Ekonomi X Potongan 7 Konsep Tubuh Perjuangan Dalam Perekonomian Indonesia


BUMN dan BUMD Merupakan suatu unit perjuangan yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta menciptakan suatu produk atau jasa yang sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan

keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai tubuh perjuangan tersebut adalah
pegawai negeri.

Kekayaan negara yang dipisahkan yakni kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal negara pada Persero dan / atau Perum serta perseroan terbatas lainnya.

Selain dari APBN, penyertaan modal negara juga berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumbersumber lainnya.

Setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Perseroatau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, kecuali untuk yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumbersumber lainnya.

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi itu bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan pertauran perundang- undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran. Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan
Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN.

Perusahaan kawasan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah, di mana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan kawasan yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.

Perusahaan kawasan bergerak di bidang perjuangan umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi.

Sementara itu, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, sesudah mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun.


  1. Pelopor atau perintis dalam sektor-sektor yang belum diminati perjuangan swasta.
  2. Menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
  3. Pelaksanaan pelayanan umum menyerupai membangun jalan, akomodasi sekolah atau kesehatan,dan penyediaan air bersih.
  4. Sumber penerimaan negara menyerupai pajak, keuntungan perusahaan, maupun dari hasil produksi
  5. Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta yang besar dan membantu pengembanganusaha kecil dan koperasi.
  6. Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlahpengangguran.
  7. Memberikan pengarahan serta dukungan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah,
  8. baik itu untuk koperasi maupun UKM.
  9. Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
  10. Mencegah supaya cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompokmasyarakat tertentu.

  1. Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
  2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah;
  3. Mendorong kiprah serta masyarakat dalam bidang usaha;
  4. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik;
  5. Menjadi perintis kegiatan dan perjuangan yang kurang diminati swasta.


1. Perusahaan umum
Perum yakni perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai
oleh pemerintah dengan tujuan untuk menawarkan penyediaan barang dan jasa publik yang
baik untuk melayani masyarakat umum dan mencari keuntungan atau profit oriented,
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.

Perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.

Organ Perum yakni Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam waktu 5 (lima) bulan sesudah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib memberikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

Laporan tahunan ini harus ditanda tangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. Contoh perum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Damri, Perum Perhutani , Perum Pegadaian

Ciri-ciri perum:
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Pekerjanya yakni pegawai perusahaan swasta
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaanumum (PERUM) bebas menciptakan kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Modalnya sanggup berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

2. Persero
Persero yakni salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau. Tujuan didirikannya Persero yang pertama yakni mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan sanggup memperoleh keuntungan yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk sanggup menawarkan produk barang maupun jasa yang terbaik supaya produk output yang dihasilkan tetap laris dan terus-menerus mencetak keuntungan.

Organ atau perangkat dalam Persero yakni RUPS,  Direksi, dan Komisaris Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1995 wacana Perseroan Terbatas.

Menteri bertindak selaku RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi.

Direksi persero yakni orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Komisaris yakni organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Makara dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Dipimpin oleh seorang direksi
  • Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial)
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yangberupa saham-saham
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Organ persero yakni RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk mempunyai kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jikahanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • Tidak memperoleh akomodasi negara
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundangundangan
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan perjuangan diatur dalam aturan perdata
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

3. Perusahaan Umum Daerah
BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham

4. Perusahaan Perseroan Daerah
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu


Badan perjuangan jikalau dilihat dari kegiatan yang dilakukan sanggup dibagi menjadi tubuh usaha
agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa

1. Agraris
Kegiatan agraris yakni kegiatan mengolah sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu. Sebagai contoh, perkebunan teh, perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet, peternakan lembu, dan peternakan ikan.

2. Ekstraktif
Kegiatan ekstraktif yakni kegiatan mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi, perusahaan perkayuan, perusahaan pengambilan rotan, penangkapan hasil ikan laut, bahkan tambang minyak di tengah lautan.

3. Perdagangan
Kegiatan perdagangan yakni kegiatan membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya.

Sebagai contoh, perdagangan beras dilakukan oleh seseorang dengan membeli beras di kawasan penghasil padi, mengangkut, dan menjual kembali beras tersebut kedaerah yang kekurangan beras.

Perusahaan perdagangan sanggup dilakukan dalam bentuk partai (jumlah besar) dan eceran (retail). Coba perhatikan di pasar-pasar swalayan atau pasar tradisional. Semua itu yakni bentuk perdagangan. Begitu pula dengan kegiatan impor-ekspor.

4. Industri
Kegiatan industri yakni kegiatan mengolah bahan- materi baku dan materi penolong menjadi barang setengah jadi atau barang siap pakai.

Barang yang dihasilkan oleh sektor industri sanggup pula berupa barang konsumsi, contohnya sepatu,
pakaian, dan sebagainya, atau berupa barang produksi, contohnya benang yang merupakan materi baku bagi industri kain.

5. Jasa
Kegiatan jasa yakni kegiatan yang menawarkan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan.

Sebagai contoh, jasa pengangkutan barang dari suatu kawasan ke kawasan lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.


Kebaikan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  1. Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
  2. Memantau keberadaan perjuangan lainnya supaya sanggup berusaha lebih baik
  3. Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Memiliki kekuatan aturan yang kuat
  5. Salah satu sumber pendapatan negara
  6. Organisasi disusun dengan mantap

Sedangkan kelemahan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
  1. Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seakan-akan BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
  2. Lambat dalam mengambil keputusan lantaran pemilik (pemegang saham) atau pemodaladalah pemerintah sehingga untuk menetapkan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
  3. Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN

Kelebihan BUMD yakni sebagai berikut.
  1. Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
  2. Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
  3. Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
  4. Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
  5. Memperoleh akomodasi dari Negara

Kekurangan BUMD yakni sebagai berikut.
  1. Banyak akomodasi yang diperoleh dari Negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
  2. Pengelolaan BUMD kurang efisien, sehingga sering mengalami kerugian. BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional.


BUMS yakni tubuh perjuangan yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki
seseorang atau beberapa orang.

Bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk membuatkan perjuangan dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan.

Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, tubuh perjuangan swasta juga membantu pemerintah dalam perjuangan mengurangi pengangguran serta memberi bantuan dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Bentuk tubuh perjuangan milih swasta di Indonesia terdiri dari perusahaan perseorangan, komplotan Firma. Persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.


Perusahaan-perusahaan swasta sangat menawarkan kiprah penting bagi perekonomian di
Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia menyerupai berikut .
  1. Menambah sumber devisa bagi pemerintah
  2. Membantu meningkatkan produksi nasional
  3. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa
  4. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran
  5. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru
  6. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
  7. Membantu pemerintah dalam perjuangan pemerataan pendapatan.

1. Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan yakni Suatu bentuk tubuh perjuangan yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi.

Jadi, semua resiko dan kegiatan perjuangan menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus.

Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan gres boleh melaksanakan aktivitasnya sesudah mendapatkan izin dari pemerintah kawasan setempat.

Modal perusahaan perseorangan berasal dari perseorangan atau dengan kata lain pemilik perusahaan itu sendiri.

Sering pula digunakan modal pinjaman dalam bentuk kredit penjual ( kredit leveransir ), dalam bentuk kredit pembeli (kredit afnemer), atau dalam bentuk kredit candak kulak (KCK).

2. Ciri-Ciri
Ciri- ciri dari perusahaan perseorangan yakni :
a) Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
b) Modalnya relative tidak terlalu besar
c) Pengelolaannya sederhana
d) Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.
e) Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya

3. Kekuatan perusahaan perseorangan.
Dalam praktik, bentuk perusahaan perseorangan gampang atau sering kita temui, mulai
dari wartel (warung telekomunikasi), minimarket, rumah makan, bengkel, dan lain-lain.

Ini terjadi lantaran pada perusahaan perseorangan terdapat beberapa kelebihan sebagai berikut:
  1. Perusahaan Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik perusahaan perseorangan dari penghasilannya. Itulah mengapa seringkali disebut bahwa pajak pada perusahaan perseorangan relatif kecil.
  2. Dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi cuilan dari manajemensehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan gampang diawasi oleh pemilik langsung.
  3. Seluruh keuntungan menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik mendapatkan 100% keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
  4. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, lantaran karyawan yang bekerja didalamperseorangan yakni si pemilik usaha.
  5. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan
  6. Tidak melalui proses manajemen aturan yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampaiakte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui prosespembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
  7. Proses pembentukan yang sangat cepat.
  8. Lebih gampang memperoleh kredit. Perusahaan perseorangan lebih gampang mendapatkan kredit lantaran tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal perjuangan sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
  9. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibentuk laporan keuangan atau informasi yang bekerjasama dengan duduk kasus keuangan perusahaan. Dengan demikian duduk kasus tersebut tidak sanggup dimanfaatkan oleh pesaing.
  10. Peraturan minim. Jika pada komplotan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.
  11. Dorongan perusahaan. Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga supaya perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.

4. Kelemahan perusahaan perseorangan.
Di samping kelebihan-kelebihan diatas terdapat pula kekurangan-kekurangan dalam
perusahaan perseorangan. Kekurangan-kekurangan itu yakni sebagai berikut:
  1. Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas (unlimited liability). Seluruh bentuk insiden dalam perusahaan, industri atau bidang usaha, keadaan perekonomian, dan sebagainya ada pada kebijakan perusahaan. Selain itu apabila perusahaan terus menderita kerugian makan akan menjadi tanggung jawab pemimpin perusahaan
  2. Penanaman modal atau investasi oleh perusahaan perseorangan antara lain untuk perluasan perjuangan sangatlah terbatas, lantaran terbentur dalam perjuangan mencari pinjaman, sehingga pengembangan perushaan sangat lambat
  3. Kontinuitas yang tidak terjamin (lackofcontinuity). Seumpama pemilik perusahaan meninggal atau dipenjarakan, perusahaan bisa berhenti jikalau jago warisnya tidak pintar mengurus perusahaan tersebut.
  4. Kesulitan dalam soal pimpinan. Selalu timbul duduk kasus dalam soal pimpinan apabila perusahaan perseorangan mengalami ekspansi, antara lain lantaran pengetahuan pengusaha tidak cukup untuk sanggup mengorganisir perusahaan dengan baik


1. Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)
CV kependekan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah komplotan komanditer.

Persekutuan Komanditer yakni suatu komplotan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan perjuangan dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.

Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu :

a. Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu
perusahaan dan berhak melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif sering
juga disebut sebagai persero pengurus

b. Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

Jika perusahaan mmenderita rugi mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan jikalau untung mereka memperoleh uang terbatas besarnya modal yang mereka berikan.

Sekutu Komanditer disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur
dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan perjuangan perusahaan. Sekutu ini juga
disebut sebagai persero diam.

2. Kekuatan Persekutuan Komanditer.
Pada komplotan komanditer akan kita temui beberapa kekuatan sebagai berikut.
  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal sanggup lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih gampang memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan,persekutuan komanditer relatif lebih baik. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, komplotan komanditer cenderung lebih baik, lantaran bagi sekutu membisu (sleeping partner) akan lebih gampang untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

3. Kelemahan Persekutuan Komanditer
Pada komplotan komanditer juga sanggup ditemui kelemahan- kelemahan
sebagai berikut:
  • Kelangsungan hidup tidak menentu, lantaran banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat
  • mereka untuk memajukan perusahaan jikalau dibandingkan dengan sekutusekutu pada komplotan firma


1. Pengertian Persekutuan Firma
Persekutuan Firma yakni suatu komplotan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan
perjuangan dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari komplotan itu.

Pengertian lain dari komplotan firma yakni perjanjian antara dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak secara gotong royong menyetor modal untuk menjalankan perjuangan bersama dengan tanggung jawab bersama.

Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan menciptakan sertifikat pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan lantaran mempunyai modal lebih besar dan dikelola
lebih dari 1 orang.

Persekutuan firma sanggup berakhir oleh lantaran beberapa hal sebagai berikut.
a) Seorang sekutu meninggal atau jatuh pailit.
b) Dibubarkan hakim lantaran alasan-alasan sah.
c) Jangka waktu yang ditetapkan komplotan firma telah habis.
d) Seorang sekutu menarik diri.

2. Kekuatan Persekutuan Firma.
Sejumlah besar kelebihan pada perusahaan perseorangan terkandung pula
pada komplotan firma. Selain itu, terdapat pula kelebihan-kelebihan lain sebagai
berikut.
  • Kebutuhan akan modal lebih gampang terpenuhi jikalau dibandingkan dengan perusahaan perseorangan. Persekutuan firma sering kali mempunyai modal relatif lebih besar dari pada perusahaan perseorangan.
  • Pada komplotan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan sanggup diambil berdasarkan pertimbangan banyak sekali pihak.
  • Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan. Setiap sekutu dalam komplotan firma bertanggung jawab bukan saja pada tindakantindakannya tetapi juga terhadap tindakan- tindakan sekutu lain. Itulah mengapa setiap sekutu menaruh perhatian yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

3. Kelemahan Persekutuan Firma
Persekutuan firma juga terdapat beberapa kekurangan. Berikut yakni beberapa
kekurangan pada komplotan firma.
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas dari pada setiap sekutu. Pada pembukuan komplotan firma, kekayaan pribadi masing- masing sekutu terpisah dengan kekayaan perusahaan, namun kekayaan pribadi setiap sekutu menjadi jaminan bagi hutang-hutang komplotan firma.
  • Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Keberadaan pimpinan lebih dari satu orang, sering kali menimbulkan perselisihan faham, kecuali kalau ada batasan tugas, fungsi, dan wewenang untuk masing-masing sekutu.
  • Penanaman modal beku (frozen capital). Dilihat dari sudut likuiditas, komplotan firma kurang baik sebagai tempat penanaman modal.


1. Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) yakni suatu persekuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal perjuangan terdiri atas beberapa saham (UU nomor 40 tahun 2007 wacana PT ).

Setiap sekutu, disebut juga pesero, turut mengambil cuilan sebanyak satu atau lebih saham. Pemegang sero terbanyak mempunyai bunyi terbesar dalam pengambilan keputusan.

Meskipun demikian, setiap pengambilan keputusan harus melalui rapat umum pemegang saham. Dalam RUPS, ditentukan bagaimana kegiatan tubuh perjuangan akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan direksi & dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta.

2. Jenis Perseroan Terbatas
Berikut yakni beberapa jenis Perseroan Terbatas

a. Perseroan Terbatas Terbuka.
Kebutuhan modal pada perseroan terbatas terbuka diperoleh dengan jalan menjual saham dibursa. Makara siapa saja sanggup mempunyai sahamnya. Saham-saham ini gampang diperjual belikan, berbentuk
saham “atas unjuk,”atau dengan kata lain, nama pemilik saham tidak tercantum dalam saham itu.

b. Perseroan Terbatas Tertutup
Saham-saham pada perseroan terbatas tertutup dimiliki oleh orang-orang tertentu. Seringkali orang-orang itu mempunyai kekerabatan kekeluargaan dan saham-sahamnya sering berbentuk “atas nama” dimana disebutkan nama pemilik saham tersebut

c. Perseoan Terbatas Kosong
Perseroan Terbatas kosong yakni sudah gulung tikar dan tidak ada aktifitas,tetapi masih sah sebagai PT. Kepengurusan Perseroan Terbatas. Kepengurusan pada Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut.

3. Ciri-Ciri
Ciri-ciri Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut:
  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dasar yang harus dimiliki yakni sekurangnya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah )
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Dipimpin oleh seorang dereksi yang tidak mempunyai cuilan saham
  • Saham bisa dengan gampang diperjual belikan sehingga kepemilikan gampang berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan yang berstatus pegawai swasta
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi pada beberapa kasus bisa lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
  • Memiliki tujuan mencari keuntungan /profit
  • Sulit untuk membubarkan PT

4. Kekuatanan Perseroan Terbatas.
Pada Perseroan Terbatas sanggup kita temukan kekuatan-kekuatan sebagai berikut.
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham. Terhadap hutang perusahaan, setiap pemegang saham hanya mungkin menderita kerugian sebesar jumlah yang ditanamkan dalam perseroan terbatas yang bersangkutan.
  • Pemisahan pemilik dari pengurus Pemilik yakni para pemegang saham, sementara pengurus dipegang oleh orang-orang yang sanggup melaksanakan kiprah itu, sehingga kemampuan untuk mendapatkan keuntungan menjadi semakin besar. Selain itu, kontinuitas perusahaan juga menjadi lebih terjamin.
  • Mudah mendapatkan modal. Pada perseroan terbatas, modal sanggup dibagi atas sejumlah saham, modal sanggup dibagi atas sejumlah saham, sehingga modal sanggup ditarik dari beribu-ribu orang.
  • Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan. Efisiensi terjadi oleh lantaran penempatan pejabat-pejabat pemimpin sering didasarkan atas orang yang tepat.
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Makara jikalau anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai tubuh aturan lebih terjamin, lantaran tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik sanggup berganti-ganti.

5. Kelemahan Perseroan Terbatas.
Selain kekuatan-kekuatan di atas, perseroan terbatas juga mempunyai kelemahannkelemahan sebagai berikut.
  • Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar. Pungutan pajak, selain dikenakan terhadap perseroan terbatas sebagai tubuh aturan , juga terhadap setiap dividen yang diberikan pada para pemegang saham
  • Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal. Perseroan terbatas harus didirikan dengan menciptakan satu sertifikat notaris dan sebelum menerima hak sebagai tubuh hukum,harus dikeluarkan sejumlah biaya yang relatif tinggi.
  • Tidak terjaminnya rahasia. Pada perseroan terbatas, semua aktifitas perusahaan harus dilaporkan kepada para pemegang saham. Begitu pula dengan proses produksi. Ini mengakibatkan kerahasiaan perusahaan terutama mengenai aspek-aspek kompetitif perusahaan menjadi tidak terjamin.
  • Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) biasa dilakukan sekali setahun. RUPS ini sering kali tidak dihadiri oleh para pemegang saham. Kesempatan untuk berpartisipasi dalam perusahaan melalui RUPS tidak atau sering tidak dimanfaatkan oleh para pemegang saham
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan.Hal ini disebabkan lantaran segala kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut keuntungan perusahaan.

Direksi
Direksi terdiri dari administrator utama dan direktur- administrator lainnya .Berikut yakni sejumlah kiprah direksi.
a) Menjalankan tubuh perjuangan sebaik-baiknya yang selanjutnya sanggup bertindak
sebagai wakil PT, baik kedalam maupun ke luar.
b) Memberikan laporan kepada rapat pemegang saham sekurang-kurangnya
sekali setahun, termasuk neraca rugi laba.

Dewan komisaris.
Dewan komisaris mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
a) Mengawasi jalannya perusahaan dengan etiket baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
b) Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.
c) Melakukan tindakan bila diharapkan untuk kepentingan pemegang saham.
d) Memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan
perseroan
e) Berhak memberhentikan Direksi jikalau melaksanakan tindakan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Umum Pemegang Saham.
Badan ini mempunyai kekuasaan tertinggi dan mempunyai hak untuk beberapa
hal sebagai berikut.
a) Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan
komisaris.
b) Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok tubuh usaha.
c) Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk
para pemegang saham dalam bentuk dividen.
d) Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar perseroan
e) Menetapkan penggunaan keuntungan perusahaan
f) Menetapkan penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan, serta
penetapan pembubaran perseroan
g) Memutuskan pengurangan modal perseroan.
h) Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya,
contohnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
i) Menyetujui penambahan modal perseroan.
j) Menyetujui planning kerja yang diajukan oleh Direksi.
k) Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan
l) Menyetujui sanggup tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai
tagihan terhadap Perseroan memakai hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban
penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.


Tahapan pendirian Badan Usaha yakni sebagai berikut :

  • Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  • Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
  • Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
  • Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan suatu perjuangan diantaranya sebagai berikut:
a. modal yang di miliki.
b. dokumen perizinan.
c. Para pemegang saham.
d. tujuan usaha.
e. jenis usaha.

Setelah syarat-syaratnya terpenuhi maka selanjutnya yakni Mengurus Perizinan usaha
yang nanti akan kita buat di antaranya:

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Register Perusahaan (NRP)
  • Nomor Rekening Bank (NRB)
  • Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Dalam mendirikan sebuah tubuh usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan, sebagai berikut :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Menyiapkan beberapa dokumen yang harus diperhatikan untuk mengurus surat perizinan
untuk pendirian:

a) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c) Bukti diri.

Menyiapkan beberapa surat perizinan yang harus dipenuhi selain point-point yang diatas,
diantaranya:
a) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Departemen Perdagangan.
b) Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian.
c) Izin Domisili
d) Izin Gangguan.
e) Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
f) Izin dari Departemen Teknis

b. Tahapan ratifikasi menjadi tubuh hukum
Harus adanya ratifikasi tubuh aturan bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

c. Tahapan penggolongan berdasarkan bidang yang dijalani.
Badan perjuangan dikelompokkan kedalam banyak sekali jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya menyerupai kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian.

d. Tahapan mendapatkan pengakuan, ratifikasi dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang bekerjasama pribadi dengan jenis kegiatan tubuh usaha
akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, tubuh perjuangan juga harus mendapatkan izin dari
departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional tubuh usaha
contohnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga
dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame dan
sebagainya.


Studi kelayakan perjuangan yakni laporan penelitian wacana sanggup tidaknya suatu bisnis /
project dilaksanakan dengan berhasil dengan pertimbangan mendapatkan manfaat finansial
(Arti sempit).

Studi Kelayakan Usaha yakni penelitian wacana berhasil tidaknya proyek investasi dilaksanakan secara menguntungkan (penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan ekses sumber daya,penghematan devisa, dan peluang usaha).

Suatu perjuangan perlu melaksanakan suatu studi kelayakan perjuangan yakni suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam wacana suatu kegiatan, perjuangan atau bisnis yang akan dijalankan dalam rangka memilih layak atau tidak suatu perjuangan tersebut dijalankan.

Studi kelayakan perjuangan merupakan kegiatan untuk mempelajari secara mendalam, artinya meneliti secara sungguh-sungguh data dan informasi yang ada, yang kemudian mengukur, menghitung dan menganalisis hasil penelitian tersebut dengan memakai metode-metode tertentu.

Dan penelitian yang dilakukan terhadap perjuangan yang akan dijalankan memakai ukuran tertentu, sehingga diperoleh hasil yang maksimal.

Istilah kelayakan mengandung arti, bahwa penelitian yang dilakukan secara mendalam dengan tujuan untuk memilih apakah perjuangan yang dijalankan akan menawarkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya yang akan dikeluarkan.

Dengan kata lain, kelayakan sanggup berarti bahwa perjuangan yang dijalankan akan menawarkan keuntungan finansial dan nonfinansial sesuai dengan tujuan yang diinginkan.

Dengan demikian dalam suatu studi kelayakan perjuangan akan memberi manfaat sebagai berikut

a) Manfaat hemat perjuangan tersebut bagi perjuangan itu sendiri (sering disebut sebagai manfaat
finansial). Yang berarti apakah perjuangan tersebut dipandang cukup menguntungkan apabila
dibandingkan dengan risiko perjuangan tersebut.

b) Manfaat hemat perjuangan tersebut bagi Negara tempat perjuangan itu dilaksanakan (sering
disebut sebagai manfaat ekonomi nasional). Yang memperlihatkan manfaat perjuangan tersebut
bagi ekonomi makro suatu negara.

c) Manfaat sosial perjuangan tersebut bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Ada lima tujuan, pentingnya melaksanakan studi kelayakan usaha:

a) Menghindari risiko kerugian
Studi kelayakan bertujuan untuk menghindari risiko kerugian keuangan di masa datang
yang penuh ketidakpastian. Kondisi ini ada yang sanggup diramalkan akan terjadi atau terjadi tanpa sanggup diramalkan. Dalam hal ini fungsi studi kelayakan yakni untuk meminimalkan risiko yang tidak diinginkan, baik risiko yang sanggup dikendalikan maupun yang tidak sanggup dikendalikan.

b) Memudahkan perencanaan
Ramalan wacana apa yang akan terjadi di masa yang akan datang, sanggup mempermudah
dalam melaksanakan perencanaan. Perencanaan tersebut, meliputi:
• Berapa jumlah dana yang diperlukan
• Kapan perjuangan akan dijalankan
• Di mana lokasi perjuangan akan dibangun
• Siapa yang akan melaksanakan
• Bagaimana cara melaksanakannya
• Berapa besar keuntungan yang akan diperoleh
• Bagaimana cara mengawasinya jikalau terjadi penyimpangan

Dengan adanya perencanaan yang baik, maka suatu perjuangan akan mempunyai jadwal
pelaksanaan usaha, mulai dari perjuangan dijalankan hingga pada waktu tertentu.

c) Memudahkan pelaksanaan pekerjaan
Berbagai planning yang sudah disusun akan memudahkan dalam pelaksanaan usaha. Rencana yang sudah disusun akan dijadikan contoh dalam mengerjakan setiap tahap usaha, sehingga suatu pekerjaan sanggup dilakukan secara sistematis dan sanggup sempurna sasaran serta sesuai rencana.

d) Memudahkan pengawasan
Pelaksanaan perjuangan yang sesuai planning akan memudahkan untuk melaksanakan pengawasan
terhadap jalannya uasaha. Pengawasan ini perlu dilakukan supaya tidak terjadi penyimpangan dari planning yang telah disusun. Di samping itu, pelaksanaan perjuangan sanggup dilakukan secara sungguh-sungguh, lantaran ada yang mengawasi.

e) Memudahkan pengendalian
Adanya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan sanggup terdeteksi terjadinya suatu penyimpangan,sehingga sanggup dilakukan pengendalian atas penyimpangan tersebut. Tujuan dari pengendalian ini yakni untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang melenceng, sehingga tujuan perusahaan akan tercapai.

Aspek-aspek dasar yang biasanya diteliti dalam studi kelayakan bisnis antara lain adalah
sebagai berikut:

1) Aspek aturan dalam studi kelayakan bisnis
Aspek aturan dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada semua hal terkait legalitas
planning bisnis yang hendak dilakukan oleh perusahaan.

Ketentuan-ketentuan hukum
tersebut meliputi:
a. Izin lokasi
b. Akte pendirian perusahaan dari notaris
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP
d. Surat tanda daftar perusahaan
e. Surat izin tempat perjuangan dari Pemda setempat
f. Surat tanda rekanan dari Pemda setempat
g. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

2) Aspek ekonomi dan budaya dalam studi kelayakan bisnis
Aspek ekonomi dan budaya dalam studi kelayakan bisnis menyangku t pada dampak suatu
tubuh perjuangan untuk masyarakat sekitar.

a. Dari segi budaya, penelitian dalam studi kelayakan bisnis akan menjawab bagaimana
dampak keberadaan sebuah bisnis terhadap tabiat istiadat di wilayah setempat

b. Dari segi ekonomi, penelitian dalam studi kelayakan bisnis akan menjawab apakah
sebuah bisnis bisa menaikkan atau justru menurunkan rata-rata pendapatan per
kapita di wilayah setempat

3) Aspek pasar dan pemasaran dalam studi kelayakan bisnisAspek pasar dan pemasaran
dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada pertanyaan apakah ada peluang pasar
untuk produk yang akan dihasilkan oleh sebuah perusahaan.

Aspek tersebut sanggup dilihat melalui hal-hal berikut:
a. Potensi pasar, dinilai berdasarkan bentuk pasar/ konsumen yang dipilih
b. Jumlah konsumen potensial. Jumlah ini diketahui melalui proses mengukur dan meramal seruan dan penawaran berdasarkan produk sejenis yang telah ada ketika ini
c. Daya beli masyarakat dengan memperhitungkan perkembangan atau pertumbuhan
penduduk
d. Segmentasi, sasaran dan posisi produk di pasar
e. Situasi persaingan di lingkungan industri
f. Sikap, perilaku, dan kepuasan konsumen terhadap produk sejenis ketika ini
g. Manajemen pemasaran, terdiri atas analisis persaingan dan bauran pemasaran

4) Aspek teknis dan teknologi dalam studi kelayakan bisnis
Aspek teknis dan teknologi dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada hal-hal teknis
dan teknologi yang akan digunakan pada perusahaan tersebut.

Aspek-aspek tersebut antara lain terdiri dari:
a. Pemilihan taktik produksi
b. Pemilihan dan perencanaan produk yang akan diproduksi
c. Rencana kualitas
d. Pemilihan teknologi
e. Perencanaan kapasitas produksi
f. Perencanaan letak pabrik
g. Perencanaan tata letak (layout)
h. Perencanaan jumlah produksi
i. Manajemen persediaan
j. Pengawasan kualitas produk

5) Aspek manajemen dalam studi kelayakan bisnis
Aspek manajemen dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada pembangunan dan pengembangan operasional perusahaan. Aspek manajemen mempunyai cakupan yang sangat
luas, mulai dari manajemen sumber daya insan hingga manajemen finansial perusahaan. Semua hal yang terkait dengan bagaimana operasional perusahaan sanggup dijalankan termasuk pada aspek manajemen dalam studi kelayakan bisnis.

6) Aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis
Aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis menyangkut pada besaran modal dan sumber dana yang akan digunakan dalam membangun sebuah perjuangan serta kapan dan bagaimana modal tersebut sanggup dikembalikan.

Jika diuraikan, maka aspek keuangan dalam studi kelayakan bisnis terbagi menjadi:
a. Kebutuhan dana dan sumbernya
b. Aliran kas (cash flow)
c. Biaya modal (cost of capital)
 - Biaya utang
 - Biaya modal sendiri
d. Perihal kepekaan
e. Pemilihan investasi

- Pilihan leasing atau beli
 - Urutan prioritas proyek bisnis

Pihak pihak yang berkepentingan dalam studi kelayakan bisnis.

Perusahaan yang melaksanakan studi kelayakan perjuangan akan mempertanggung jawabkan
kesudahannya kepada banyak sekali pihak yang berkepentingan, yaitu:

1. Pihak Investor .
Sebelum menanamkan modalnya di perusahaan yang akan dijalankan investor akan
mempelajari laporan studi kelayakan bisnis yang dibentuk , dikarenakan investor memiliki
kepentingan pribadi wacana keuntungan yang akan diperoleh serta jaminan modal yang
akan ditanamkan.

2. Pihak Kreditor atau forum perbankan .
Sebelum menawarkan kredit pihak bank perlu mengkaji studi kelayakan bisnis
serta mempertimbangkan bonafiditas serta tersedianya agunan yang dimilliki.
Studi kelayakan bisnis sanggup digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk
sanggup menawarkan pinjaman.

3. Pihak Manajemen Perusahaan .
Sebagai leader(pemimpin) manajemen perusahaan juga memerlukan studi kelayakan
bisnis untuk sanggup mengetahui dana yang akan dibutuhkan serta digunakan sebagai
pedoman dalam melaksanakan atau mengolah perjuangan atau proyek.

4. Pihak Pemerintah dan Masyarakat.
Studi kelayakan bisnis digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam
menawarkan izin perjuangan atau proyek. masyarakat juga perlu mengetahui serta memahami
studi kelayakan bisnis planning uaha ataupun proyek tersebut untuk di jadikan dasar
dalam pengambilan keputusan menawarkan izin.

5. Bagi Tujuan Pembangunan Ekonomi .
budi pembangunan ekonomi dirancang serta dirumuskan oleh pemerintah.
sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh masyarakat melalui bermacam macam
pelaksanaan perjuangan proyek.
berarti pelaksanaanpembangunan juga berpedoman pada studi kelayakan bisnis dari masing-masing planning perjuangan atau proyek


Langkah-langkahnya:

1. Penemuan Ide atau Perumusan Gagasan
Dalam tahap ini wirausaha mempunyai wangsit untuk merintis perjuangan barunya. Ide tersebut kemudian dirumuskan dan diidentifikasi dalam bentuk pemikiran dan kemungkinan kemungkinanbisnis apa saja yang paling menawarkan pluang untuk dilakukan dan menguntungkan dalam jangka waktu yang panjang.

2. Tahap Penelitian
Setelah wangsit proyek terpilih, dilakukan penelitian yang lebih mendalam dengan metode ilmiah:
• mengumpulkan data
• mengolah data
• menganalisis dan menginterpretasikan hasil pengolahan data
• menyimpulkan hasil
• menciptakan laporan hasil

3. Tahap Evaluasi.
Evaluasi yaitu membandingkan sesuatu dengan satu atau lebih standar atau kriteria yang
bersifat kuantitatif atau kualitatif. Ada 3 macam evaluasi:
• mengevaluasi perjuangan proyek yang akan didirikan
• mengevaluasi proyek yang akan dibangun
• mengevaluasi bisnis yang sudah dioperasionalkan secara rutin

Dalam penilaian bisnis yang akan dibandingkan yakni seluruh ongkos yang akan ditimbulkan oleh anjuran bisnis serta manfaat atau benefit yang akan diperkirakan akan diperoleh.

4. Tahap Pengurutan Usulan yang Layak
Jika terdapat lebih dari satu anjuran planning bisnis yang dianggap layak, perlu dilakukan
pemilihan planning bisnis yang mempunyai skor tertinggi jikalau dibanding anjuran lain
berdasar kriteria penilaian yang telah ditentukan.

5. Tahap Rencana Pelaksanaan
Setelah planning bisnis dipilih perlu dibentuk planning kerja pelaksanaan pembangunan proyek. Mulai dari penentuan jenis pekerjaan, jumlah dan kualifikasi tenaga perencana, ketersediaan dana dan sumber daya lain serta kesiapan manajemen.

6. Tahap Pelaksanaan
Dalam realisasi pembangunan proyek diharapkan manajemen proyek. Setelah proyek selesai dikerjakan tahap selanjutnya yakni melaksanakan operasional bisnis secara rutin.

Agar selalu bekerja secaa efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan keuntungan perusahaan,
dalam operasional perlu kajian-kajian untuk mengevaluasi bisnis dari fungsi keuangan, pemasaran, produksi dan operasi.

Hasil Studi Kelayakan Bisnis
Hasil studi kelayakan bisnis merupakan sebuah kumpulan dokumentasi lengkap dalam
bentuk tertulis yang bisa memperlihatkan bagaimana sebuah planning bisnis mempunyai nilainilai positif dari banyak sekali aspek yang diteliti.

Jika laporan studi kelayakan bisnis dapat
memperlihatkan banyak nilai positif dalam sebuah planning bisnis, maka proyek bisnis tersebut
sanggup disebut sebagai sebuah proyek bisnis yang layak dan bisa untuk dieksekusi. Jika
ternyata hasil dalam laporan studi kelayakan bisnis memperlihatkan jumlah nilai-nilai negatif
sama atau justru lebih tinggi dari nilai-nilai positif, maka proyek bisnis tersebut lebih baik
ditunda atau justru dibatalkan.

Related : Ekonomi X Potongan 7 Konsep Tubuh Perjuangan Dalam Perekonomian Indonesia

0 Komentar untuk "Ekonomi X Potongan 7 Konsep Tubuh Perjuangan Dalam Perekonomian Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)