Pkn X Serpihan 1 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Pemerintah merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dari rakyat dan wilayah.

Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dengan kata lain mengelola kekuasaan negara untuk mencapai impian dan tujuan negara.

Pemerintahlah yang mempunyai kewenangan mengatur seluruh rakyat dan menjaga keutuhan wilayah negara untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap forum negara yang kiprah dan kewenangannya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh forum eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian.

Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara 
Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak gila bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali diperbincangkan, baik dalam dialog di masyarakat maupun dalam informasi di media cetak maupun elektronik.

Apa sesungguhnya kekuasaan itu? Secara sederhana, kekuasaan sanggup diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melaksanakan tindakantindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya.

Sebagai contoh, dikala kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang bau tanah kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang mencar ilmu untuk membaca atau menuntaskan kiprah sekolah.

Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian tiba ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapat teguran

dari guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yang tiba dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang.

Nah, contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga.

Apakah negara juga mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, lantaran intinya negara merupakan organisasai kekuasaan.

Dengan kata lain, bahwa negara mempunyai aneka macam kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan. Apa saja kekuasaan negara itu?

Kekuasaan negara aneka macam macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273) bahwa kekuasaan negara itu sanggup dibagi menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut.

a. Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undangundang.

b. Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.

c. Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan kekerabatan luar negeri.

Selain John Locke, ada tokoh lain yang beropini perihal kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006: 273).

a. Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

c. Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang.

Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke.

Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dalam kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri.

Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda yang sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Dalam sebuah praktik ketatanegaraan tidak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan sistem pemerintahan dilakukan secara diktatorial atau otoriter.

Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, biar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara forum pemegang kekuasaan.

Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, direktur maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.

Apa sesungguhnya konsep pemisahan dan pembagian kekuasaan itu? Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang mempunyai pengertian berbeda satu sama lainnya.

Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.

Dengan kata lain, forum pemegang kekuasaan negara yang mencakup forum legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan forum yang terpisah satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Setiap forum menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut prosedur pemisahan kekuasaan yaitu Amerika Serikat.

Berbeda dengan prosedur pemisahan kekuasaan, di dalam prosedur pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagibagi dalam beberapa penggalan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), tetapi tidak dipisahkan.

Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama. Mekanisme pembagian ini aneka macam dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bagaimana konsep pembagian kekuasaan yang dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal 
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat.

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pergeseran yang dimaksud yaitu pergeseran pembagian terstruktur mengenai kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara

1) Kekuasaan konstitutif, 
yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

2) Kekuasaan eksekutif, 
yaitu kekuasaan untuk menjalankan undangundang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar

3) Kekuasaan legislatif, 
yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman 
yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif, 
yaitu kekuasaan yang berafiliasi dengan penyelenggaraan investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”

6) Kekuasaan moneter, 
yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan indepedensinya diatur dalam undang- undang.”

Pembagian kekuasaan secara horisontal pada tingkatan pemerintahan daerah berlangsung antara lembaga-lembaga daerah yang sederajat, yaitu antara Pemda (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) dan DPRD provinsi.

Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) dan DPRD kabupaten/ kota.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal 
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan secara vertikal di negara Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah (pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota).

Pada pemerintahan daerah berlangsung pula pembagian kekuasaan secara vertikal yang ditentukan oleh pemerintahan pusat.

Hubungan antara pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota terjalin dengan koordinasi, pelatihan dan pengawasan oleh pemerintahan pusat dalam bidang manajemen dan kewilayahan.

Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia 
Dari uraian sebelumnya kalian tentunya sudah memahami bahwa sistem pemerintahan yang dianut oleh negara kita yaitu sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, lantaran ia merupakan kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Coba kalian perhatikan tabel berikut ini!

Tugas dan kewenangan presiden yang sangat banyak ini mustahil dikerjakan sendiri. Oleh lantaran itu, presiden memerlukan orang lain untuk membantunya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum, serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan kewenangannya.

Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara.

Undang-undang ini mengatur semua hal perihal kementerian negara, menyerupai kedudukan, kiprah pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian,

kekerabatan fungsional kementerian dengan forum pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri.

Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan di bawahnya dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

a. Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga ke daerah.

b. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

c. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya.

Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.”

Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai kiprah sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara yaitu sebagai berikut.

a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencakup urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mencakup urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi acara pemerintah, mencakup urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, tubuh usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan daerah atau daerah tertinggal.

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia 
Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pemahaman kalian akan kementerian negara yang ada di negara kita semakin bertambah.

Nah, supaya pemahaman kalian semakin bertambah, kalian harus membaca kelanjutan dari materi di atas yang akan diuraikan pada pokok bahasan ini.

Kalian tentunya sudah memahami bahwa setiap kementerian bertugas membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibuat cukup banyak.

Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang sanggup dibuat yaitu 34 kementerian negara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia sanggup diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.

a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sebagai berikut. 1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan

b. Kementerian yang mempunyai kiprah penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai penggalan dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang

c. Kementerian yang mempunyai kiprah menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan kiprah di bidangnya.

Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi acara pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.

Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata

Selain mempunyai kementerian negara, Republik Indonesia juga mempunyai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Lembaga Pemerintah NonKementerian merupakan forum negara yang dibuat untuk membantu presiden dalam melaksanakan kiprah pemerintahan tertentu.

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab pribadi kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.

Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yang ada di Indonesia.

  1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  2. Badan Informasi Geospasial (BIG).
  3. Badan Intelijen Negara (BIN).
  4. Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN).
  10. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  13. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di bawah koordinasi Menteri Kesehatan.
  14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah koordinasi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  16. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah koordinasi Menteri Lingkungan Hidup.
  17. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  18. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  19. Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah koordinasi Menteri Dalam Negeri.
  20. Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 
  21. Badan SAR Nasional (BASARNAS).
  22. Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  23. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  24. Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  25. Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  26. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  27. Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS). 28) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  28. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi.
  29. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  30. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah koordinasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


1. Sistem Nilai dalam Pancasila 
Sistem secara sederhana sanggup diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan antara nilai yang satu dan nilai yang lain.

Jika kita berbicara perihal sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan gotong royong menuju pada suatu tujuan tertentu.

Sistem nilai yaitu konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat perihal apa yang dipandang baik.

Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan.

Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu.

Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

2. Implementasi Pancasila 
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.

Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.

Hal ini termasuk ratifikasi bahwa atas kemahakuasaan dan curahan rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa usaha bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud.

Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.

Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Nilai ini memperlihatkan adanya ratifikasi bahwa manusia, terutama penyelenggara negara mempunyai keterpautan kekerabatan dengan Sang Penciptanya.

Artinya, di dalam menjalankan kiprah sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhan di dalam pelaksanaan tugasnya.

Hubungan antara insan dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama tersebut sesungguhnya sanggup memperlihatkan rambu-rambu biar tidak melaksanakan pelanggaran-pelanggaran, terutama dikala ia harus melaksanakan korupsi, penyelewengan harta negara, dan sikap negatif lainnya.

Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam iktikad good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa kini.

Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yang seharusnya sanggup teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Sila Persatuan Indonesia, dan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan merupakan citra bagaimana dimensi kultural dan institusional harus dijalankan.

Dimensi tersebut mengandung nilai ratifikasi terhadap sisi kemanusiaan dan keadilan (fairness) yang nondiskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah dan transparan dalam menciptakan keputusan; dan terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu.

Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur dan telah menjadi rumusan hakiki dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Tiga nilai utama yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tersebut di atas harus senantiasa menjadi pertimbangan dan perhatian dalam sistem dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bangsa.

Pancasila sebagai falsafah bangsa dalam bernegara merupakan nilai hakiki yang harus termanisfestasikan dalam simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, dan sebagai pandangan hidup bangsa.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya.

Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yang mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yang harus dipertimbangkan dalam memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat biar tidak terjadi perlakuan yang sewenang-wenang dan diskriminatif.

Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan biar tidak melaksanakan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.

3. Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara 
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila.

Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.

Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 
  1. Pengakuan adanya causa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah berdasarkan agamanya. 
  3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai aturan yang berlaku. 
  4. Atheisme dihentikan hidup dan berkembang di Indonesia. 
  5. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama. 
  6. Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi perantara dikala terjadi konflik antar agama.

b. Nilai Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
  1. Menempatkan insan sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan lantaran insan mempunyai sifat universal. 
  2. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal. 
  3. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia yaitu keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan aturan yang berpengaruh jikalau terjadi penyimpangan-penyimpangan, lantaran keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia 
  1. Nasionalisme. 
  2. Cinta bangsa dan tanah air. 
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa. 
  4. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit. 
  5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

d.Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan /Perwakilan 
  1. Hakikat sila ini yaitu demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. 
  2. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, gres setelah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat. 
  3. Dalam melaksanakan putusan diharapkan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bundar sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama. 
  4. Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
  1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan. 
  2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama berdasarkan potensi masing-masing. 
  3. Melindungi yang lemah biar kelompok warga masyarakat sanggup bekerja sesuai dengan bidangnya.

Related : Pkn X Serpihan 1 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

0 Komentar untuk "Pkn X Serpihan 1 Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)