Berdasarkan ketentuan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 ihwal Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa, lalu Menteri Desa PDTT, tentukan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 4 tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Terkait dengan struktur BUMDes, dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ini dikelola beberapa ketentuan teknis.
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes terdiri dari:
- Penasihat;
- Pelaksana Operasional; dan
- Pengawas.
Pasal 10 ayat (1) diatas yakni balasan atas pertanyaan seumpama bagaimana sih struktur organisasi BUMDes itu.
- penasihat;
- pelaksana operasional; dan
- pengawas
Untuk penyebutan atau penamaannya sanggup dengan istilah lain. Misalnya berikut ini:
Demikianlah Penjelasan ihwal Struktur Organisasi BUMDes menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
- Komisaris
- Direksi; dan
- Dewan Pengawas.
Atau dengan ungkapan lain sesuai substansi ayat (2) Pasal 10 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa tersebut.
Baca Juga: Memahami Kepailitan BUMDes Menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015
Jika anda memerlukan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Silahkan Anda DOWNLOAD DISINI
Jika anda memerlukan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Silahkan Anda DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Struktur Bumdes Menurut Permendesa Pdtt Nomor 4 Tahun 2015"