A. Qurban
B. AQIQAH
Qurban secara bahasa berasal dari kara qaraba-yaqrubu-qurban yang artinya mendekat.
Istilah qurban juga sering disebut dengan Udhiyyah atau dhuha pada asalnya bermakna waktu dluha. Ada juga yang memaknai Udhiyyah dengan permasalahan.
Dengan demikian Qurban (Udhiyyah) ialah mempersembahkan sesuatu yaitu binatang ternak (unta, sapi, kerbau, kambing) yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Qurban di anjurkan kepada orang yang sudah mampu.
Mampu dalam hal ini ialah orang yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari dan masih mempunyai kelebihan harta.
Qurban merupakan bentuk itiba’ kepada syariat Nabiyullah Ibrahim AS yang rela mengorbankan anaknya Ismail demi ketaatan dan kepatuhannya kepada perintah Allah.
Syariat Qurban ini juga mempunyai keterkaitan dengan ibadah haji yang keduanya merupakan ibadah yang sudah ada semenjak Nabi Ibrahim.
Syariat Qurban dan Haji ini tetap dilestarikan dan menjadi syariat Nabi Muhammad SAW.
Istilah qurban juga sering disebut dengan Udhiyyah atau dhuha pada asalnya bermakna waktu dluha. Ada juga yang memaknai Udhiyyah dengan permasalahan.
Dengan demikian Qurban (Udhiyyah) ialah mempersembahkan sesuatu yaitu binatang ternak (unta, sapi, kerbau, kambing) yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Qurban di anjurkan kepada orang yang sudah mampu.
Mampu dalam hal ini ialah orang yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari dan masih mempunyai kelebihan harta.
Qurban merupakan bentuk itiba’ kepada syariat Nabiyullah Ibrahim AS yang rela mengorbankan anaknya Ismail demi ketaatan dan kepatuhannya kepada perintah Allah.
Syariat Qurban ini juga mempunyai keterkaitan dengan ibadah haji yang keduanya merupakan ibadah yang sudah ada semenjak Nabi Ibrahim.
Syariat Qurban dan Haji ini tetap dilestarikan dan menjadi syariat Nabi Muhammad SAW.
Dasar aturan syariat Qurban antara lain ialah Q.S Al-Kautsar : 1-2:
1. Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat alasannya ialah Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih binatang Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Hukum berqurban berdasarkan para ulama terdapat perbedaan ada yang menyatakan wajib dan ada juga yang menyatakan sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan).
Ulama yang beropini wajib antara lain ialah Rabi’ah, Abu Malik, Al-Laits, dan an-Nakha’y serta sebagian pendapat madzhab Maliki. Sedangkan Atha’, Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnu Munzir, dan Ibnu Hamz beropini bahwa Udhyah atau qurban itu sunnah bagi orang yang mampu.
1. Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat alasannya ialah Tuhanmu; dan berkorbanlah[1605].
[1605] Yang dimaksud berkorban di sini ialah menyembelih binatang Qurban dan mensyukuri nikmat Allah.
Hukum berqurban berdasarkan para ulama terdapat perbedaan ada yang menyatakan wajib dan ada juga yang menyatakan sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan).
Ulama yang beropini wajib antara lain ialah Rabi’ah, Abu Malik, Al-Laits, dan an-Nakha’y serta sebagian pendapat madzhab Maliki. Sedangkan Atha’, Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzany, Ibnu Munzir, dan Ibnu Hamz beropini bahwa Udhyah atau qurban itu sunnah bagi orang yang mampu.
Dalam berqurban ada syarat-syarat yang menyangkut binatang qurban yaitu:
- Hewan yang akan diqurbankan hendaknya dipilih binatang yang baik.
- Dalam berqurban Nabi Muhammad SAW menentukan binatang yang besar, gemuk dan bertanduk.
- Hewan tidak terdapat cacat, antara lain menyerupai buta, sakit, pincang atau kurus kering tidak berdaging. Hewan semacam ini tidak boleh digunakan untuk berkurban.
- Hewan yang disembelih telah berumur ( 5 tahun untuk Unta, 2 tahun untuk Sapi, dan 1 tahun untuk Kambing)
Qurban merupakan ibadah yang sudah ditentukan tata caranya oleh Rasulullah SAW.
Oleh alasannya ialah itu kita hendaknya mengikuti ketentuan-ketentuan yang sduah ditentukan oleh Rasulullah SAW.
Beberapa ketentuan yang menyangkut ibadah antara lain ialah sebagai berikut:
Oleh alasannya ialah itu kita hendaknya mengikuti ketentuan-ketentuan yang sduah ditentukan oleh Rasulullah SAW.
Beberapa ketentuan yang menyangkut ibadah antara lain ialah sebagai berikut:
- Jumlah binatang qurban untuk satu kambing ialah untuk satu keluarga, sedangkan untuk satu ekor (unta, sapi atau kerbau) sanggup digunakan untuk tujuh orang. Seekor unta juga sanggup digunakan untuk sepuluh orang.
- Tempat penyembelihan qurban hendaknya dilakukan di lapangan daerah berlangsungnya Shalat ‘Idul Adha. Namu jikalau penyembelihannya di daerah berlangsung daerah shalat ‘Idul Adha tidak memungkinkan maka diperbolehkan memakai daerah lain yang memungkinkan untuk proses penyembelihan binatang Qurban.
- Waktu penyembelihan binatang Qurban ialah sehabis shalat Idul ‘Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Orang yang berhak menyembelih binatang qurban ialah oran yang berqurban (shahibul Qurban). Jika shahibul Qurban berhalangan untuk menyembelih maka shahibul qurban sanggup mewakilkan kepada orang lain namun pada dikala penyembelihan dianjurkan shahibul qurban untuk menyaksikan penyembelihan. Adapun syarat orang yang menyembelih ialah orang muslim yang telah arif baligh, baik pria maupun perempuan.
- Shahibul Qurban tidak diperkenankan memotong kuku dan rambut semenjak awal bulan Dzulhijjah hingga binatang qurban disembelih
Tata cara penyembelihan binatang qurban ialah sebagai berikut:
Artinya:
“Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah Maha Besar. Ya Allah! (ternak ini) dariMU (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untukMU. Ya Allah! Terimalah Qurban ini dariku”.
g. Menyembelih hendaknya hingga putus kanal pernapasannya dan kanal pencernaanya (tenggorokan dan kerongkongan) nya.
- Dalam menyembelih binatang qurban harus memakai alat yang tajam yang sanggup mengalirkan darah.
- Tidak boleh menyembelih binatang dengan gigi atau kuku.
- Jika binatang mengakibatkan buas atau bersembunyikan sehingga mengalami kesulitan dalam membunuh dengan memotong urat nadi, maka diperbolehkan menyembelih dengan cara dikenei alat yang tajam sanggup mematikan.
- Hewan yan akan disembelih hendaknya dihadapkan ke arah kiblat.
- Letakkan kaki keatas atau leher atau muka hewan, semoga binatang tidak sanggup menggertakkan kepalanya.
- Ketika menyembelih binatang qurban hendaknya membaca basmalah dan takbir dan mengucap do’a menyerupai dibawah ini.
Artinya:
“Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah Maha Besar. Ya Allah! (ternak ini) dariMU (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untukMU. Ya Allah! Terimalah Qurban ini dariku”.
g. Menyembelih hendaknya hingga putus kanal pernapasannya dan kanal pencernaanya (tenggorokan dan kerongkongan) nya.
Untuk membagi binatang qurban terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu :
- Hewan yang sudah disembelih dan di potong-potong lalu dibagi untuk tiga mustahik qurban yaitu untuk shahibul qurban, fakir miskin, dan para sahabat, kolega dan kenalan.
- Mustahik qurban baik shahibul qurban, fakir miskin atau orang yang menerima pembagian daging qurban apabila tidak habis sanggup menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.
- Daging qurban tidak boleh diberikan untuk upah contohnya untuk upa penyembelih, pemotong atau panitia. Semuanya harus terbagi rata.
- Shahibul qurban tidak boleh mengambil penggalan daging qurban yang baik-baik lalu mensedkahkan yang jelek-jelek.
- Dagung qurban hendaknya dibagikan dalam keadaan mentah namun demikian tidak dihentikan membagi dalam keadaan sudah dimasak.
- Tidak ada ketentuan khusus wacana dilema qurban, apakah berdasarkan keluarga atau perpersonal.
- Tidak ada larangan menunjukkan daging qurban kepada non muslim namun demikian tetap perlu diperhatikan aspek kemaslahatannya.
Ibadah qurban mempunyai pesan yang tersirat antara lain sebagai berikut:
- Meningkatkan rasa iman dan takwa kepada Allah alasannya ialah qurban merupakan realisasi dari iman dan takwa seseorang.
- Qurban merupakan wahana mendekatkan diri dari Allah.
- Qurban merupakan bentuk syukur seseorang hamba atas hikmat yang telah diberikan Allah kepadanya.
- Qurban sanggup mempererat tali persaudaraan dalam masyarakat.
- Menumbuhkan rasa kasih sayang antara masyarakat miskin dengan yang kaya.
- Meningkatkan gizi khususnya bagi masyarakat miskin.
Secara bahasa kata aqiqah berasal dari kata ‘Al-‘Aqiqah atau Al-‘Iqqah yang berarti rambut makhluk yang gres dilahirkan, baik insan maupun binatang.
Rambut tersebut dinamakan aqiqah alasannya ialah ia harus digunting (dicukur).
Berdasarkan istilah yang digunakan, aqiqah ialah sesembelihan yang dilakukan menyambut kelahiran bayi dilaksanakan pada hari ketujuh sehabis kelahiranya anak dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Rambut tersebut dinamakan aqiqah alasannya ialah ia harus digunting (dicukur).
Berdasarkan istilah yang digunakan, aqiqah ialah sesembelihan yang dilakukan menyambut kelahiran bayi dilaksanakan pada hari ketujuh sehabis kelahiranya anak dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Dasar aturan disyariatkanya aqiqah ialah hadits Nabi Muhammad SAW di bawah ini:
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “ anak yang gres lahir menjadi gadaian hingga disembelihkan kambing baginya Aqiqah pada hari ketujuh dan hari lahirnya, dicukur rambut dan diberi nama. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Hukum melakukan aqiqah berdasarkan jumhur Ulama ialah Sunnah Muakad (sunah yang dikuatkan). Pendapat ini juga didukung oleh Malik, Asy Syafi’i, Abu Tsaur dan Ahmad.
Adapula yang menyatakan bahwa aqiqah ialah wajib alasanya alasannya ialah tekah diperintahkan oleh Nabi. Pendapat tersebut berdasarkan Buraidah, Al-Hasan Al-Bisry, Abu Az-Zinad, dan Daud.
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “ anak yang gres lahir menjadi gadaian hingga disembelihkan kambing baginya Aqiqah pada hari ketujuh dan hari lahirnya, dicukur rambut dan diberi nama. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Hukum melakukan aqiqah berdasarkan jumhur Ulama ialah Sunnah Muakad (sunah yang dikuatkan). Pendapat ini juga didukung oleh Malik, Asy Syafi’i, Abu Tsaur dan Ahmad.
Adapula yang menyatakan bahwa aqiqah ialah wajib alasanya alasannya ialah tekah diperintahkan oleh Nabi. Pendapat tersebut berdasarkan Buraidah, Al-Hasan Al-Bisry, Abu Az-Zinad, dan Daud.
Syarat-Syarat binatang yang diaqiqahkan secara umum sama dengan syarat binatang untuk qurban namun demikian tidak semua syarat qurban sama dengan syarat aqiqah.
Secara rinci syarat aqiqah ialah sebagai berikut:
Secara rinci syarat aqiqah ialah sebagai berikut:
- Berniat aqiqah ketia menyembelih.
- Hewan yang disembelih tidak boleh binatang yang cacat, kurus, berpenyakit dan patah kaki.
- Daging aqiqah sebaikny dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.
- Daging dibagikan kepada fakir miskin dantetangga sekitar.
Aqiqah merupakan ibadah yang sudah ditentukan secara rinci ketentuannya oleh Allah dan Rasul-Nya untuk itu aqiqah bisa dikategorikan sebagai ibadah mahdah.
Agar dalam melakukan Aqiaqah sesuai dengan tuntunan Rasulullah maka perhatikan beberapa ketentuan di bawah ini:
Artinya: (ya Allah dari engkau dan untuk Engkau inilah aqiqah si...(sebut nama anak yang di aqiqahi bin..), bismillahi wallahu akbar.
e. Daging aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu gres dibagi-bagikan kepada fakir miskin maupun tetangga. Ketentuan pembagian daging aqiqah secara rinci akan dikaji pada poin ke 5 pembahasan.
Agar dalam melakukan Aqiaqah sesuai dengan tuntunan Rasulullah maka perhatikan beberapa ketentuan di bawah ini:
- Yang wajib melakukan aqiqah ialah penanggung nafkah anak yang dilahirkan yaitu bapak atau ibu si bayi.
- Jumlah binatang untuk aqiqah bayi pria ialah 2 ekor kmbing sedangkan untuk bayi wanita 1 ekor.
- Waktu penyembelihan binatang aqiqah ialah hari ketujuh sehabis anak tersebut dilahirkan.
- Saat menyembelih binatang aqiqah disunnahkan membaca basmalah dan berdo’a sebagai berikut:
Artinya: (ya Allah dari engkau dan untuk Engkau inilah aqiqah si...(sebut nama anak yang di aqiqahi bin..), bismillahi wallahu akbar.
e. Daging aqiqah disunnahkan dimasak terlebih dahulu gres dibagi-bagikan kepada fakir miskin maupun tetangga. Ketentuan pembagian daging aqiqah secara rinci akan dikaji pada poin ke 5 pembahasan.
a. Bersihkan lisan bayi dengan cara diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan dido’akan dengan barakah.
b. Mohonkanlah dukungan kepada Allah semoga terhindar dari godaan syetan dengan doa-doa menyerupai dibawah ini:
Artinya:
“Aku berlindung dengan firman Allah yang tepat dari segala syetan segala macam gangguan dan penggoda yang jahat”.
c. Pada hari ketujuh dari kelahirannya hendaknya anak diberi nama yang bagus.
d. Pada hari ketujuh ini hendaknya anak dicukur rambutnya.
b. Mohonkanlah dukungan kepada Allah semoga terhindar dari godaan syetan dengan doa-doa menyerupai dibawah ini:
Artinya:
“Aku berlindung dengan firman Allah yang tepat dari segala syetan segala macam gangguan dan penggoda yang jahat”.
c. Pada hari ketujuh dari kelahirannya hendaknya anak diberi nama yang bagus.
d. Pada hari ketujuh ini hendaknya anak dicukur rambutnya.
Dalam membagi daging aqiqah, Rasulullah juga telah menunjukkan tuntunan sebagai berikut :
- Daging aqiqah sebelum dibagikan sebaiknya dimasak terlebih dahulu.
- Daging aqiqah sebagian dimakan sendiri oleh yang punya hajat, sebagai dihadiahkan kepada tetangga, dan sebagian disedekahkan kepada fakir miskin.
- Daging aqiqah lebih afdlal diantarkan atau dikirimkan kepada tetangga atau fakir miskin daripada mengundang mereka untuk tiba ke rumah.
Ketentuan aqiqah antara lain ialah sebagai berikut:
- Mendapatkan keridlaan Allah.
- Sebagai wujud syukur kepada Allah atas lahirnya anak sebagai anugrah Allah.
- Mendapatkan pahala dari Allah SWT.
- Menumbuhkan rasa persaudaraan antar tetangga dan masyarakat sekitar dengan menunjukkan daging aqiqah kepada mereka.
0 Komentar untuk "Pai Ix Potongan 11 Ketentuan Qurban Dan Aqiqah"