(1) LKD dibikin atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
(2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyanggupi persyaratan:
- berasaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berkedudukan di Desa setempat;
- keberadaannya berharga dan dikehendaki penduduk Desa;
- memiliki kepengurusan yang tetap;
- memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- tidak berhubungan terhadap partai politik.
(3) Ketentuan lebih lanjut perihal Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan Peraturan Desa.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018
Baca Juga: Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018
Demikianlah klarifikasi wacana Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Baca Juga: Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri 18 tahun 2018
Baca Juga: Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018
Demikianlah klarifikasi wacana Pembentukan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan menurut Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
Selengkapnya: Download Permendagri Nomor 18 tahun 2018 wacana Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Pembentukan Dan Penetapan Forum Kemasyarakatan Desa Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018"