PPKD yaitu kependekan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa diterangkan secara rinci bahwa Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaanya terhadap PPKD.
Seperti apakah Kekuasaannya?
Yaitu kekuasaan dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK Kepala Desa. (Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa)
Selengkapnya: Silahkan anda Download Pembagian Tugas PPKD dalam Siskeudes 2.0 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Pembagian Kiprah Ppkd Dalam Siskeudes 2.0 Tahun 2020"