Informasi Seputar Blt Yang Perlu Dikenali Warga Desa

 menetapkan untuk menyediakan proteksi pribadi tunai  Informasi Seputar BLT yang Perlu Diketahui Warga Desa

Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) menetapkan untuk menyediakan proteksi pribadi tunai (BLT-Dana Desa) terhadap penduduk desa selama pandemi COVID-19. Anggarannya diambil dari alokasi dana desa (DD) di masing-masing desa.

Pemerintah menargetkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) terhadap 12,3 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia. Besaran faedah yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari bulan April 2020. Total budget yang ditawarkan Rp 22,4 triliun atau 31% dari total budget dana desa Rp 71,19 triliun.

Kemendes PDTT mencatat telah mencairkan proteksi pribadi tunai (BLT) dana desa terhadap 167.676 kepala keluarga (KK) di 8.157 desa yang tersebar 76 kabupaten se-Indonesia. Artinya, masih ada 12 juta KK lagi yang belum sanggup Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa).

Menteri Desa PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menyampaikan proses pencairan tersebut telah dilaporkan terhadap Presiden Jokowi. Adapun dana yang telah dicairkan sebesar Rp 70 miliar.

"Terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) perlu aku informasikan, alhamdulillah hingga hari ini telah ada 8.175 desa di 76 kabupaten yang telah pencairan dengan keadaan masing-masing," kata Abdul Halim dalam video conference, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Mendes Abdul Halim mengatakan, proses pencairan yang diadaptasi dengan keadaan masing-masing desa yakni adanya secara tunai maupun nontunai.

Besaran budget masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya. Menurut Abdul Halim, bila desa mempunyai budget dana desa di bawah Rp 800.000.000 maka 25% (persen) dimanfaatkan selaku Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Sedangkan yang anggarannya Rp 800.000.000-Rp 1.200.000.000 maka besarannya 30% (persen) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), sedangkan yang anggarannya di atas Rp 1.200.000.000 besarannya 35%.

Gus Abdul Halim menyampaikan kriterianya yakni warga desa yang mata pencahariannya hilang akhir virus Covid-19 dan tidak menemukan proteksi perlindungan sosial yang lain dari pemerintah.

"Bansos dan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sasarannya sama-sama penduduk miskin, tetapi nggak boleh overlapping," kata Abdul Halim dalam video conference, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Overlapping yang dimaksud, diterangkan Abdul Halim, pemerintah sentra mempunyai kegiatan proteksi sosial (bansos) mulai dari kegiatan keluarga impian (PKH), proteksi pangan non tunai (BPNT) atau kartu sembako, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) sembako untuk penduduk miskin di Jabodetabek.

Dengan kata lain, bagi penduduk desa yang telah memperoleh kegiatan bansos dari pemerintah desa, maka tidak diperkenankan memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Adapun kriterianya yakni yang utama kehilangan mata pencaharian akhir Virus COVID-19.

Dalam menyeleksi keluarga akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), kata Abdul Halim, juga tidak menggunakan standar yang ditetapkan dalam PKH.

"Jadi standar utama yakni kehilangan mata pencaharian. Bisa dicek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bila nama beliau ada, di cek telah dapat, bila belum beliau niscaya dapat, bila terang kehilangan mata pencaharian," ujarnya.

"Misal beliau sopir, terus tutup alasannya yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), simpanan tidak mungkin, tukang batu, kuli bangunan, itu semua kehilangan mata pencaharian, itu ada hak untuk sanggup Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa)," tambahnya.

Pemerintah menentukan penduduk desa yang tak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap sanggup menemukan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa). Setiap warga desa yang menemukan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) akan merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Data tersebut untuk mengenali penduduk tersebut telah memperoleh proteksi sosial (bansos) atau belum.

Pasalnya telah banyak penduduk golongan miskin yang tercover kegiatan proteksi sosial menyerupai PKH, kartu sembako, dan lainnya.

"Ketika tidak punya NIK maka tidak mesti dipaksakan untuk urus NIK dahulu gres sanggup Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), namun tetap dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya selaku bab untuk pertanggungjawaban," kata Abdul Halim dalam video conference, Jakarta, Senin (27/4/2020).

Gus Menteri meminta seluruh kepala tempat baik gubernur, bupati, dan wali kota tidak mempersulit pencairan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) di daerahnya masing-masing.
"Karena ini telah problem kemanusiaan biar menempatkan problem kemanusiaan di atas segalanya. Agar tidak ada upaya untuk menjalankan atau mempersulit problem kemanusiaan terlebih ini di bulan suci Ramadhan," ungkapnya.

Sumber: Detik.com


Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

Related : Informasi Seputar Blt Yang Perlu Dikenali Warga Desa

0 Komentar untuk "Informasi Seputar Blt Yang Perlu Dikenali Warga Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)