Struktur Bumdes Menurut Pp Nomor 43 Tahun 2014

 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  Struktur BUMDes Menurut PP Nomor 43 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa berbunyi:

Organisasi pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 paling sedikit terdiri atas:

  1. penasihat; dan
  2. pelaksana operasional.

Selanjutnya kembali dipertegas lagi dengan ayat 5, 6 dan 7 Pasal 132 PP Nomor 43 Tahun 2014 bahwa:

Ayat (5):
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad a dijabat secara ex-officio (Mutlak) oleh kepala Desa.
Ayat (6):
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad b ialah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.


Ayat (7):
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak boleh merangkap jabatan yang menjalankan fungsi pelaksana forum Pemerintahan Desa dan forum kemasyarakatan Desa.
Demikianlah klarifikasi mengenai Struktur BUMDes menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Baca Juga: Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas BUMDes

SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 43 TAHUN 2014. DOWNLOAD DISINI

Related : Struktur Bumdes Menurut Pp Nomor 43 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Struktur Bumdes Menurut Pp Nomor 43 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)