Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)

Kementerian Desa PDTT Rilis Surat Edaran Desa Tanggap Covid Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)


Kementerian Desa PDTT Rilis Surat Edaran Desa Tanggap Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020 dalam surat tersebut disebutkan bahwa Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19) merupakan selaku berikut:

Ketua: Kepala Desa

Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota:
  • Perangkat Des
  • Anggota BPD
  • Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
  • Tokoh Agama
  • Tokoh Adat
  • Tokoh Masyarakat
  • Ketua Pemuda Desa
  • Kader Posyandu Desa
  • Ketua RW/RT
  • Karang Taruna Desa
  • Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
  • Bidan Desa
  • Pendamping Desa Sehat
  • Pendamping Lokal Desa
  • Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pendamping yang lain yang bermukim di Desa.
Mitra
  • Babinkamtibmas
  • Babinsa
  • Pendamping Desa
Demikianlah klarifikasi perihal Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19). Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa

Related : Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)

0 Komentar untuk "Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)