Mekanisme Pendataan kandidat akseptor Bantuan Lansung Tunai (BLT-Dana Desa) dikontrol dalam lampiran klarifikasi Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 selaku berikut:
- pendataan kandidat akseptor BLT-Dana Desa dijalankan oleh Relawan Desa musuh COVID-19;
- pendataan kandidat akseptor BLT-Dana Desa terkonsentrasi mulai dari RT, RW dan Desa;
- hasil pendataan sasaran keluarga miskin dijalankan musyawarah Desa (MUSDES) khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, adalah validasi dan finalisasi data kandidat akseptor BLT-Dana Desa;
- legalitas dokumen hasil pendataan kandidat akseptor BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
- dokumen hasil pendataan kandidat akseptor BLT-Dana Desa diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan terhadap Bupati/Walikota lewat Camat dan sanggup dilaksakan acara aktivitas BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Download Juga: Pedoman Relawan Pencatat Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Download Pola Format Pendataan Blt Dana Desa"