Protokol Relawan Desa Musuh Covid 19

Terciptanya manajemen desa dalam pencegahan dan penanganan Covid Protokol Relawan Desa Lawan Covid 19

1. Maksud:

Terciptanya manajemen desa dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai  Desa (PKTD).

2. Tujuan:

Langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa berlangsung secara  efektif.

3. Pelaksana:

Pelaksana Protokol ini yakni Relawan Desa Lawan Covid-19.

4. Prinsip Kerja

Relawan Desa Lawan Covid-19 dalam menjalankan acara dan aktifitasnya dengan prinsip bahu-membahu melibatkan sumbangan warga penduduk desa.

5. Prosedur Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19

A. Pencegahan Covid-19 di Desa

1) Struktur Relawan Desa Lawan Covid-19

  • Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19.
  • Menyusun rencana kerja Relawan Desa Lawan Covid-19.
  • Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di  tempat yang representatif.
  • Menyiapkan peralatan, materi dan akomodasi yang digunakan untuk operasional Posko.
2) Memberikan edukasi ke penduduk tentang Covid-19
  • Menyampaikan warta terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO.
  • Cara penyampaian warta berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras bunyi di tempat ibadah, keliling desa, dan media social.
Gejala Covid-19 diantaranya:
  • Demam
  • Batuk, Pilek
  • Gangguan Pernapasan
  • Sakit Tenggorokan
  • Letih, Lesu
  • Cara Penularan Covid-19 diantaranya:
  • Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin
  • Kontak langsung seumpama menjamah dan berjabat tangan
  • Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci  tangan
Pencegahan Covid-19 diantaranya: 
  • Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  • Tinggal di rumah (belajar dan beribadah)
  • Menggunakan masker (di luar rumah)
  • Menghindari hiruk pikuk atau kerumunan massa
  • Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter)
  • Sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau  hand sanitizier
  • Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit  tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan) secepatnya lapor terhadap Relawan Desa Lawan Covid-19
3) Mendata penduduk rentan sakit
  • Penduduk rentan sakit yakni yang berusia lanjut (di atas 60 tahun), balita (kurang dari 5 tahun), dan orang yang mempunyai penyakit menahun/penyakit bawaan, penyakit kronis yang lain seumpama diabetes, jantung, liver, dan lainnya.
  • Pendataan dilaksanakan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa.
4) Menyiapkan Ruang Isolasi Covid-19 di Desa
  • Ruang isolasi yakni akomodasi desa atau akomodasi lazim yang disiapkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan sudah dianjurkan oleh Puskesmas.
  • Ruang isolasi sanggup di sekolah, tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang dipinjamkan.
  • Memastikan tersedianya fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).
  • Memastikan tempat tidur yang layak.
  • Memastikan pasokan penerangan (listrik) dan air higienis yang cukup.
  • Menyediakan papan warta mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19.
  • Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
  • Menyiapkan logistik ruang isolasi.
  • ODP yakni Orang yang masuk/kembali ke desa dari wilayah yang terjangkit (yang dipastikan oleh BNPB/BPBD) dan orang yang mempunyai riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah faktual Covid-19.
  • Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan.
  • PDP yakni orang yang mengalami demam (± 38˚C) dibarengi salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan, seumpama : batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek dan pada 14 hari terakhir sebelum muncul gejala  memiliki riwayat perjalanan/tinggal di negara atau wilayah terjangkit. 
  • Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
  • Mendokumentasikan hasil kerjasama dengan Puskesmas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten.
5) Menyemprotkan disinfektan dan menawarkan tempat basuh tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
  • Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat lazim seumpama di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
  • Kegiatan penyemprotan sanggup dilaksanakan dengan pola PKTD
  • Menyediakan tempat basuh tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat lazim seumpama di sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
6) Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas  atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan. Misalnya thermometer atau alat ukur suhu lainnya, sarung tangan (latex), masker, alat pelindung diri (APD),  dll.

7) Menyediakan alat deteksi dini non medis berupa daftar isian/formulir selaku anutan wawancara atau yang diisi oleh warga sebagaimana pola terlampir.

8) Menyediakan warta nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain

9) Mendirikan Pos Jaga Desa (24 Jam)

  • Mendata dan menyidik mobilisasi warga dan tamu.
  • Mendata dan menyidik keadaan kesehatan warga yang keluar masuk desa.
  • Mendata dan menyidik warga desa yang gres tiba dari luar desa/luar daerah.
  • Merekomendasikan warga desa dari luar desa/luar tempat untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang sanggup menampilkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
  • Merekomendasikan warga yang kurang sehat (sebagaimana persyaratan PDP)untuk diposisikan di ruang isolasi.
10)Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang
  • Tidak menampilkan izin untuk semua acara yang melibatkan banyak orang.
  • Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan acara yang melibatkan banyak orang.
  • PKTD dilaksanakan dengan ketentuan mempertahankan jarak minimal 2 meter dan bagi yang batuk/pilek memakai masker.
11)Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa yang menjalani isolasi serta penyiapan logistik untuk suasana dan keadaan yang darurat, baik lewat BUMDes, lumbung desa, dll

B. Penanganan Covid-19 di Desa
  1. Bekerja sama dengan rumah sakit tumpuan dan atau puskesmas setempat.
  2. Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang sudah disiapkan.
  3. Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi.
  4. Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten.
  5. Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk penanganan warga yang diisolasi.
  6. Ketentuan Lain-lain
A. Kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 sanggup bersumber dari  Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga dan dikelolah sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik, yakni transparan dan  akuntabel.

B. Relawan Desa Lawan Covid-19 menjalankan kerjasama intensif dengan Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa atau istilah lain, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

C. Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan terhadap Kementerian  Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19  (Sekretaris Jenderal) lewat e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.


Artikel Terkait Lainnya:


D. Pelaporan
  • Seluruh penggunaan keuangan mesti dibarengi dengan bukti-bukti sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Semua acara yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 dan mesti didokumentasikan dengan tertib dan rapi.
  • Laporan terdiri atas pembukuan keuangan dan laporan kegiatan.
  • Laporan acara berisi dokumen foto maupun rekaman video
6. Penutup
  • Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 ini ialah lampiran tak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan  Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  • Hal-hal lain terkait dengan kiprah dan fungsi Relawan Desa Lawan Covid-19 sanggup ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

Related : Protokol Relawan Desa Musuh Covid 19

0 Komentar untuk "Protokol Relawan Desa Musuh Covid 19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)