Pembentukan Dan Penetapan Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor  Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018

Berdasarkan Pasal 3, Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa disebutkan bahwa:

(1) LKD dibikin atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

(2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyanggupi persyaratan:

  1. berasaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. berkedudukan di Desa setempat;
  3. keberadaannya berharga dan dikehendaki penduduk Desa;
  4. memiliki kepengurusan yang tetap;
  5. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
  6. tidak berhubungan terhadap partai politik.
(3) Ketentuan lebih lanjut perihal Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan Peraturan Desa.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:



Demikianlah klarifikasi wacana Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...

Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Pembentukan Dan Penetapan Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Pembentukan Dan Penetapan Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)