Kementerian Desa PDTT Rilis Surat Edaran Desa Tanggap Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020 dalam surat tersebut disebutkan bahwa Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19) merupakan selaku berikut:
Ketua: Kepala Desa
Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Anggota:
- Perangkat Des
- Anggota BPD
- Kepala Dusun/Kepala Kewilayahan
- Tokoh Agama
- Tokoh Adat
- Tokoh Masyarakat
- Ketua Pemuda Desa
- Kader Posyandu Desa
- Ketua RW/RT
- Karang Taruna Desa
- Penggerak Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD)
- Bidan Desa
- Pendamping Desa Sehat
- Pendamping Lokal Desa
- Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pendamping yang lain yang bermukim di Desa.
- Babinkamtibmas
- Babinsa
- Pendamping Desa
BACA JUGA ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Selengkapnya: Silahkan Anda Download Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 perihal Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa tertanggal 24 Maret 2020
0 Komentar untuk "Struktur Relawan Desa Tanggap Virus Corona (Covid-19)"