Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan Se Mendes Pdtt Nomor 11 Tahun 2020

 Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan SE Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020

Selain Padat Karya Tunai (PKT), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menghimbau terhadap Kepala Desa biar dana desa dipergunakan untuk penanganan/pencegahan pandemi virus Covid-19 (Covid-19).

Sebelum merebaknya pandemi virus Covid-19 di Indonesia, alokasi dana desa (DD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mengikuti Permendes Nomor 11 Tahun 2O19 mengenai Prioritas Dana Desa Tahun 2O2O. Pada hukum tersebut, dana desa dialokasikan untuk program-program yang di antaranya yakni Padat Karya Tunai, pemberdayaan penduduk sampai pembangunan posyandu.

Namun, sesuai dengan kode Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dana desa mesti konsentrasi terhadap Padat Karya Tunai dan penanganan Covid-19.

"Hari ini, desa yang sudah menghasilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan Permendes tersebut mesti merubahnya menjadi 2 (dua) focus utama. Yaitu Program Padat Karya Tunai serta pencegahan/penanganan Covid-19," ujar sosok yang erat disapa Gus Menteri ini pada pemberitahuan tertulis yang diterima Selasa (24/3/2O2O).

Adapun hukum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini sudah secara detil tertuang pada surat edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2O2O pergeseran atas 
surat edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2O2O. Surat edaran ini sudah diteruskan terhadap pemerintah kawasan tergolong kepala desa setempat.

Mendes PDTT menyatakan, pembagian persentase dana desa yang digunakan untuk Padat Karya Tunai dan Covid-19 akan didiskusikan antara desa, pemerintah daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal ini berniat untuk mendapat pemetaan yang utuh terkait potensi dan persiapan penanganan Covid-19 ditingkat desa.

“Kalau soal persentase mesti diubahsuaikan dengan keadaan kawasan dan desa masing-masing. Alokasi persentase untuk pencegahan Covid-19 mesti lewat konsultasi dan diskusi dengan pemerintah kawasan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga proporsinya seimbang," ujarnya.

Mendes kembali menambahkan, konsentrasi terhadap program Padat Karya Tunai tetap dilanjutkan guna mengembangkan daya tahan ekonomi perdesaan. Sebab, pandemi Covid-19 sudah memiliki pengaruh pada perekonomian global.

Padat Karya Tunai ini memamerkan dampak pada kenaikan daya beli penduduk desa. Upah kerjanya mesti dibayarkan per hari, sehingga saban hari ada peredaran duit di desa dan daya beli meningkat. Ini diperlukan sanggup memamerkan daya tahan ekonomi untuk desa,” tutupnya.

Sumber: https://www.beritasatu.com

Related : Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan Se Mendes Pdtt Nomor 11 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Dana Desa Untuk Padat Karya Tunai Desa, Sesuai Dengan Se Mendes Pdtt Nomor 11 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)