Berdasarkan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa berbunyi:
Organisasi pengurus BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 paling sedikit terdiri atas:
- penasihat; dan
- pelaksana operasional.
Baca Juga: Tugas, Hak dan Kewajiban Sekertaris BUMDes
Ayat (5):
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad a dijabat secara ex-officio (Mutlak) oleh kepala Desa.Ayat (6):
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) abjad b ialah perseorangan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala Desa.
Baca Juga: Tugas, Hak dan Kewajiban Komisaris BUMDes
Ayat (7):
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak boleh merangkap jabatan yang menjalankan fungsi pelaksana forum Pemerintahan Desa dan forum kemasyarakatan Desa.Demikianlah klarifikasi mengenai Struktur BUMDes menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
Baca Juga: Tugas, Hak dan Kewajiban Pengawas BUMDes
SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 43 TAHUN 2014. DOWNLOAD DISINI
SELENGKAPNYA: SILAHKAN DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) Nomor 43 TAHUN 2014. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Struktur Bumdes Menurut Pp Nomor 43 Tahun 2014"