KABUPATEN BIREUEN
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………..
Nomor : 188/…./kode desa/20..
TENTANG
PENUNJUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA,KOORDINATOR PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, KAUR KEUANGAN DESA DAN PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
KEPALA DESA ...............,
Menimbang:- bahwa untuk menjalankan ketentuan pasal 7 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa Dan Pelaksana Kegiatan Anggaran, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu menentukan keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Keuangan Desa Dan Pelaksana Kegiatan Anggaran
0 Komentar untuk "Surat Keputusan (Sk) Kepala Desa Tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa"