai tentang luas wilayah dengan Uganda dalam kasus Minggio. Keduanya menganggap sebagai pemilik dari pulau kecil itu. Ethiopia dan Eritrea telah mengalami perselisihan yang sengit dalam isu mengenai perbatasan seperti Marocco dan Nigeria.
Kedaulatan : adalah faktor utama dan khusus dalam suatu negara yang mempunyai banyak organisasi sosial didalamnya. Prinsip yang dipegang erat adalah tidak adanya superioritas dalam kancah internasional. Semua negara, baik negara besar ataupun kecil sama saja. Tidak ada negara yang dapat mendikte negara lain dalam bidang pengaruh domestik. Semua perangkat internasional menekankan pada perhatian utama dalam menyatakan persamaan politik.
Sebuah negara memiliki pemerintah yang berhubungan dengan negara khusus. Negara akan kekal ketika pemerintah datang dan pergi. Pemerintah dapat berubah melalui kudeta atau pemilihan umum. Di negara demokratis, partai politik yang memenangkan pemilu membentuk pemerintah di negara itu. Sehingga kesetiaan itu dapat diperpanjang kepada negara tersebut, bukan pada pemerintahnya. Kekuasaan pemerintah menentukan stabilitas dari sistem politik. Somali, misalnya, tidak memiliki pemerintah yang tangguh dan ini menjelaskan kekacauan politik di negara Afrika Timur.
Populasi adalah kelengkapan negara yang lainnya. Seperti ukuran sebuah luas wilayah, jumlah populasi itu tidak berupa material. Sekarang China memiliki populasi sebanyak 1,330,044,600 (perkiraan tahun 2008) dan sebagai perbandingan dengan Kota Vatikan dengan populasi 1,000 (perkiraan tahun 2001)
Bangsa. Ini mungin dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang berbagi etnis yang sama, kebudayaan, dan tradisi sejarah. Mereka juga berbagi bahasa dan mungkin tinggal di wilayah atau memisahkan secara geografis. Istilahnya mungkin bisa dikatakan sebagai sebuah komunitas dari orang-orang yang tinggal pada sebuah wilayah yang berada dibawah suatu pemerintahan.
Sebuah bangsa tidak sepenuhnya memerlukan sebuah pemerintahan. Ini memungkinkan bahwa seseorang dapat mempunyai suatu kewarganegaraan lebih dari satu negara. Populasi Yahudi di USA merupakan sebuah bangsa. Begitupun dengan populasi Somalli di Eastleigh Nairobi.
Pemerintah. Ini adalah agen negara yang membentuk birokrasi. Itu terbagi menjadi 3 wewenang ; Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Di dalam Eksekutif terdapat birokrasi atau administrasi. Badan eksekutif menerapkan peraturan melalui struktur birokrasi.
Legislatif bertanggung jawab sebagai pembuat hukum. Dalam beberapa sistem politik, legislatif terdiri dari dua majelis seperti di UK. Sedangkan Kenya memiliki legislatif tunggal.
Yudikatif bertugas untuk memperbaiki dan mencari kasus-kasus pelanggaran yang disebabkan oleh elemen masyarakat. Dalam dunia demokrasi modern, terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas seperti satu wewenang dalam pemerintah bertindak sebagai pemeriksa kewenangan yang lain.
(Diadaptasi dari www.forumfed.org)
0 Komentar untuk "NEGARA"