SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Nomor: _____________________________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ____________________________
Jabatan : ____________________________
Alamat : ____________________________
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Aman Sejahtera yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No 69, Jakarta dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).
2. Nama : ____________________________
Tempat dan tanggal lahir : ____________________________
Pendidikan terakhir : ____________________________
Jenis kelamin : ____________________________
Agama : ____________________________
Alamat : ____________________________
No. KTP / SIM : ____________________________
Telepon : ____________________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri eksklusif dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).
PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN
Ayat 1
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk mendapatkan Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas.
Ayat 2
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ayat 1
Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas pada Pihak Pertama adalah ____________________________
Ayat 2
Pihak Kedua tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA
Ayat 1
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ( 20 hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung semenjak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal __________
Ayat 2
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak sanggup menciptakan pembaruan perjanjian secara tertulis.
PASAL 4
CARA KERJA
Pihak Pertama atau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan menawarkan pengarahan wacana cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
PASAL 5
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( delapan) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk ialah jam 8:00 (delapan) pagi dan jam pulang ialah jam (15:00 ) (jam tiga sore)
Ayat 3
1. Waktu istirahat pada hari senin sampai hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas tiga puluh) sampai pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).
2. Waktu istirahat pada hari jumat ditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:00 ( sebelas ) sampai pukul 13:00 ( jam satu siang).
PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN
Ayat 1
Pihak Pertama akan menawarkan upah sebesar Rp. 50.000,00 lima puluh ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak Kedua.
Ayat 2
Pembayaran upah akan dibayarkan setiap satu ahad sekali, yakni setiap hari jumat di kawasan kerja.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
Pihak Kedua diharuskan masuk kerja lembur jikalau tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak Pertama akan membayar Pihak Kedua sebesar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu) setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Ayat 1
Setiap ketika kekerabatan kerja sanggup diakhiri jikalau Pihak Kedua melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.
Ayat 2
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:
1. Tidak masuk kerja selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang sanggup dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan aturan lainnya.
3. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4. Melakukan perusakan dengan sengaja yang mengakibatkan kerugian Pihak Pertama.
5. Melakukan hal-hal lain sebab kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
6. Melakukan perjudian di kawasan kerja.
7. Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
8. Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.
9. Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10. Menghasut para pekerja lain untuk melaksanakan mogok kerja.
11. ________________________________________________________
12. _______________________________________________________
PASAL 9
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jikalau sebab keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini mustahil lagi untuk diwujudkan.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menuntaskan permasalahan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum.
PASAL 11
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, orisinil dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan aturan yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.
Jakarta, 27 Oktober 2013
Pihak Pertama Pihak Kedua
________________ _________________
0 Komentar untuk "Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas"