Seringnya pergantian kurikulum dinegeri ini dalam kurun waktu dua dekade mulai dari Kurikulum 1994, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan suatu upaya pemerintah untuk memajukan sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) belum usang ini, membuka wacana mengenai akan dicanangkannya perubahan kurikulum pendidikan nasional dan rencana implementasinya pada tahun anutan 2013/2014 dengan dalih keberadaan sistem pendidikan ketika ini, dinilai membosankan dan memberatkan siswa dan guru (Suara Merdeka, 29/9/2012).
Secara konseptual, esensi yang terkandung dalam setiap kurikulum diatas sangat efektif dan efisien untuk meningkatkan sistem pendidikan dinegeri ini, namun dalam praktiknya guru sebagai pelaksana pendidikan kurang responsif dengan perubahan tersebut dan merasa gerah dengan tingginya intensitas perubahan kurikulum. Nampak terang dari metode pembelajaran yang diaplikasikan oleh kebanyakan guru yakni masih bersifat konvensional. Malahan ada stigma yang mengatakan, semakin seringnya pergantian kurikulum, semakin memusingkan pelaksana pendidikan.
Dinamika Kurikulum Pendidikan
Kurikulum pendidikan memang selalu dinamis sesuai dengan tuntunan perkembangan zaman. Apalagi kini teknologi info sudah berkembang pesat, paling tidak, pelaksana pendidikan sanggup memanfaatkan teknologi info tersebut sebagai sumber mencar ilmu maupun media pembelajaran. Namun, yang menjadi permasalahan fundamental yakni siswa di negeri ini sangat beranekaragam etnis, strata sosial, kondisi ekonomi, serta tingkat intelektualitas siswa juga berbeda. Begitu juga dengan sekolah, kemudahan dan tenaga pengajar juga bervariasi berdasarkan kondisi daerahnya. Didaerah urban, kemudahan pendidikan cenderung komplit dan tenaga pengajar relatif proporsional dan sebagian besar berkompeten terhadap mata pelajaran yang diampu, akan tetapi didaerah pelosok kondisinya akan berbanding terbalik dengan didaerah urban.
Fakta tersebut nampak terang dari keberadaan kegiatan 3T yang dirilis pada tahun 2011 oleh pemerintah berkolaborasi dengan beberapa universitas yang berbasis IKIP dengan merekrut tenaga pendidik (fresh graduate) Pulau Jawa untuk diterjunkan keberbagai sekolah di tempat NTT, Aceh, dll yang masih kekurangan tenaga pendidik. Hal ini mengindikasikan bahwa tenaga pendidik didaerah-daerah tersebut sangat minim dan tidak proporsional. Kalau dinalar, tenaga pendidik saja kekurangan, bagaimana dengan kemudahan sekolahnya? mungkin kondisinya lebih memprihatinkan.
Tujuan Pendidikan Nasional
Rencana goal utama kurikulum yang gres ini lebih diarahkan ke tematik, dimana diperlukan sanggup membuatkan tiga kompetensi penting, yakni perilaku, keterampilan, dan pengetahuan; selain itu, pendidikan abjad akan lebih ditekankan pada jenjang pendidikan dasar, dan konsekuensi dari manifestasi kurikulum baru, jumlah mata pelajaran akan berkurang dan contoh pengajarannya akan semakin gampang (Suara Merdeka, 29/9/2012). Sayogyanya, tujuan tersebut tidak hanya tertulis dalam kertas saja, akan tetapi butuh implementasi yang riil. Gencarnya bentrok para pelajar baru-baru ini, pendidikan karakter/moral sebaiknya diterapkan ke semua jenjang pendidikan, sehingga diperlukan bisa meredam tindak kriminalitas pelajar.
Tujuan pendidikan nasional seperti yang termaktub dalam Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional yakni bertujuan untuk mengembangkan potensi akseptor didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, sanggup bangkit diatas kaki sendiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Hal ini jelas, selain tiga kompetensi yang menjadi tujuan dari kurikulum gres tersebut, tak ketinggalan bahwa pendidikan moral juga sangat penting untuk diimplementasikan, tidak hanya ditingkat sekolah dasar saja, tetapi juga ditingkat sekolah menengah dan akademi tinggi juga perlu diterapkan.
Kalau ditinjau secara mendasar, gotong royong tujuan pendidikan yang hendak dicapai pemerintah Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, oleh sebab itu pemerintah semenjak orde gres telah mengadakan ekspansi kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 31 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Sehingga pemerintah perlu menyadari suara dan isi pasal ayat Undang-Undang Dasar tersebut, yang mana setiap siswa di banyak sekali tempat berhak mendapat pengajaran yang sama dan kemudahan pindidikan juga harus sama.
Rekomendasi
Perubahan kurikulum tidak semudah membalik kedua telapak tangan, namun perlu pemikiran yang logis dan komprehensif sesuai dengan kondisi riil yang ada, dimana selain banyak sekali dampak yang akan ditimbulkan, dirasa akan pemborosan APBN. Justru dengan pergantian kurikulum baru, dimungkinkan akan menambah permasalahan gres bagi guru dan siswa, walaupun keinginan yang diperlukan akan mempermudah contoh pengajaran dan jumlah mata pelajaran akan berkurang. Hal ini akan berakibat fatal seandainya pemerintah terlalu tergesa-gesa untuk melaksanakan transformasi kurikulum.
Pemajuan sistem pendidikan alangkah baiknya dimulai dari mendorong keberhasilan kinerja guru dengan meningkatkan kesejahteraannya. Bagaimana guru akan mengajar dan mendidik secara maksimal, jika kesejahteraannya saja tidak memadai? Masih banyak guru-guru yang ekonominya berada pada golongan menengah kebawah dinegeri ini, sehingga perlu diberi apresiasi yang tinggi akan komitmennya sebagai tenaga pendidik dan atas pengabdiannya kepada negeri ini untuk memerangi kebodohan.
Peran guru sangat penting dalam peningkatan prestasi mencar ilmu siswa, eksistensinya sejauh ini masih dipandang sebelah mata. Walaupun sudah mulai dicanangkannya kegiatan sertifikasi, namun, kesejahteraan guru honorer masih belum maksimal, sebab masih banyak guru yang nyambi pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Seharusnya guru diberi apresiasi yang tinggi, bukan malah dikesampingkan. Jelas, dari wacana perubahan kurikulum akan menambah beban guru.
Perlunya peningkatan derma dana dari pemerintah untuk dialokasikan ke sekolah-sekolah yang belum memiliki kemudahan sumber mencar ilmu dan media pembelajaran yang lengkap, guna memperlengkap dan menambah kemudahan yang ada. Dengan kemudahan yang komplit, sumber mencar ilmu dan media pembelajaran akan menunjang perolehan hasil mencar ilmu siswa, diperlukan kegiatan mencar ilmu mengajar dikelas akan berlangsung secara kondusif. Misalnya dengan pemanfaatan teknologi info sebagai media pembelajaran, sedikit banyak, akan menawarkan donasi terhadap generalisasi info yang disampaikan oleh guru, dan akan mengurangi verbalisme siswa.
Sumber: Sahabat Geografi
Sumber: Sahabat Geografi
0 Komentar untuk "Revitalisasi Kurikulum Pendidikan"