Persyaratan Dan Prosedur Pelayanan Pindah Penduduk



Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Datang.
  1. Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Lurah.
  2. Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja
  3. Pada ketika diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  4. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP gres belum diterbitkan.
  5. Bagi anak di anak-anak permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melaksanakan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para pihak.
  6. Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi semoga dilampirkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari tempat asal.
Klasifikasi Pindah:
  • Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurahan.
  • Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
  • Klasifikasi 3 : antar Kecamatan dalam satu kota Surakarta.
  • Klasifikasi 4 : antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.
  • Klasifikasi 5 : antar Provinsi dalam wilayah Indonesia
Jenis Kepindahan:
  • Kepala keluarga.
  • Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  • Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
  • Anggota keluarga.
Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah:
Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan:
Persyaratan :
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
Mekanisme :
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas pendaftaran melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang dipakai sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan:
Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW
  2. KK dan KTP.
Mekanisme:
Di tempat asal:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas pendaftaran melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  6. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
  7. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Tujuan.
  8. Surat Keterangan Pindah dipakai sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
Di tempat tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah tiba untuk mendapat Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas pendaftaran melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang dipakai sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kota:
Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.
Mekanisme:
Di tempat asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Lurah.
  2. Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas pendaftaran melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/RW.
  6. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke tempat tujuan.
  4. Surat Keterangan Pindah dipakai sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Di tempat tujuan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Tujuan.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah tiba untuk mendapat Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas pendaftaran melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas Kecamatan melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  8. Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  9. Surat Keterangan Pindah Datang dipakai sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru.
Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia:
Persyaratan:
  1. Surat pengantar RT / RW.
  2. KK dan KTP.

Mekanisme:
Di tempat asal:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
  3. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas pendaftaran melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  6. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
  7. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi.
  3. Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke tempat tujuan.
  3. Surat Keterangan Pindah dipakai sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kota Surakarta.
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT dan RW.
  2. Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga terdekat.
  3. Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku.
Mekanisme:
Di Kelurahan:
  1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah.
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Datang.
  3. Petugas pendaftaran kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
  4. Petugas pendaftaran melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  5. Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang
  6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat.
Di Kecamatan:
  1. Petugas Kecamatan melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang.
  3. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di Dinas:
  1. Petugas Dinas melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk.
  2. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
  3. Surat Keterangan Pindah Datang dipakai sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
Persyaratan dan Mekanisme Pindah dan Datang bagi Orang Asing yang tinggal di Kota Surakarta.
Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap di Daerah dilakukan dengan memperhatikan pembagian terstruktur mengenai perpindahan penduduk sebagai berikut :
·          
    • Dalam tempat ;
    • Antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
    • Antar Provinsi.
Persyaratan :
  1. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  2. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal.
  3. Foto Copy paspor.
  4. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  6. Orang Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  7. KK.
  8. KTP Orang Asing.
  9. Foto copy paspor dengan membuktikan aslinya.
  10. Foto copy Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  11. Menunjukan Buku Pengawasan Orang Asing (POA).
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Mekanisme:
  1. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  2. Petugas Dinas meverifikasi dan mevalidasi berkas permohonan.
  3. Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
  4. Petugas memberikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal.
  5. Surat Keterangan Pindah dipakai sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah.
  6. Surat Keterangan Pindah Datang dipakai sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
Pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi :
Persyaratan:
  1. Surat Pengantar RT/RW ;
  2. KK ;
  3. KTP ;
  4. Kartu Seleksi Calon Transmigran ;
  5. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
  6. Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi sanggup dibantu oleh Instansi yang menangani urusan transmigrasi.
referensi: http://dispendukcapil.surakarta.go.id

Related : Persyaratan Dan Prosedur Pelayanan Pindah Penduduk

0 Komentar untuk "Persyaratan Dan Prosedur Pelayanan Pindah Penduduk"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)