Pemerintah menawarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa untuk mengatasi pengaruh dari Covid-19.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk kejadian non alam ini dikelola dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dijelaskan dalam peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yakni santunan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.
Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap kepala desa.
Sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pun sudah dikelola dalam peraturan yang berlaku.
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Syarat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yaitu:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin non PKH atau BPNT, meliputi:
- Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
- Belum terdata (exclusion error)
- Keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.
Setiap keluarga penerim Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa memperoleh santunan sebesar Rp 600.000 per bulan per kepala keluarga Miskin.
Waktu Penyaluran BLT Dana Desa
Waktu penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yakni tiga bulan, terhitung sejak bulan April 2020.
Cara Memperoleh BLT Dana Desa
Adapun cara untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp 600.000 yang didahului dengan pendataan, menyerupai yang dilampirkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 selaku berikut:
- Relawan Desa Covid-19 menjalankan pendataan
- Pendataan terkonsentrasi mulai dari RT, RW, dan desa
- Hasil pendataan sasaran keuarga miskin dijalankan Musdes khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan aktivitas tunggal, yakni validasi dan finalisasi data
- Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa
- Dokumen hasil pendataan di laksanakan verifikasi desa oleh kepala desa, berikutnya dilaporkan terhadap bupati/wali kota lewat camat.
- Kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dana Desa sanggup dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Metode dan Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa
- Metode perkiraan penetapan jumlah akseptor faedah Bantuan Langsung Tunai Dana Desa mengikuti rumus selaku berikut:
- Desa akseptor Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa optimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.
- Desa akseptor Dana Desa Rp 800.000.000 hingga dengan Rp 1.200.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa optimal sebesar 30 persen dari jumlah Dana Desa.
- Desa akseptor Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa optimal sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari budget yang dialokasikan sanggup memperbesar alokasi sehabis memperoleh persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Monitoring dan Evaluasi BLT Dana Desa
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah,
0 Komentar untuk "Inilah Syarat Dan Cara Mendapat Blt Dana Desa Rp 600.000 Per Bulan"