Keuchiek Gampong yaitu pemimpin dari gampong di Indonesia. Keuchiek Gampong ialah pimpinan dari pemerintah gampong . Masa jabatan Keuchiek Gampong yaitu 6 (enam) tahun, dan sanggup diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Keuchiek Gampong tidak bertanggung jawab terhadap camat, tetapi cuma dikoordinasikan saja oleh camat. Jabatan Keuchiek Gampong sanggup disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), aturan renta (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon dan Indramayu).
Wewenang Keuchiek Gampong antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong menurut kebijakan yang ditetapkan bareng Badan Permusyawaratan (TUHA PEUT GAMPONG )
- Mengajukan konsep peraturan gampong
- Menetapkan Peraturan Gampong yang sudah memperoleh kontrak bareng TUHA PEUT GAMPONG
- Menyusun dan mengajukan konsep peraturan gampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APB Gampong ) untuk dibahas dan ditetapkan bareng TUHA PEUT GAMPONG
Keuchiek Gampong sanggup diberhentikan atas seruan Pimpinan TUHA PEUT GAMPONG terhadap Bupati/Walikota lewat Camat, menurut keputusan musyawarah TUHA PEUT GAMPONG .
Istilah Lurah kerap kali rancu dengan jabatan Keuchiek Gampong . Memang, di Jawa pada umumnya, dulu pemimpin dari suatu gampong dipahami dengan perumpamaan Lurah. Namun dalam konteks Pemerintah Indonesia, suatu Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang gampong dipimpin oleh Keuchiek Gampong . Tentu saja keduanya berbeda, alasannya yaitu Lurah yaitu Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab terhadap Camat; sedang Keuchiek Gampong sanggup dijabat siapa pun yang menyanggupi syarat (bisa berbeda-beda antar gampong ) yang diseleksi pribadi oleh rakyat lewat Pemilihan Keuchiek Gampong (Pilkades).
Sumber : id.wikipedia.org
0 Komentar untuk "Pengertian Keuchiek Gampong"