Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa selaku berikut:
- Pendata kandidat peserta BLT-DD yakni relawan desa yang menemukan Surat Tugas oleh Kepala Des a.
- Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT).
- Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.
- Calon peserta BLT-DD yakni keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.
- Jika didapatkan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tapi tidak masuk di dalam DTKS, maka sanggup disertakan untuk pemutakhiran DTKS.
- Calon peserta BLT-DD mesti memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK).
- Dokumen hasil pendataan dibahas dalam lembaga Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga kandidat peserta BLT-DD yang dituangkan dalam informasi program dan ditandatangani oleh Kepala Desa bareng perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Dokumen yang telah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk menemukan pengesahan, hal mana pengakuan sanggup pula didelegasikan terhadap Camat.
- Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota.
Jika Anda Membutuhkan Format Surat Kemendes PDTT tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Kandidat Peserta Blt-Dana Desa"