Berdasarkan Pasal 13 Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa disebutkan bahwa terdapat 4 (empat) syarat yang mesti dipenuhi bagi penyedia barang/jasa di Desa di tahu 2020, yang meliputi:
- memiliki daerah usaha/lokasi usaha, kecuali untuk tukang kayu, tukang batu, dan sejenisnya;
- memiliki sumber daya manusia, modal, perlengkapan dan kepraktisan lain yang dikehendaki dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- memiliki kesanggupan untuk menawarkan barang/jasa yang diperlukan oleh Desa; dan
- Dikhususkan untuk pekerjaan konstruksi, bisa menawarkan tenaga andal dan/atau perlengkapan yang dikehendaki dalam pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Susunan Anggota TPK Desa Menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019
Dasar aturan klarifikasi perihal patokan menjadi penyedia barang dan jasa di Desa sebagaimana tersebut di atas, admin ambil dari Pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Selengkapnya: Silahkan Donwload Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI
Dasar aturan klarifikasi perihal patokan menjadi penyedia barang dan jasa di Desa sebagaimana tersebut di atas, admin ambil dari Pasal 13 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 wacana Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Selengkapnya: Silahkan Donwload Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Persyaratan Menjadi Penyedia Barang/Jasa Di Desa Tahun 2020"