Berikut ini ialah klarifikasi mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa sebagaimana yang termuat dalam Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 mengenai Musyawarah Desa mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa.
BAB II
KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
- Musyawarah Desa dilakukan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.
- Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan Desa; b. penyusunan rencana Desa; c. kolaborasi Desa; d. planning investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset; dang. peristiwa luar biasa.
- Musyawarah Desa dilakukan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
- Desa menjalankan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
- Musyawarah Desa didanai oleh APB Desa.
SELENGKAPNYA: SILAHKAN SAHABAT DESA MEMPELAJARI SECARA LENGKAP PERMENDESA PDTT 16 TAHUN 2019 TENTANG MUSYAWARAH DESA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa"