Acaman terhadap keutuhan Negara Kesatua Republik Indonesia setelah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 ialah kedatangan Belanda ke Indonesia.
Belanda sebagai salah satu anggota Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II, menyatakan berhak atas Indonesia alasannya sebelumnya mereka menjajah Indonesia.
Mereka tiba dengan membentuk NetherlandsIndies Civil Administration (NICA) dengan menumpang dalam Allied Forces Netherland East Indies (AFNEI).
a. Pertempuran Surabaya Tanggal 10 November 1945
Terjadinya pertempuran di Surabaya diawali kedatangan atau mendaratnya brigade 29 dari divisi India ke 23 di bawah pinpinan Brigadir Mallaby pada tanggal 25 oktober 1945.
Namun kedatangannya tersebut menjadikan terjadinya kerusuhan dengan perjaka alasannya adanya penyelewengan kepercayaan oleh pihak Sekutu.
Pada tanggal 27 Oktober 1945 perjaka surabaya berhasil memporakporandakan kekuatan Sekutu. Bahkan hampir menghancurkannya, kemudian untuk menuntaskan kejadian tersebut diadakan perundingan, Namun pada dikala negosiasi terjadi kejadian Jembatan Merah Brigadir Mallaby tewas.
Tanggal 9 November 1945 tentara Sekutu mengeluarkan ultimatum yang isinya semoga para pemilik senjata menyerahkan senjata kepada Sekutu hingga tanggal 10 November jam 06.00. ultimatum itu tidak dihiraukan oleh rakyat Surabaya.
Akibatnya pecahlah perang di Surabaya pada tanggal 10 november 1945, perjaka Surabaya melaksanakan perlawanan dengan menyusun organisasi yang teratur di bawah komando Sungkono.
Bung Tomo melalui Radio pemberontakan mengobarkan semangat perlawanan Pemuda Surabaya semoga pantang mengalah kepada penjajah, contohnya slogan Revolusi ”merdeka atau mati”.
Pertempuran ini merupakan pertempuran yang paling dahsyat yang menelan korban 15.000 orang, kejadian 10 November ini di peringati sebagai Hari Pahlawan oleh seluruh bangsa Indonesia.
b. Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
Belanda selalu berusaha menguasai Indonesia dengan aneka macam cara. Berbagai negosiasi yang dilakukan sering kali dilanggra dengan aneka macam alasan. Untuk menguasai seluruh wilayah Indonesia Belanda melancarkan aksi milier sebanyak dua kali.
Agresi Militer I dilaksanakan pada tanggal 21Juli 1947, dengan menguasai daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur .
Indonesia mengadukan Agresi Militer ini ke masyarakat Internasional, dan karenanya atas tekanan resolusi PBB karenanya tercapai gencatan senjata
Agresi militer II dilakukan kembali pada 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia dikala itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya.
Jatuhnya ibu kota negara ini mengakibatkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.
Setelah Yogyakarta dikuasai Belanda perlawanan bangsa Indonesia merubah taktik dengan cara perang gerilya.
Salah satu hasil perang gerilya ialah serangan umum tanggal 1 Maret 1949, yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman. Serangan ini memberi dampak bagi dunia internasional ihwal keberadaan NKRI
c. Perang Gerilya
Perlawanan bangsa Indonesia juga menggunakan taktik perang gerilya, yaitu perang dengan berpindah-pindah tempat.
Sewaktu-waktu menyerang aneka macam posisi tentara Belanda baik di jalan maupun di markasnya. Salah satu perang gerilya dipimpin oleh Jenderal Soedirman.
Beliau bergerilya dari luar kota Jogyakarta selama delapan bulan ditempuh kurang lebih 1000 km di tempat Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tidak jarang Soedirman harus ditandu atau digendong alasannya dalam keadaan sakit keras. Setelah berpindah-pindah dari beberapa desa rombongan Soedirman kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949.
Kolonel A.H. Nasution, selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa menyusun rencana pertahanan rakyat Totaliter yang kemudian dikenal sebagai Perintah Siasat No 1 Salah satu pokok isinya ialah :
Tugas pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal ialah ber-wingate (menyusup ke belakang garis musuh) dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh Pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas.
Salah satu pasukan yang harus melaksanakan wingate ialah pasukan Siliwangi. Pada tanggal 19 Desember 1948 bergeraklah pasukan Siliwangi dari Jawa Tengah menuju daerah-daerah kantong yang telah ditetapkan di Jawa Barat.
Perjalanan ini dikenal dengan nama Long March Siliwangi. Perjalanan yang jauh, menyeberangi sungai, mendaki gunung, menuruni lembah, melawan rasa lapar dan letih dibayangi ancaman serangan musuh
Belanda sebagai salah satu anggota Sekutu yang memenangkan Perang Dunia II, menyatakan berhak atas Indonesia alasannya sebelumnya mereka menjajah Indonesia.
Mereka tiba dengan membentuk NetherlandsIndies Civil Administration (NICA) dengan menumpang dalam Allied Forces Netherland East Indies (AFNEI).
a. Pertempuran Surabaya Tanggal 10 November 1945
Terjadinya pertempuran di Surabaya diawali kedatangan atau mendaratnya brigade 29 dari divisi India ke 23 di bawah pinpinan Brigadir Mallaby pada tanggal 25 oktober 1945.
Namun kedatangannya tersebut menjadikan terjadinya kerusuhan dengan perjaka alasannya adanya penyelewengan kepercayaan oleh pihak Sekutu.
Pada tanggal 27 Oktober 1945 perjaka surabaya berhasil memporakporandakan kekuatan Sekutu. Bahkan hampir menghancurkannya, kemudian untuk menuntaskan kejadian tersebut diadakan perundingan, Namun pada dikala negosiasi terjadi kejadian Jembatan Merah Brigadir Mallaby tewas.
Tanggal 9 November 1945 tentara Sekutu mengeluarkan ultimatum yang isinya semoga para pemilik senjata menyerahkan senjata kepada Sekutu hingga tanggal 10 November jam 06.00. ultimatum itu tidak dihiraukan oleh rakyat Surabaya.
Akibatnya pecahlah perang di Surabaya pada tanggal 10 november 1945, perjaka Surabaya melaksanakan perlawanan dengan menyusun organisasi yang teratur di bawah komando Sungkono.
Bung Tomo melalui Radio pemberontakan mengobarkan semangat perlawanan Pemuda Surabaya semoga pantang mengalah kepada penjajah, contohnya slogan Revolusi ”merdeka atau mati”.
Pertempuran ini merupakan pertempuran yang paling dahsyat yang menelan korban 15.000 orang, kejadian 10 November ini di peringati sebagai Hari Pahlawan oleh seluruh bangsa Indonesia.
b. Perlawanan terhadap Agresi Militer Belanda
Belanda selalu berusaha menguasai Indonesia dengan aneka macam cara. Berbagai negosiasi yang dilakukan sering kali dilanggra dengan aneka macam alasan. Untuk menguasai seluruh wilayah Indonesia Belanda melancarkan aksi milier sebanyak dua kali.
Agresi Militer I dilaksanakan pada tanggal 21Juli 1947, dengan menguasai daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur .
Indonesia mengadukan Agresi Militer ini ke masyarakat Internasional, dan karenanya atas tekanan resolusi PBB karenanya tercapai gencatan senjata
Agresi militer II dilakukan kembali pada 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia dikala itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya.
Jatuhnya ibu kota negara ini mengakibatkan dibentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.
Setelah Yogyakarta dikuasai Belanda perlawanan bangsa Indonesia merubah taktik dengan cara perang gerilya.
Salah satu hasil perang gerilya ialah serangan umum tanggal 1 Maret 1949, yang dipimpin oleh Jenderal Sudirman. Serangan ini memberi dampak bagi dunia internasional ihwal keberadaan NKRI
c. Perang Gerilya
Perlawanan bangsa Indonesia juga menggunakan taktik perang gerilya, yaitu perang dengan berpindah-pindah tempat.
Sewaktu-waktu menyerang aneka macam posisi tentara Belanda baik di jalan maupun di markasnya. Salah satu perang gerilya dipimpin oleh Jenderal Soedirman.
Beliau bergerilya dari luar kota Jogyakarta selama delapan bulan ditempuh kurang lebih 1000 km di tempat Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Tidak jarang Soedirman harus ditandu atau digendong alasannya dalam keadaan sakit keras. Setelah berpindah-pindah dari beberapa desa rombongan Soedirman kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 1949.
Kolonel A.H. Nasution, selaku Panglima Tentara dan Teritorium Jawa menyusun rencana pertahanan rakyat Totaliter yang kemudian dikenal sebagai Perintah Siasat No 1 Salah satu pokok isinya ialah :
Tugas pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal ialah ber-wingate (menyusup ke belakang garis musuh) dan membentuk kantong-kantong gerilya sehingga seluruh Pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas.
Salah satu pasukan yang harus melaksanakan wingate ialah pasukan Siliwangi. Pada tanggal 19 Desember 1948 bergeraklah pasukan Siliwangi dari Jawa Tengah menuju daerah-daerah kantong yang telah ditetapkan di Jawa Barat.
Perjalanan ini dikenal dengan nama Long March Siliwangi. Perjalanan yang jauh, menyeberangi sungai, mendaki gunung, menuruni lembah, melawan rasa lapar dan letih dibayangi ancaman serangan musuh
Selain melalui usaha fisik, para satria bangsa pun berjuang melalui jalur diplomasi. Perjuangan melalui jalur diplomasi ini dilakukan melalui aneka macam negosiasi terutama dengan Belanda.
Tujuannya satu supaya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lainnya yang sudah terlebih dahulu merdeka.
Berikut ini beberapa negosiasi yang dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda pada masa revolusi kemerdekaan.
a. Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati ialah suatu negosiasi antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada Tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.
Hasil negosiasi ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah kedua negara pada 25 Maret 1947.
Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai perantara dalam negosiasi ini. Hasil negosiasi terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:
b. Perjanjian Renville
Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang digunakan sebagai tempat negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan pihak Belanda, dan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia dan Australia) sebagai perantaranya.
Dalam negosiasi itu, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang Indonesia yang berjulukan Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.
Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intemasional yang perlu adanya campur tangan negara lain
Isi Perjanjian Renville itu ialah sebagai berikut.
Perjanjian Renville berhasil ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian Renville ini mengakibatkan kedudukan Republik Indonesia semakin tersudut dan wilayahnya semakin sempit.
Hal ini merupakan ini merupakan jawaban dari diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan gres hasil Agresi Militer Belanda 1.
Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah besar lengan berkuasa dengan terbentuknya negara-negara boneka.
Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, pihak pemerintah menghadapi saingan sangat berat dan menjadikan Kabinet Amir Syarifuchlin jatuh.
Kabinet Amir Syarifuddin kemudian digantikan oleh Kabinet Hatta. Namun di bawah pemerintahan Hatta muncul banyak rongrongan dan salah satunva dilakukan oleh bekas Perdana Menteri Amir Syarifuddin dengan organisasinya yang berjulukan Front Demokrasi
Rakyat. Puncak dari pergolakan itu ialah pemberontakan PKI Madiun tahun 1948, keadaan menyerupai itu dimanfaatkan pihak Belanda untuk melancarkan Agresi Militer ke-2.
c. Perundingan Roem Royen
Titik terang dalam sengketa penyelesaian konflik antara pihak Indonesia-Belanda terlihat. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak bersedia untuk maju ke meja perundingan.
Keberhasilan membawa masalah Indonesia-Belanda ke meja negosiasi tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB untuk Indonesia.
Pada tanggal April 4 April 1949 dilaksanakan negosiasi di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.
Dalam negosiasi Roem Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk negosiasi selanjutnya.
Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949 berhasil dicapai persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia. Kemudian disepakati kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB tertanggal 28 Januari 1949 dan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949.
Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang berisi antara lain sebagai berikut.
Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut.
Setelah tercapainya negosiasi Roem Royen, pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya.
Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba kembali di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949. Setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan siding cabinet.
Dalam siding tersebut Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandat kepada wakil presiden Moh Hatta.
Dalam sidang tersebut juga diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi menteri pertahanan merangkap koordinator keamanan.
d. Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda.
Hasil konferensi tersebut paling utama ialah ”pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.
Di samping itu, terdapat empat hal penting lainnya yang menjadi isi kesepakatan dalam KMB, yaitu: Pertama, pembentukan Uni BelandaRepublik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis;
Kedua, Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri;
Ketiga, Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat hingga dilakukan negosiasi lebih lanjut;
Keempat, Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.
Di satu sisi hasil KMB tersebut harus dianggap sebagai sebuah kemajuan alasannya semenjak dikala itu, setelah Belanda ”mengakui dan menyerahkan” kedaulatan kepada bangsa Indonesia, secara resmi Indonesia menjadi negara merdeka dan terlepas dari cengkeraman Belanda.
Namun di sisi lain, kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB tidak serta merta menuntaskan permasalahan bagi Indonesia, terlebih bentuk negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat ialah produk rekayasa van Mook yang suatu dikala dijadikan taktik untuk merebut kembali Indonesia melalui politik devide et impera.
Perjuangan melalui negosiasi menunjukan bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa yang cinta damai. Kita tidak mengutamakan kekerasan dalam menuntaskan persoalan.
Ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam ideologi Pancasila. Kita mengutamakan persatuan dan kesatuan, mengutamakan musyawarah mufakat.
Coba kalian renungkan semboyan berikut Bangsa Indonesia ialah bangsa yang cinta damai, namun lebih menyayangi kemerdekaan.
Tujuannya satu supaya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara yang merdeka dan mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lainnya yang sudah terlebih dahulu merdeka.
Berikut ini beberapa negosiasi yang dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda pada masa revolusi kemerdekaan.
a. Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati ialah suatu negosiasi antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat pada Tanggal 10-15 November 1946 yang menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia.
Hasil negosiasi ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah kedua negara pada 25 Maret 1947.
Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook,dan Lord Killearn dari Inggris bertindak sebagai perantara dalam negosiasi ini. Hasil negosiasi terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
b. Perjanjian Renville
Perjanjian Renville diambil dari nama sebutan kapal perang milik Amerika Serikat yang digunakan sebagai tempat negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan pihak Belanda, dan Komisi Tiga Negara (Amerika Serikat, Belgia dan Australia) sebagai perantaranya.
Dalam negosiasi itu, delegasi Indonesia diketuai oleh Perdana Menteri Amir Syarifuddin dan pihak Belanda menempatkan seorang Indonesia yang berjulukan Abdulkadir Wijoyoatmojo sebagai ketua delegasinya.
Penempatan Abdulkadir Wijoyoatmojo ini merupakan siasat pihak Belanda dengan menyatakan bahwa pertikaian yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda merupakan masalah dalam negeri Indonesia dan bukan menjadi masalah intemasional yang perlu adanya campur tangan negara lain
Isi Perjanjian Renville itu ialah sebagai berikut.
- Belanda tetap berdaulat hingga terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Republik Indonesia sejajar kedudukannya dalam Uni Indonesiaa Belanda.
- Sebelum Republik Indonesia Serikat terbentuk, Belanda sanggup menyerahkan kekuasaannya kepada pemerintah federal sementara
- Republik Indonesia menjadi negara potongan dari Republik Indonesia Serikat.
- Antara enam bulan hingga satu tahun akan diselenggarakan pemilihan umum untuk membentuk Konstituante RIS.
- Tentara Indonesia di tempat pendudukan Belanda (daerah kantong) harus dipindahkan ke tempat Republik Indonesia.
Perjanjian Renville berhasil ditandatangani oleh kedua belah pihak tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian Renville ini mengakibatkan kedudukan Republik Indonesia semakin tersudut dan wilayahnya semakin sempit.
Hal ini merupakan ini merupakan jawaban dari diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan gres hasil Agresi Militer Belanda 1.
Sementara itu, kedudukan Belanda semakin bertambah besar lengan berkuasa dengan terbentuknya negara-negara boneka.
Setelah penandatanganan Perjanjian Renville, pihak pemerintah menghadapi saingan sangat berat dan menjadikan Kabinet Amir Syarifuchlin jatuh.
Kabinet Amir Syarifuddin kemudian digantikan oleh Kabinet Hatta. Namun di bawah pemerintahan Hatta muncul banyak rongrongan dan salah satunva dilakukan oleh bekas Perdana Menteri Amir Syarifuddin dengan organisasinya yang berjulukan Front Demokrasi
Rakyat. Puncak dari pergolakan itu ialah pemberontakan PKI Madiun tahun 1948, keadaan menyerupai itu dimanfaatkan pihak Belanda untuk melancarkan Agresi Militer ke-2.
c. Perundingan Roem Royen
Titik terang dalam sengketa penyelesaian konflik antara pihak Indonesia-Belanda terlihat. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak bersedia untuk maju ke meja perundingan.
Keberhasilan membawa masalah Indonesia-Belanda ke meja negosiasi tidak terlepas dari inisiatif komisi PBB untuk Indonesia.
Pada tanggal April 4 April 1949 dilaksanakan negosiasi di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi dari Amerika serikat. Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem.
Dalam negosiasi Roem Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk negosiasi selanjutnya.
Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 7 Mei 1949 berhasil dicapai persetujuan antara pihak Belanda dengan pihak Indonesia. Kemudian disepakati kesanggupan kedua belah pihak untuk melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan PBB tertanggal 28 Januari 1949 dan persetujuan pada tanggal 23 Maret 1949.
Pernyataan pemerintah Republik Indonesia dibacakan oleh Ketua Delegasi Indonesia Mr. Mohammad Roem yang berisi antara lain sebagai berikut.
- Pemerintah Republik Indonesia akan mengeluarkan perintah penghentian perang gerilya.
- Kedua belah pihak bekerja sama dalam hai mengembalikan perdamaian dan menjaga keamanan serta ketertiban.
- Belanda turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) yang bertujuan mempercepat penyerahan kedaulatan lengkap dan tidak bersyarat kepada negara Republik Indonesia Serikat.
Pernyataan Delegasi Belanda dibacakan oleh Dr. J.H. van Royen, yang berisi antara lain sebagai berikut.
- Pemerintah Belanda menyetujui bahwa pemerintah Republik Indonesia harus bebas dan leluasa melaksanakan kewajiban dalam satu tempat yang mencakup Karesidenan Yogyakarta.
- Pemerintah Belanda membebaskan secara tidak bersyarat para pemimpin Republik Indonesia dan tahanan politik yang ditawan semenjak tanggal 19 Desember 1948.
- Pemerintah Belanda menyetujui bahwa Republik Indo-nesia akan menjadi potongan dari Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Konferensi Meja Bundar (KMB) akan diadakan secepatnya di Den Haag setelah pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta
Setelah tercapainya negosiasi Roem Royen, pada tanggal 1 Juli 1949 pemerintah Republik Indonesia secara resmi kembali ke Yogyakarta. Selanjutnya, disusul dengan kedatangan para pemimpin Republik Indonesia dari medan gerilya.
Panglima Besar Jenderal Sudirman tiba kembali di Yogyakarta tanggal 10 Juli 1949. Setelah pemerintahan Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta, pada tanggal 13 Juli 1949 diselenggarakan siding cabinet.
Dalam siding tersebut Syafruddin Prawiranegara mengembalikan mandat kepada wakil presiden Moh Hatta.
Dalam sidang tersebut juga diputuskan Sri Sultan Hamengku Buwono IX diangkat menjadi menteri pertahanan merangkap koordinator keamanan.
d. Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berlangsung di Den Haag pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, berhasil mengakhiri konfrontasi fisik antara Indonesia dengan Belanda.
Hasil konferensi tersebut paling utama ialah ”pengakuan dan penyerahan” kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Indonesia yang disepakati akan disusun dalam struktur ketatanegaraan yang berbentuk negara federal, yaitu negara Republik Indonesia Serikat.
Di samping itu, terdapat empat hal penting lainnya yang menjadi isi kesepakatan dalam KMB, yaitu: Pertama, pembentukan Uni BelandaRepublik Indonesia Serikat yang dipimpin oleh Ratu Belanda secara simbolis;
Kedua, Soekarno dan Moh. Hatta akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Serikat untuk periode 1949-1950, dengan Moh. Hatta merangkap sebagai perdana menteri;
Ketiga, Irian Barat masih dikuasasi Belanda dan tidak dimasukkan ke dalam Republik Indonesia Serikat hingga dilakukan negosiasi lebih lanjut;
Keempat, Pemerintah Indonesia harus menanggung hutang negeri Hindia Belanda sebesar 4,3 miliar gulden.
Di satu sisi hasil KMB tersebut harus dianggap sebagai sebuah kemajuan alasannya semenjak dikala itu, setelah Belanda ”mengakui dan menyerahkan” kedaulatan kepada bangsa Indonesia, secara resmi Indonesia menjadi negara merdeka dan terlepas dari cengkeraman Belanda.
Namun di sisi lain, kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB tidak serta merta menuntaskan permasalahan bagi Indonesia, terlebih bentuk negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat ialah produk rekayasa van Mook yang suatu dikala dijadikan taktik untuk merebut kembali Indonesia melalui politik devide et impera.
Perjuangan melalui negosiasi menunjukan bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa yang cinta damai. Kita tidak mengutamakan kekerasan dalam menuntaskan persoalan.
Ini sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang tercermin dalam ideologi Pancasila. Kita mengutamakan persatuan dan kesatuan, mengutamakan musyawarah mufakat.
Coba kalian renungkan semboyan berikut Bangsa Indonesia ialah bangsa yang cinta damai, namun lebih menyayangi kemerdekaan.
Ancaman ialah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer.
Ancaman militer ialah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer sanggup berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.
Sedangkan ancaman non militer atau nirmiliter mempunyai karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak terlihat menyerupai ancaman militer.
Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
1. Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri dari aneka macam suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya sanggup menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Namun adakalanya perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang sanggup mengakibatkan perpecahan, sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis menurut sentimen kesukuan atau pemberontakan jawaban ketidakpuasan tempat terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa tempat antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatisme atau impian memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia bila tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan menciptakan keutuhan negara Republik Indonesia terancam
b. Keresahan sosial jawaban kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya sanggup mengakibatkan huru hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat usaha bangsa Indonesia.
d. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
e. Munculnya pemikiran memperluas tempat otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
f. Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
g. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konplik jawaban pilkada maupun jawaban masalah SARA
h. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa alasannya akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional
i. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
j. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan pornoaksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.
Selain ancaman yang telah disebutkan di atas, ada juga ancaman yang lainnya yaitu cara pengambilan keputusan melalui pengambilan bunyi terbanyak pun yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menuntaskan perbedaan pendapat seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang ”kalah”, sehingga mereka menentukan cara pengerahan massa atau melaksanakan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya
2. Ancaman dari Luar Negeri.
Ancaman dari luar negeri pada dikala ini yang paling perlu diwaspadai ialah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang cuek maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian.
Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, menyerupai pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain.
Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila.
Masuknya ideologi lain menyerupai liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin gampang diterima oleh masyarakat Indonesia di kurun globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan Pancasila.
Apabila kita tidak bisa menyaring nilai-nilai tersebut, maka sanggup mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contoh sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan dikala ini
Ancaman terhadap politik dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia menyerupai hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya.
Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Bentrokan jawaban tidak mendapatkan hasil pemilihan umum, unjuk rasa yang berlangsung rusuh merupakan jawaban negatif ideologi liberal.
Ancaman terhadap ekonomi dalam kurun perdagangan bebas perlu diperhatikan. Seperti semakin bebasnya impor aneka macam produk luar negeri, restoran, investasi asing, perusahaan asing, dan sebagainya. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas sanggup menjadikan penjajahan dalam bentuk yang baru.
Contoh sikap lebih menyukai produksi luar negeri, hanya alasannya gengsi merupakan bentuk gres penjajahan bidang ekonomi.
Potensi ancaman lainnya ialah dalam bentuk ”penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, menyerupai illegal fishing, penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang
Ancaman terhadap sosial budaya dengan upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau aneka macam kegiatan kebudayaan ajaib yang mensugesti bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya bangsa
Sedangkan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kelompok luar negeri yang membantu gerakan sparatis, dan sebagainya.
Dapatlah disimpulkan bahwa potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan pertahanan negara sanggup tiba dari mana saja.
Coba kalian simpulkan mana potensi ancaman yang paling besar? Pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan ajaib baik pribadi maupun tidak langsung, oleh alasannya itu waspadalah dan pedulilah terhadap lingkungan.
Ancaman militer ialah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer sanggup berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.
Sedangkan ancaman non militer atau nirmiliter mempunyai karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak terlihat menyerupai ancaman militer.
Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
1. Ancaman dari Dalam Negeri
Bangsa Indonesia terdiri dari aneka macam suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keanekaragarnan itu seharusnya sanggup menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Namun adakalanya perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang sanggup mengakibatkan perpecahan, sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ancaman merupakan usaha-usaha yang membahayakan kedaulatan negara, keselamatan bangsa dan negara. Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain :
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis menurut sentimen kesukuan atau pemberontakan jawaban ketidakpuasan tempat terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan sparatis ini terjadi di beberapa tempat antara lain di Papua, Maluku, Aceh, Poso. Separatisme atau impian memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia bila tidak diketahui akar permasalahannya dan ditanggani secepatnya akan menciptakan keutuhan negara Republik Indonesia terancam
b. Keresahan sosial jawaban kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran Hak Azasi Manusia yang pada gilirannya sanggup mengakibatkan huru hara/kerusuhan massa.
c. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrim atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat usaha bangsa Indonesia.
d. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional.
e. Munculnya pemikiran memperluas tempat otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain
f. Pemaksaan kehendak golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
g. Potensi konflik antar kelompok/golongan baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konplik jawaban pilkada maupun jawaban masalah SARA
h. Melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme sangat merugikan negara dan bangsa alasannya akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional
i. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah.
j. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan pornoaksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain.
Selain ancaman yang telah disebutkan di atas, ada juga ancaman yang lainnya yaitu cara pengambilan keputusan melalui pengambilan bunyi terbanyak pun yang dianggap sebagai cara yang paling demokratis dalam menuntaskan perbedaan pendapat seringkali menimbulkan rasa tidak puas bagi pihak yang ”kalah”, sehingga mereka menentukan cara pengerahan massa atau melaksanakan tindak kekerasan untuk memaksakan kehendaknya
2. Ancaman dari Luar Negeri.
Ancaman dari luar negeri pada dikala ini yang paling perlu diwaspadai ialah ancaman nonmiliter. Dengan berakhirnya perang cuek maka ancaman militer semakin tidak menjadi perhatian.
Namun tidak berarti ancaman militer tidak terjadi, menyerupai pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain.
Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila.
Masuknya ideologi lain menyerupai liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama semakin gampang diterima oleh masyarakat Indonesia di kurun globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan Pancasila.
Apabila kita tidak bisa menyaring nilai-nilai tersebut, maka sanggup mengaburkan nilai-nilai Pancasila. Contoh sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme, menjadi ciri masyarakat perkotaan dikala ini
Ancaman terhadap politik dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia menyerupai hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dan sebagainya.
Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Bentrokan jawaban tidak mendapatkan hasil pemilihan umum, unjuk rasa yang berlangsung rusuh merupakan jawaban negatif ideologi liberal.
Ancaman terhadap ekonomi dalam kurun perdagangan bebas perlu diperhatikan. Seperti semakin bebasnya impor aneka macam produk luar negeri, restoran, investasi asing, perusahaan asing, dan sebagainya. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas sanggup menjadikan penjajahan dalam bentuk yang baru.
Contoh sikap lebih menyukai produksi luar negeri, hanya alasannya gengsi merupakan bentuk gres penjajahan bidang ekonomi.
Potensi ancaman lainnya ialah dalam bentuk ”penjarahan” sumber daya alam melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol sehingga merusak lingkungan, menyerupai illegal fishing, penguasaan wilayah Indonesia, pencurian kekayaan alam, penyelundupan barang
Ancaman terhadap sosial budaya dengan upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno atau aneka macam kegiatan kebudayaan ajaib yang mensugesti bangsa Indonesia, terutama generasi muda, dan merusak budaya bangsa
Sedangkan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kelompok luar negeri yang membantu gerakan sparatis, dan sebagainya.
Dapatlah disimpulkan bahwa potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan pertahanan negara sanggup tiba dari mana saja.
Coba kalian simpulkan mana potensi ancaman yang paling besar? Pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan ajaib baik pribadi maupun tidak langsung, oleh alasannya itu waspadalah dan pedulilah terhadap lingkungan.
Semangat kebangsaan merupakan daya dorong dan motivasi yang berperan besar lengan berkuasa dalam tahap usaha mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dengan pembangunan segala bidang.
Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, tidak tidak mungkin bahwa di masa mendatang akan timbul ancaman dan ancaman terhadap keberadaan NKRI menyerupai yang pernah dialami di masa lalu.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, diharapkan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi menyerupai dalam tahap usaha fisik perang kemerdekaan tahun 1945-1949.
Pada potongan ini, kalian akan diajak untuk mempelajari dan menghayati semangat kebangsaan bangsa Indonesia.
Setelah mempelajari potongan ini diharapkan kalian bisa menunjukkan prilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan, mendeskripsikan makna nasionalisme, dan patriotisme, dan menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia, serta pada karenanya kalian mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.
1. Makna Nasionalisme dan Patriotisme
a. Makna Nasionalisme
Kalian mungkin sering mendengar istilah nasionalisme. Akan tetapi apakah kalian tahu apa makna dari istilah tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari kalian mungkin pernah mengalami peristiwa-peristiwa berikut:
1) Bersuka cita ketika para atlet Indonesia berhasil mempersembahkan medali emas pada aneka macam kejuaran olahraga tingkat dunia.
2) Tersinggung ketika melihat bendera merah putih dibakar oleh para demonstran dalam salah satu aksi demonstrasi di Australia.
3) Kecewa ketika kesebelasan nasional Indonesia dikalahkan oleh kesebelasan dari negara lain.
4) Bangga ketika mendengar para pelajar dari negara kita merebut juara dunia dalam kejuaran dunia mata pelajaran Fisika.
Coba kalian renungkan apa makna dibalik kejadian itu? Peristiwaperistiwa tersebut mencerminkan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Bagaimanapun kondisinya, kita tetap lebih menyayangi bangsa dan negara sendiri daripada bangsa dan negara lain.
Kalian niscaya pernah mendengar ada peribahasa yang relevan dengan rasa cinta terhadap negara, yaitu “ lebih baik hujan kerikil di negeri sendiri, daripada hujan emas di negeri orang”.
Peribahasa tersebut menggambarkan begitu besarnya kecintaan terhadap bangsa dan negara, meskipun kesengsaraan tengah melanda negaranya.
Sekalipun Indonesia telah menjadi negara bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, kualitas nasionalisme diantara elemen bangsa ini harus senantisa dibina dan ditingkatkan. Karena bila tidak dilakukan proses training dan peningkatan, nasionalisme kita akan luntur dan berakibat pada hancurnya bangsa dan negara Indonesia.
Ada dua hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia, yaitu:
1) Mengembangkan kesamaan di antara suku-suku bangsa penghuni Nusantara
2) Mengembangkan sikap toleransi
Selain dua hal di atas, kita juga mesti menghindari empat hal berikut ini:
1) Sukuisme, yaitu sikap yang menganggap suku bangsa sendiri yang paling baik. Akibatnya akan selalu mementingkan suku bangsa sendiri dan mengabaikan kepentingan suku bangsa lain.
2) Chauvinisme, yaitu sikap yang hanya mengunggulkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa-bangsa lain
3) Ekstrimisme,yaitu sikap keras mempertahankan pendirian dengan aneka macam cara, walaupun melanggar ketentuan-ketentuan dasar negara
4) Provinsialisme, yaitu sikap yang selalu berkutat dengan kepentingan propinsi (daerah) sendiri tanpa memperdulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.
Apabila sikap-sikap di atas masih terdapat dalam diri setiap warga negara Indonesia, akan menimbulkan perpecahan yang sangat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akibatnya ialah nasionalisme Indonesia akan semakin pudar. Hal inilah yang harus kita hindari.
b. Makna Patriotisme
Simaklah kembali alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945! makna apa yang kalian sanggup petik dari untaian alinea pertama tersebut ?
Jika kita menyimak dengan seksama, alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu merupakan sikap bangsa Indonesia terhadap penjajahan.
Bangsa Indonesia bertekad bahwa penjajahan harus lenyap di muka bumi, tidak hanya dari bumi Indonesia, tetapi juga seluruh dunia.
Sikap menyerupai itu timbul jawaban dari pengalaman pahit yang dialami bangsa Indonesia selama dijajah oleh aneka macam negara asing. Bangsa Indonesia sadar bahwa selama dalam cengkraman kaum penjajah, tidak bisa menentukan nasib sendiri.
Seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh penjajah. Sehingga untuk keluar dari penderitaan tersebut bangsa Indonesia berjuang secara fisik maupun mental, hingga karenanya menyatakan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam sejarah telah tercatat bagaimana bangsa Indonesia merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan usaha yang gagah berani.
Berapa banyak para pejuang yang gugur, berapa banyak harta yang hanur, tetapi bangsa indonesia tidak kenal kata menyerah.
Bahkan para pejuang semakin terbakar semangatnya untuk mengusir penjajah. Para pejuang bangsa Indonesia matia-matian berperang mengusir penjajah.
Mereka berjuang dengan didorong kecintaan terhadap kemerdekaan, tanah air, bangsa dan negara Indonesia
Dari uraian di atas sanggup kita simpulkan, bahwa patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara. Sedangkan ciri-ciri patriotisme diantaranya:
1) Cinta tanah air
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3) Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
4) Berjiwa pembaharu
5) Tidak kenal menyerah
2. Berprilaku Nasionalis dan Patriotik dalam Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan NKRI
Masih ingatkah kalian apa makna nasionalisme dan patriotisme itu? Nasionalisme dan patriotisme bukan hanya sekedar cinta tanah air tetapi juga cinta bangsa dan negara.
Kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara bukan hanya ditampilkan ketika kalau ada negara lain yang ingin menjajah negara kita, akan tetapi diwujudkan dalam kegiatan pembangunan di segala bidang
Pada dikala ini nilai nasionalisme dan patriotisme tidak ditampilkan dengan mengikuti perang fisik. Akan tetapi dalam upaya untuk mempertahankan jati diri bangsa dalam kurun persaingan dan kompetisi yang semakin mengglobal.
Sehingga negara kita bisa terus eksis sebagai negara yang beradab. Salah satu hal yang mesti kita laksanakan pada dikala ini ialah berjuang mengeluarkan bangsa dan negara kita dari belenggu kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan
Nilai-nilai patriotisme sanggup kita tampilkan dalam sikap kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini pola prilaku yang menampilkan nilai-nilai patriotisme
a. Dalam kehidupan keluarga, sanggup dilakukan melalui kegiatan:
1) Menonton film-film usaha yang diputar di televisi
2) Membaca buku-buku yang bertemakan perjuangan
3) Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah pada hari-hari besar nasional dengan baik dan benar
b. Dalam kehidupan sekolah, sanggup dilakukan melalui kegiatan:
1) Melaksanakan upacara di lingkungan sekolah secara khidmat
2) Menghayati dan memahami makna lagu-lagu perjuangan
3) Mengaitkan setiap bahan pembelajaran dengan nilai-nilai kepahlawanan
c. Dalam kehidupan bermasyarakat sanggup dilakukan melalui kegiatan:
1) Melaksanakan upacara hari-hari besar nasional menyerupai hari kemerdekaan, kebangkitan nasional, hari satria dan sebagainya
2) Mengamalkan sikap kesetiakawanan nasional di lingkungan sekitar
3) Memelihara kerukunan dengan sesama warga masyarakat
d. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita sanggup mewujudkan nilai-nilai patriotisme dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosialbudaya dan hankam. Berikut ini beberapa pola prilaku yang menggambarkan perwujudan nilai-nilai patriotisme.
1) Dalam bidang politik, diantaranya:
a) Senantiasa memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan semoga bangsa Indonesia menjadi kokoh, besar lengan berkuasa dan tangguh
b) Melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c) Mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintahan 2
) Dalam bidang ekonomi, diantaranya:
a) Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
b) Mengembangkan koperasi sebagai usaha bersama yang berasaskan kekekeluargaan untuk kesejahteran bersama
c) Tidak melaksanakan politik monopoli dan juga penimbunan barang untuk laba pribadi dan merugikan orang lain
d) Mengembangkan kegiatan usaha produktif.
e) Meningkatkan kemampuan administrasi dan kepemiminan.
3) Dalam bidang hukum, diantaranya:
a) Berusaha mematuhi aturan dan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat
b) Menjunjung tinggi asas prduga tak bersalah
c) Tidak main hakim sendiri
d) Saling menyadarkan apabila ada yang melaksanakan perbuatan yang melanggar
e) Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan demi menjunjung tinggi kebenaran
f) Berani melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada yang bersalah
g) Menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum
4) Dalam bidang sosial budaya, diantaranya:
a) Menjaga kelestarian budaya daerah
b) Membantu dan menolong orang yang terkena musibah
c) Meningkatkan pelayanan umum yang adil dan merata
d) Menjaga kebersihan dan keindahan sarana-sarana umum
e) Menerima pengatuh budaya ajaib yang sanggup memajukan dan membuatkan kebudayaan nasional.
f) Menyaring masuknya budaya ajaib yang tidak terang manfaatya bagi kemajuan bangsa.
g) Menolak masuknya imbas budaya ajaib yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
5) Dalam bidang hankam ( pertahanan dan keamanan),diantaranya:
a) Menjaga keamanan lingkungan
b) Membantu pegawanegeri dalam menjaga keamanan
c) Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
d) Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat
e) Menjauhi paham kedaerahan yang sempit
f) Menolak paham komunisme dan atheisme.
Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, tidak tidak mungkin bahwa di masa mendatang akan timbul ancaman dan ancaman terhadap keberadaan NKRI menyerupai yang pernah dialami di masa lalu.
Untuk menanggulangi masalah tersebut, diharapkan semangat kebangsaan dengan intensitas tinggi menyerupai dalam tahap usaha fisik perang kemerdekaan tahun 1945-1949.
Pada potongan ini, kalian akan diajak untuk mempelajari dan menghayati semangat kebangsaan bangsa Indonesia.
Setelah mempelajari potongan ini diharapkan kalian bisa menunjukkan prilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan, mendeskripsikan makna nasionalisme, dan patriotisme, dan menunjukkan sikap positif terhadap patriotisme Indonesia, serta pada karenanya kalian mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengisi dan mempertahankan kemerdekaan NKRI.
1. Makna Nasionalisme dan Patriotisme
a. Makna Nasionalisme
Kalian mungkin sering mendengar istilah nasionalisme. Akan tetapi apakah kalian tahu apa makna dari istilah tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari kalian mungkin pernah mengalami peristiwa-peristiwa berikut:
1) Bersuka cita ketika para atlet Indonesia berhasil mempersembahkan medali emas pada aneka macam kejuaran olahraga tingkat dunia.
2) Tersinggung ketika melihat bendera merah putih dibakar oleh para demonstran dalam salah satu aksi demonstrasi di Australia.
3) Kecewa ketika kesebelasan nasional Indonesia dikalahkan oleh kesebelasan dari negara lain.
4) Bangga ketika mendengar para pelajar dari negara kita merebut juara dunia dalam kejuaran dunia mata pelajaran Fisika.
Coba kalian renungkan apa makna dibalik kejadian itu? Peristiwaperistiwa tersebut mencerminkan kecintaan kita terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Bagaimanapun kondisinya, kita tetap lebih menyayangi bangsa dan negara sendiri daripada bangsa dan negara lain.
Kalian niscaya pernah mendengar ada peribahasa yang relevan dengan rasa cinta terhadap negara, yaitu “ lebih baik hujan kerikil di negeri sendiri, daripada hujan emas di negeri orang”.
Peribahasa tersebut menggambarkan begitu besarnya kecintaan terhadap bangsa dan negara, meskipun kesengsaraan tengah melanda negaranya.
Sekalipun Indonesia telah menjadi negara bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, kualitas nasionalisme diantara elemen bangsa ini harus senantisa dibina dan ditingkatkan. Karena bila tidak dilakukan proses training dan peningkatan, nasionalisme kita akan luntur dan berakibat pada hancurnya bangsa dan negara Indonesia.
Ada dua hal yang harus kita lakukan untuk membina nasionalisme Indonesia, yaitu:
1) Mengembangkan kesamaan di antara suku-suku bangsa penghuni Nusantara
2) Mengembangkan sikap toleransi
Selain dua hal di atas, kita juga mesti menghindari empat hal berikut ini:
1) Sukuisme, yaitu sikap yang menganggap suku bangsa sendiri yang paling baik. Akibatnya akan selalu mementingkan suku bangsa sendiri dan mengabaikan kepentingan suku bangsa lain.
2) Chauvinisme, yaitu sikap yang hanya mengunggulkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa-bangsa lain
3) Ekstrimisme,yaitu sikap keras mempertahankan pendirian dengan aneka macam cara, walaupun melanggar ketentuan-ketentuan dasar negara
4) Provinsialisme, yaitu sikap yang selalu berkutat dengan kepentingan propinsi (daerah) sendiri tanpa memperdulikan kepentingan bangsa yang lebih besar.
Apabila sikap-sikap di atas masih terdapat dalam diri setiap warga negara Indonesia, akan menimbulkan perpecahan yang sangat merugikan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akibatnya ialah nasionalisme Indonesia akan semakin pudar. Hal inilah yang harus kita hindari.
b. Makna Patriotisme
Simaklah kembali alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945! makna apa yang kalian sanggup petik dari untaian alinea pertama tersebut ?
Jika kita menyimak dengan seksama, alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu merupakan sikap bangsa Indonesia terhadap penjajahan.
Bangsa Indonesia bertekad bahwa penjajahan harus lenyap di muka bumi, tidak hanya dari bumi Indonesia, tetapi juga seluruh dunia.
Sikap menyerupai itu timbul jawaban dari pengalaman pahit yang dialami bangsa Indonesia selama dijajah oleh aneka macam negara asing. Bangsa Indonesia sadar bahwa selama dalam cengkraman kaum penjajah, tidak bisa menentukan nasib sendiri.
Seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara ditentukan oleh penjajah. Sehingga untuk keluar dari penderitaan tersebut bangsa Indonesia berjuang secara fisik maupun mental, hingga karenanya menyatakan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam sejarah telah tercatat bagaimana bangsa Indonesia merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan usaha yang gagah berani.
Berapa banyak para pejuang yang gugur, berapa banyak harta yang hanur, tetapi bangsa indonesia tidak kenal kata menyerah.
Bahkan para pejuang semakin terbakar semangatnya untuk mengusir penjajah. Para pejuang bangsa Indonesia matia-matian berperang mengusir penjajah.
Mereka berjuang dengan didorong kecintaan terhadap kemerdekaan, tanah air, bangsa dan negara Indonesia
Dari uraian di atas sanggup kita simpulkan, bahwa patriotisme merupakan sikap sudi mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa dan negara. Sedangkan ciri-ciri patriotisme diantaranya:
1) Cinta tanah air
2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
3) Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
4) Berjiwa pembaharu
5) Tidak kenal menyerah
2. Berprilaku Nasionalis dan Patriotik dalam Mengisi dan Mempertahankan Kemerdekaan NKRI
Masih ingatkah kalian apa makna nasionalisme dan patriotisme itu? Nasionalisme dan patriotisme bukan hanya sekedar cinta tanah air tetapi juga cinta bangsa dan negara.
Kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara bukan hanya ditampilkan ketika kalau ada negara lain yang ingin menjajah negara kita, akan tetapi diwujudkan dalam kegiatan pembangunan di segala bidang
Pada dikala ini nilai nasionalisme dan patriotisme tidak ditampilkan dengan mengikuti perang fisik. Akan tetapi dalam upaya untuk mempertahankan jati diri bangsa dalam kurun persaingan dan kompetisi yang semakin mengglobal.
Sehingga negara kita bisa terus eksis sebagai negara yang beradab. Salah satu hal yang mesti kita laksanakan pada dikala ini ialah berjuang mengeluarkan bangsa dan negara kita dari belenggu kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan
Nilai-nilai patriotisme sanggup kita tampilkan dalam sikap kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini pola prilaku yang menampilkan nilai-nilai patriotisme
a. Dalam kehidupan keluarga, sanggup dilakukan melalui kegiatan:
1) Menonton film-film usaha yang diputar di televisi
2) Membaca buku-buku yang bertemakan perjuangan
3) Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah pada hari-hari besar nasional dengan baik dan benar
b. Dalam kehidupan sekolah, sanggup dilakukan melalui kegiatan:
1) Melaksanakan upacara di lingkungan sekolah secara khidmat
2) Menghayati dan memahami makna lagu-lagu perjuangan
3) Mengaitkan setiap bahan pembelajaran dengan nilai-nilai kepahlawanan
c. Dalam kehidupan bermasyarakat sanggup dilakukan melalui kegiatan:
1) Melaksanakan upacara hari-hari besar nasional menyerupai hari kemerdekaan, kebangkitan nasional, hari satria dan sebagainya
2) Mengamalkan sikap kesetiakawanan nasional di lingkungan sekitar
3) Memelihara kerukunan dengan sesama warga masyarakat
d. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kita sanggup mewujudkan nilai-nilai patriotisme dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosialbudaya dan hankam. Berikut ini beberapa pola prilaku yang menggambarkan perwujudan nilai-nilai patriotisme.
1) Dalam bidang politik, diantaranya:
a) Senantiasa memelihara dan meningkatkan persatuan dan kesatuan semoga bangsa Indonesia menjadi kokoh, besar lengan berkuasa dan tangguh
b) Melaksanakan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c) Mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintahan 2
) Dalam bidang ekonomi, diantaranya:
a) Mencintai dan menggunakan produk dalam negeri
b) Mengembangkan koperasi sebagai usaha bersama yang berasaskan kekekeluargaan untuk kesejahteran bersama
c) Tidak melaksanakan politik monopoli dan juga penimbunan barang untuk laba pribadi dan merugikan orang lain
d) Mengembangkan kegiatan usaha produktif.
e) Meningkatkan kemampuan administrasi dan kepemiminan.
3) Dalam bidang hukum, diantaranya:
a) Berusaha mematuhi aturan dan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat
b) Menjunjung tinggi asas prduga tak bersalah
c) Tidak main hakim sendiri
d) Saling menyadarkan apabila ada yang melaksanakan perbuatan yang melanggar
e) Berani dan wajib menjadi saksi di pengadilan demi menjunjung tinggi kebenaran
f) Berani melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada yang bersalah
g) Menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum
4) Dalam bidang sosial budaya, diantaranya:
a) Menjaga kelestarian budaya daerah
b) Membantu dan menolong orang yang terkena musibah
c) Meningkatkan pelayanan umum yang adil dan merata
d) Menjaga kebersihan dan keindahan sarana-sarana umum
e) Menerima pengatuh budaya ajaib yang sanggup memajukan dan membuatkan kebudayaan nasional.
f) Menyaring masuknya budaya ajaib yang tidak terang manfaatya bagi kemajuan bangsa.
g) Menolak masuknya imbas budaya ajaib yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
5) Dalam bidang hankam ( pertahanan dan keamanan),diantaranya:
a) Menjaga keamanan lingkungan
b) Membantu pegawanegeri dalam menjaga keamanan
c) Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
d) Melaporkan hal-hal yang membahayakan masyarakat kepada kepolisian setempat
e) Menjauhi paham kedaerahan yang sempit
f) Menolak paham komunisme dan atheisme.
0 Komentar untuk "Pkn Ix Potongan 6 Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Nkri)"