Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun 2004 perihal Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan forum negara yang independen dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Untuk memperjelas pemahamanmu tentang kekerabatan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, kau perlu memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2004, antara lain, memuat sebagai berikut.
1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia sanggup menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
2. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan kiprah BI atau kewenangan BI.
3. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
4. Bank Indonesia sanggup membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
5. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan antara Bank Indonesia dan dunia internasional, antara lain, sebagai berikut.
1. Dapat melaksanakan kolaborasi dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau forum internasional.
2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI sanggup bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
Status Bank Indonesia baik sebagai tubuh aturan publik maupun tubuh aturan perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai tubuh aturan publik Bank Indonesia berwenang memutuskan peraturan-peraturan aturan yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan kiprah dan wewenangnya.
Sebagai tubuh aturan perdata, Bank Indonesia sanggup bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Untuk memperjelas pemahamanmu tentang kekerabatan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, kau perlu memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2004, antara lain, memuat sebagai berikut.
1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia sanggup menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
2. Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan kiprah BI atau kewenangan BI.
3. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
4. Bank Indonesia sanggup membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
5. Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan antara Bank Indonesia dan dunia internasional, antara lain, sebagai berikut.
1. Dapat melaksanakan kolaborasi dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau forum internasional.
2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI sanggup bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
Status Bank Indonesia baik sebagai tubuh aturan publik maupun tubuh aturan perdata ditetapkan dengan undang-undang.
Sebagai tubuh aturan publik Bank Indonesia berwenang memutuskan peraturan-peraturan aturan yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan kiprah dan wewenangnya.
Sebagai tubuh aturan perdata, Bank Indonesia sanggup bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Bank Indonesia sanggup berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memperlihatkan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari).
Bank akseptor pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ialah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker’s bank), dan bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud ialah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bank akseptor pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ialah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker’s bank), dan bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud ialah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kiprah dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan kiprah Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak sanggup dipisahkan dengan pelaksanaan kiprah Bank Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI memiliki kewenangan:
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur dan mengawasi bank, BI mempunyai kewenangan:
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan kiprah Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak sanggup dipisahkan dengan pelaksanaan kiprah Bank Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI memiliki kewenangan:
- menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan target laju inflasi;
- melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
- penetapan tingkat diskonto;
- penetapan cadangan wajib minimum;
- pengaturan kredit atau pembiayaan.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk memutuskan macam, harga, ciri uang, materi yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
- Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memperlihatkan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian selesai (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur dan mengawasi bank, BI mempunyai kewenangan:
- memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan acara perjuangan tertentu dari bank
- menetapkan peraturan di bidang perbankan
- melaksanakan pengawasan bank baik secara pribadi maupun tidak langsung
- mengenakan hukuman terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun kiprah pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu, sebagai berikut:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- mengatur dan mengawasi bank.
- Ketiga bidang kiprah tersebut mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh lantaran itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Apalagi kiprah BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor administrasi intern.
Adapun dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
- kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, yang tercermin pada perkembangan laju inflasi;
- kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
- Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas target yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia ialah forum negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya.
2. Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam memutuskan target selesai kebijakan moneter yaitu target inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, lantaran harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3. Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk memutuskan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan banyak sekali instrumen moneter yang lazim digunakan.
4. Independensi Personal (Personal Independence)
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
5. Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang memutuskan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran acara operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.
1. Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia ialah forum negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya.
2. Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam memutuskan target selesai kebijakan moneter yaitu target inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, lantaran harus berkoordinasi dengan pemerintah.
3. Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk memutuskan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan banyak sekali instrumen moneter yang lazim digunakan.
4. Independensi Personal (Personal Independence)
Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.
5. Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang memutuskan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran acara operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.
Setiap organisasi, sangat penting mempunyai struktur organisasi yang akan menggambarkan secara sistematis kiprah dan tanggung jawab setiap orang yang memegang jabatan dalam organisasi tersebut.
Begitu pula dalam forum pemerintahan negara ibarat Bank Indonesia pun mempunyai struktur organisasi. Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank Indonesia berikut.
Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas sebagai berikut.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga tubuh yang mempunyai kewenangan tertinggi:
Begitu pula dalam forum pemerintahan negara ibarat Bank Indonesia pun mempunyai struktur organisasi. Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank Indonesia berikut.
Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri atas sebagai berikut.
- Gubernur (sebagai ketua)
- Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
- Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
- Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya sanggup diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga tubuh yang mempunyai kewenangan tertinggi:
- Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit) = Dewan Gubernur
- Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) = Angota Dewan Gubernur
- Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
- Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke forum Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.
Stabilitas sistem keuangan ialah stabilitas forum keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedagkan
Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi). Stabilitas forum dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia.
Stabilitas pasar keuangan adalah minimalnya volatilitas harga yang sanggup mengganggu perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:
Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi). Stabilitas forum dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia.
Stabilitas pasar keuangan adalah minimalnya volatilitas harga yang sanggup mengganggu perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
- menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor;
- meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan;
- meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
- mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
- mengurangi gejolak dan risiko sistemik.
Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:
- lingkungan makro-ekonomi yang stabil ;
- kerangka pengawasan prudensial yang sehat;
- lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;
- pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar;
- sistem pembayaran yang kondusif dan lancar.
Pembayaran ialah perpindahan nilai antara dua belah pihak (secara sederhana kita menggunakan istilah pembeli dan penjual), dimana secara bersamaan terjadi perpindahan barang dan jasa.
Maka, proses pembayaran antara kedua belah pihak dalam acara ekonomi digambarkan sebagai berikut.
1. Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan semenjak ditemukannya uang sebagai alat pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara.
Sistem pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari, ibarat kau membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor, dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.
2. Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan forum mediator biar dana tersebut sanggup benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak penerima.
Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang sama, proses perpindahan dana lebih sederhana.
Bank tersebut cukup melaksanakan proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya.
Namun, tidak demikian halnya kalau kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang berbeda. Untuk hal tersebut dibutuhkan suatu forum lain yang dikenal sebagai forum kliring yang mengakomodir transaksi antarbank tersebut.
Maka, proses pembayaran antara kedua belah pihak dalam acara ekonomi digambarkan sebagai berikut.
1. Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan semenjak ditemukannya uang sebagai alat pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara.
Sistem pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari, ibarat kau membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor, dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.
2. Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan forum mediator biar dana tersebut sanggup benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak penerima.
Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang sama, proses perpindahan dana lebih sederhana.
Bank tersebut cukup melaksanakan proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya.
Namun, tidak demikian halnya kalau kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang berbeda. Untuk hal tersebut dibutuhkan suatu forum lain yang dikenal sebagai forum kliring yang mengakomodir transaksi antarbank tersebut.
Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu sebagai berikut.
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system) dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)
1) Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2) Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1. Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
a. Kartu kredit
b. Kartu ATM/Debit
c. Kartu prabayar (prepaid)
d. Uang elektronik (e-money)
2. Kegiatan perjuangan pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan non-bank)
3. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
- Penyelenggara ialah forum yang memastikan penyelesaian selesai dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
- Infrastrukur ialah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
- Instrumen ialah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melaksanakan transaksi.
- Pengguna ialah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.
Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu sebagai berikut.
- Kebijakan
- Kelembagaan
- Alat Pembayaran
- Mekanisme Operasional
- Infrastruktur Teknis
- Perangkat Hukum
Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system) dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).
Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)
1) Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2) Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)
Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1. Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
a. Kartu kredit
b. Kartu ATM/Debit
c. Kartu prabayar (prepaid)
d. Uang elektronik (e-money)
2. Kegiatan perjuangan pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan non-bank)
3. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Untuk memperlancar berkembangnya acara ekonomi, pembayaran atas transaksi keuangan digunakan suatu alat pembayaran, yang terdiri atas sebagai berikut.
1. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai ialah alat pembayaran dengan menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas uang dengan nilai nominal Rp100, Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.
Alat pembayaran tunai berupa uang kartal tersebut masih berperan penting dalam kemudian lintas pembayaran dalam transaksi sehari-hari yang tentu saja bernilai kecil.
Dalam masyarakat moderen ibarat kini ini, pemakaian alat pembayaran tunai ibarat uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.
2. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai ialah alat pembayaran dengan tidak menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik.
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim digunakan masyarakat.
Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun forum selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian selesai (settlement) sudah tersedia dan sanggup berlangsung di Indonesia.
Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring.
1. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai ialah alat pembayaran dengan menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas uang dengan nilai nominal Rp100, Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.
Alat pembayaran tunai berupa uang kartal tersebut masih berperan penting dalam kemudian lintas pembayaran dalam transaksi sehari-hari yang tentu saja bernilai kecil.
Dalam masyarakat moderen ibarat kini ini, pemakaian alat pembayaran tunai ibarat uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.
2. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai ialah alat pembayaran dengan tidak menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik.
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim digunakan masyarakat.
Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun forum selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian selesai (settlement) sudah tersedia dan sanggup berlangsung di Indonesia.
Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring.
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal.
Dalam Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia mempunyai kiprah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Tugas Bank Indonesia tersebut, ditentukan dalam Pasal 15 Nomor 23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh lantaran itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan proteksi konsumen.
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran ialah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka kiprah Bank Indonesia dalam sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
Dalam Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 perihal Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia mempunyai kiprah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Tugas Bank Indonesia tersebut, ditentukan dalam Pasal 15 Nomor 23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk
- melakukan hal-hal berikut.
- melaksanakan dan memperlihatkan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
- mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan perihal kegiatannya;
- menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.
Oleh lantaran itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan proteksi konsumen.
- Prinsip Aman
- Prinsip Efisiensi
- Prinsip Kesetaraan Akses
- Prinsip Perlindungan Konsumen
Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran ialah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka kiprah Bank Indonesia dalam sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
- Peran Bank Indonesia sebagai Operator
- Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
- Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
- Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
- Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna
Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
- BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
- BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
- BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS
Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan insan saling bertukar barang atau disebut juga barter.
Dari sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan.
Oleh karenanya, insan berusaha untuk memilih suatu barang sebagai alat tukar.
Menurut sejarah, kita mengenal banyak sekali macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting.
Oleh lantaran itu, suatu negara memilih pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar.
Bahkan dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.
Dari sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan.
Oleh karenanya, insan berusaha untuk memilih suatu barang sebagai alat tukar.
Menurut sejarah, kita mengenal banyak sekali macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.
Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting.
Oleh lantaran itu, suatu negara memilih pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar.
Bahkan dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.
Uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made to facility business transaction), yang secara umum sanggup diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.
1. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
2. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
- Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
- Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk memilih nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk memilih besarnya harga.
2. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
- Sebagai alat pembayaran (means of payment ), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran banyak sekali transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
- Sebagai pembayaran utang ( standard of deferred payment ), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
- Penimbun kekayaan artinya uang sanggup disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
- Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
- Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value ), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk memilih harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
1. Berdasarkan Bahan (Material)
2. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
3. Berdasarkan Nilainya
4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
- Uang logam
- Uang kertas
2. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
- Uang kartal
- Uang giral
3. Berdasarkan Nilainya
- Uang bernilai penuh (full bodied money)
- Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda (token money.
4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
- Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku.
- Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Terdapat tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut ialah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD
- Digemari atau diterima oleh umum (acceptability)
- Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability)
- Tahan usang dan tidak lekas rusak (durability)
- Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (devisibility)
- Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value)
- Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)
Uang rupiah mempunyai ciri-ciri khusus dan umum biar uang tersebut tidak dipalsukan dan bisa dikenali sebagai uang asli.
Adapun ciri-ciri uang rupiah dibedakan menjadi ciri umum dan ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
1. Ciri-Ciri Umum Uang
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
2. Ciri-Ciri Khusus Uang
Setiap pecahan Rupiah selain mempunyai cirri umum juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Adapun ciri-ciri uang rupiah dibedakan menjadi ciri umum dan ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
1. Ciri-Ciri Umum Uang
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
- gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
- frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- sebutan pecahan dalam angka dan karakter sebagai nilai nominalnya;
- tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- nomor seri pecahan;
- teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
- tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
- gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
- frasa ”Republik Indonesia”;
- sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
- tahun emisi.
2. Ciri-Ciri Khusus Uang
Setiap pecahan Rupiah selain mempunyai cirri umum juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Permintaan uang adalah sejumlah uang tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk melakukan transaksi dalam perdagangan atau tujuan tertentu.
Dalam analisis John Maynard Keynes, masyarakat melakukan permintaan uang untuk memenuhi tiga keinginan, yaitu sebagai berikut.
1. Permintaan uang untuk tujuan transaksi
2. Permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga,
3. Permintaan uang untuk tujuan spekulasi,
Faktor-faktor yang memengaruhi permintaan uang di antaranya sebagai berikut.
Dalam analisis John Maynard Keynes, masyarakat melakukan permintaan uang untuk memenuhi tiga keinginan, yaitu sebagai berikut.
1. Permintaan uang untuk tujuan transaksi
2. Permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga,
3. Permintaan uang untuk tujuan spekulasi,
Faktor-faktor yang memengaruhi permintaan uang di antaranya sebagai berikut.
- Adanya keinginan untuk memegang uang atau motif memegang uang (motif transaksi, motif berjaga-jaga dan motif spekulasi).
- Ekspektasi (perkiraan /ramalan masa yang akan datang)
- Tinggi rendahnya tingkat bunga.
- Adanya investasi atau pengembangan usaha sehingga membutuhkan dana/uang.
- Tingkat harga yang berlaku di pasar.
Penawaran uang adalah sejumlah uang tertentu yang disediakan oleh pemerintah atau bank untuk sanggup dimiliki oleh masyarakat.
Faktor-faktor yang memengaruhi penawaran uang di antaranya sebagai berikut.
Faktor-faktor yang memengaruhi penawaran uang di antaranya sebagai berikut.
- Kebutuhan pemerintah, untuk memenuhi anggaran, untuk menekan tingkat inflasi (kenaikan harga) dan untuk menambah jumlah uang yang beredar.
- Selera masyarakat
- Tingkat suku bunga
- Sistem perbankan yang berlaku (Sistem pembayaran dan kebijakan moneter)
- Penciptaan uang yang baru untuk menambah jumlah uang yang beredar.
- Tingkat pendapatan riil, yaitu tingkat pendapatan yang benar-benar diterima oleh masyarakat dan telah memperhitungkan unsur inflasi.
- Tingkat harga barang
Teori kuantitas uang merupakan teori yang mengemukakan adanya kekerabatan pribadi antara perubahan jumlah uang yang beredar dengan perubahan harga barang. Dari kekerabatan tersebut dapat dikemukakan bahwa harga barang berbanding lurus dengan jumlah uang yang beredar.
Teori kuantitas ini disebut juga sebagai teori kuantitas sederhana yang dikemukakan oleh Davanzati, yang dapat dirumuskan sebagai berikut.
M = P T
Keterangan:
M = money in circulation (jumlah uang yang beredar)
P = price (tingkat harga barang)
T = trade (jumlah barang yang diperdagangkan)
Teori kuantitas tersebut belum seluruhnya tepat, lantaran belum memperhitungkan kecepatan peredaran uang, padahal kecepatan peredarannya akan berpengaruh besar terhadap harga barang.
Teori kuantitas ini kemudian dilengkapi oleh Irving Fisher (persamaan pertukaran) dengan rumus sebagai berikut.
M V = P T
M1 V1 + M2 V2 = P T
Dan Dimana
M = money in circulation (jumlah uang yang beredar)
M1 = Jumlah uang kartal yang beredar
M2 = Jumlah uang Giral yang beredar
V = velocity of circulation (kecepatan peredaran uang)
P = price (tingkat harga rata-rata barang)
T = trade (jumlah barang yang diperdagangkan)
Teori kuantitas ini disebut juga sebagai teori kuantitas sederhana yang dikemukakan oleh Davanzati, yang dapat dirumuskan sebagai berikut.
M = P T
Keterangan:
M = money in circulation (jumlah uang yang beredar)
P = price (tingkat harga barang)
T = trade (jumlah barang yang diperdagangkan)
Teori kuantitas tersebut belum seluruhnya tepat, lantaran belum memperhitungkan kecepatan peredaran uang, padahal kecepatan peredarannya akan berpengaruh besar terhadap harga barang.
Teori kuantitas ini kemudian dilengkapi oleh Irving Fisher (persamaan pertukaran) dengan rumus sebagai berikut.
M V = P T
M1 V1 + M2 V2 = P T
Dan Dimana
M = money in circulation (jumlah uang yang beredar)
M1 = Jumlah uang kartal yang beredar
M2 = Jumlah uang Giral yang beredar
V = velocity of circulation (kecepatan peredaran uang)
P = price (tingkat harga rata-rata barang)
T = trade (jumlah barang yang diperdagangkan)
Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk ditukarkan dengan barang atau jasa, maupun ditukarkan dengan uang yang lain. Nilai uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berdasarkan asalnya dan ukurannya.
a. Dilihat dari Asalnya
Berdasarkan asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai intrinsik.
1) Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan goresan pena yang tertera pada uang.
2) Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan materi yang digunakan untuk membuat uang.
b. Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai eksternal.
1) Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.
2) Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang asing.
a. Dilihat dari Asalnya
Berdasarkan asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai intrinsik.
1) Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan goresan pena yang tertera pada uang.
2) Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan materi yang digunakan untuk membuat uang.
b. Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai eksternal.
1) Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.
2) Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang asing.
Dalam arti sempit, uang yang beredar ialah mata uang dalam peredaran atau jumlah mata uang yang telah diedarkan oleh bank sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan, perusahaan, dan tubuh pemerintah (M1).
Sementara itu, dalam arti luas uang yang beredar (M2) meliputi bagian-bagian berikut ini.
Sementara itu, dalam arti luas uang yang beredar (M2) meliputi bagian-bagian berikut ini.
- Mata uang dalam peredaran/uang kartal (uang kertas dan uang logam).
- Uang giral (cek dan giro).
- Uang kuasi (near money/hampir uang), yang terdiri atas deposito berjangka, tabungan dan rekening, serta valuta absurd milik swasta domestik.
Uang inti merupakan inti dari proses penciptaan uang, baik bagi penciptaan uang kartal maupun uang giral. Tanpa ada uang inti, tidak akan ada uang kartal maupun uang giral.
Standar moneter adalah sistem moneter yang didasarkan atas standar nilai uang, termasuk di dalamnya peraturan perihal ciri- ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan perihal jumlah uang yang beredar (baik logam maupun kertas), ekspor-impor logam mulia serta kemudahan bank dalam hubungannya dengan demand deposit (simpanan yang setiap ketika sanggup diambil)
Standar uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Standar kertas
Standar kertas ialah sistem keuangan di mana uang kertas berlaku sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah dan tak terbatas, akan tetapi tidak ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.
2. Standar Logam
Standar logam (metalisme) yang dibedakan menjadi dua, yaitu monometalisme dan bimetalisme.
Jika suatu negara menggunakan standar kembar atau bimetalisme, maka dalam negara tersebut akan berlaku Hukum Gresham, yang berbunyi “Bad money always drives out good money from circulation” artinya uang yang nilai bahannya lebih rendah akan mendesak uang yang nilai bahannya lebih tinggi dari peredaran.
Syarat berlakunya Hukum Gresham adalah sebagai berikut.
Standar uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Standar kertas
Standar kertas ialah sistem keuangan di mana uang kertas berlaku sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah dan tak terbatas, akan tetapi tidak ditukarkan dengan emas dan perak pada bank sirkulasi.
2. Standar Logam
Standar logam (metalisme) yang dibedakan menjadi dua, yaitu monometalisme dan bimetalisme.
- Monometalisme (standar tunggal) merupakan sistem standar moneter yang menggunakan standar uangnya berupa satu buah logam mulia, bisa emas maupun
- Bimetalisme merupakan sistem standar moneter yang didasarkan pada dua logam.
Jika suatu negara menggunakan standar kembar atau bimetalisme, maka dalam negara tersebut akan berlaku Hukum Gresham, yang berbunyi “Bad money always drives out good money from circulation” artinya uang yang nilai bahannya lebih rendah akan mendesak uang yang nilai bahannya lebih tinggi dari peredaran.
Syarat berlakunya Hukum Gresham adalah sebagai berikut.
- Negara menggunakan standar kembar.
- Bank Sentral memperjualbelikan logam mulia, baik berupa emas maupun perak.
- Masyarakat diberikan kebebasan untuk menempa ataupun melebur uang emas maupun perak.
- Perbandingan emas dan perak menurut pemerintah dan pasar berbeda.
Standar moneter pada hakikatnya dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu standar barang dan standar kepercayaan.
1. Standar barang (commodity standard)
Standar barang adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin sama dengan berat tertentu barang (emas atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a. standar emas (the gold standard),
b. standar perak (the silver standard),
c. standar kembar (emas dan perak).
2. Standar kepercayaan (faith standard) atau standar kertas
Untuk lebih jelasnya, berikut ini sanggup kau simak klarifikasi masing-masing sistem moneter beserta kebaikan dan keburukannya.
a. Standar Emas
b. Standar Perak
c. Standar Kembar
d. Standar Kepercayaan/Standar Kertas
1. Standar barang (commodity standard)
Standar barang adalah sistem moneter di mana nilai uang dijamin sama dengan berat tertentu barang (emas atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a. standar emas (the gold standard),
b. standar perak (the silver standard),
c. standar kembar (emas dan perak).
2. Standar kepercayaan (faith standard) atau standar kertas
Untuk lebih jelasnya, berikut ini sanggup kau simak klarifikasi masing-masing sistem moneter beserta kebaikan dan keburukannya.
a. Standar Emas
b. Standar Perak
c. Standar Kembar
d. Standar Kepercayaan/Standar Kertas
Keaslian uang Rupiah sanggup dikenali melalui berikut:
1. materi yang digunakan;
2. disain dan ukuran;
3. teknik cetak.
Unsur pengaman (Security Features) uang Rupiah dibentuk pada materi uang dan teknik cetak uang. Dijelaskan sebagai berikut.
1. Bahan Uang
Bahan uang bisa dikenali dengan ciri-ciri sebagai berikut.
2. Teknik Cetak Uang
Tingkatan Security Features (Unsur Pengaman)
Level 1 (Overt) yakni Diperuntukkan bagi orang awam dan sanggup diidentifikasi secara pribadi dengan Panca Indera (Peraba dan Pengelihatan)
Level 2 (Overt dan Covert) yakni Diperuntukkan bagi profesional dan sanggup diidentifikasi secara pribadi dengan proteksi peralatan (loupe dan sinar ultra violet).
Level 3 (Covert) yakni Diperuntukkan bagi Bank Sentral dan hanya sanggup diidentifikasi dengan menggunakan peralatan khusus.
Unsur Pengaman Lain Pada Bagian Muka
Unsur Pengaman Lain Pada Bagian Belakang
1. materi yang digunakan;
2. disain dan ukuran;
3. teknik cetak.
Unsur pengaman (Security Features) uang Rupiah dibentuk pada materi uang dan teknik cetak uang. Dijelaskan sebagai berikut.
1. Bahan Uang
Bahan uang bisa dikenali dengan ciri-ciri sebagai berikut.
- Warna uang terlihat terang dan jelas.
- Terdapat Benang Pengaman, yang ditanam pada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang atau berbentuk anyaman yang sanggup berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000 (Desain Lama), di sudut kanan bawah terdapat Optically Variable Ink (OVI), yaitu berupa logo BI dalam bidang tertentu yang dicetak dengan tinta khusus yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000 (Desain Baru) terdapat Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu cetak pelangi dalam bidang tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Pada setiap uang terdapat Tanda Air (Watermark), yaitu suatu gambar tertentu yang akan terlihat bila diterawangkan ke arah cahaya, umumnya berupa Gambar Pahlawan.
- Pada setiap uang kertas terdapat Gambar Saling Isi (RECTOVERSO), yaitu Logo BI yang akan terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya
2. Teknik Cetak Uang
- Tehnik Cetak Khusus, yakti Pada angka nominal, karakter terbilang, gambar utama dan Lambang Negara Burung Garuda pada serpihan ini akan terasa bergairah bila diraba.
- Kode Tunanetra, yakni Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra. Pada uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 2.000 terletak pada serpihan muka uang di atas goresan pena Bank Indonesia.
Tingkatan Security Features (Unsur Pengaman)
Level 1 (Overt) yakni Diperuntukkan bagi orang awam dan sanggup diidentifikasi secara pribadi dengan Panca Indera (Peraba dan Pengelihatan)
Level 2 (Overt dan Covert) yakni Diperuntukkan bagi profesional dan sanggup diidentifikasi secara pribadi dengan proteksi peralatan (loupe dan sinar ultra violet).
Level 3 (Covert) yakni Diperuntukkan bagi Bank Sentral dan hanya sanggup diidentifikasi dengan menggunakan peralatan khusus.
Unsur Pengaman Lain Pada Bagian Muka
- Terasa bergairah bila diraba (Lambang Negara Ri), yaitu Gambar Burung Garuda, dicetak timbul dan terasa bergairah apabila diraba.
- Gambar tersembunyi (latent image), yaitu goresan pena BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang sanggup dilihat dari sudut pandang
- Miniteks, yaitu Tulisan Bank Indonesia yang berbentuk garis melengkung dengan ukuran teks dan warna berbeda yang sanggup dibaca tanpa proteksi beling pembesar.
- Gambar Saling Isi (Rectoverso), yaitu gambar logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
- Kode Tunanetra (Blind Code), yaitu Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra berbentuk dua lingkaran
- Mikroteks, yaitu Tulisan BI berukuran sangat kecil yang hanya sanggup dibaca dengan proteksi beling pembesar.
- Tinta Berubah Warna–Optical Variable Ink (OVI), yaitu tinta OVI Logo BI akan berubah dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Tanda Air (Watermark), yaitu Tanda air gambar Pahlawan Nasional R. Supratman akan terlihat dari kedua belah serpihan uang apabila diterawangkan ke arah cahaya.
- Pigmen Berubah Warna (Irisafe), yaitu Jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau, dan warna biru berkembang menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu bidang dengan bentuk tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
Unsur Pengaman Lain Pada Bagian Belakang
- Nomor Seri–(Serial Number), yaitu terdiri atas tiga karakter dan enam angka berukuran tidak simetris yang akan memendar di bawah sinar ultra-violet dari warna hitam menjadi warna hijau dan dari warna merah menjadi warna oranye.
- Tinta Tampak (Visible Ink), yaitu tinta gambar kepulauan Indonesia dan beberapa serpihan di sekitarnya akan memendar di bawah sinar ultra violet.
- Miniteks, yaitu goresan pena berukuran kecil yang sanggup dibaca dengan kasat mata maupun menggunakan beling pembesar.
- Inta Tidak Tampak-Invisible Ink, yaitu gambar siluet Gedung MPR/DPR yang akan memendar kemerah merahan di bawah sinar ultra violet dan pada uang dengan Angka nominal 100000 yang akan memendar Hijau Kekuningan di bawah sinar ultra violet.
Berdasarkan UU Nomor Nomor 7 tahun 2011 perihal Mata Uang Pasal 1 disebutkan bahwa Pengelolaan Rupiah ialah suatu acara yang meliputi Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Berkaitan dengan pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia, penggunaan uang rupiah dalam acara perekonomian diatur pada Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
Rupiah wajib digunakan dalam:
Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi:
Beberapa Istilah Tentang Uang
Berkaitan dengan pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia, penggunaan uang rupiah dalam acara perekonomian diatur pada Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.
Rupiah wajib digunakan dalam:
- setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi:
- transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
- transaksi perdagangan internasional;
- simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
- transaksi pembiayaan internasional.
Beberapa Istilah Tentang Uang
- Inflasi ialah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri.
- Deflasi ialah suatu keadaan dimana terdapat insiden penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang.
- Devaluasi ialah budi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Tujuannya ialah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor serta menambah devisa negara.
- Revaluasi ialah budi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing.
- Apresiasi ialah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya prosedur perdagangan.
- Depresiasi ialah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya prosedur pedagangan.
- Sanering ialah budi pemerintan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila banyak sekali cara untuk menjaga kestabilan nilai mata iang tidak membawa hasil.
Pembayaran nontunai ialah pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kertu debit, prabayar).
Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun forum selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring.
Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun forum selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring.
Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
- Paper Based (Cek/BG)
- APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)
- Kartu ATM (Authomatic Teller Mechine)
- Kartu Debet
- Uang Elektronik
0 Komentar untuk "Ekonomi X Potongan 6 Bank Sentral, Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran"