Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap bahan muatan peraturan perundang-undangan dilarang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Notonegoro menyerupai dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa
”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila yaitu memiliki kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan aturan bangsa Indonesia. Norma aturan yang pokok disebut pokok kaidah mendasar dari negara itu dalam aturan memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, berpengaruh dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan aturan tidak sanggup diubah”.
Dari pernyataan di atas, sanggup disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai kaidah negara yang mendasar atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
Lebih lanjut, dijelaskan Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan Notonegoro menyerupai dikutip oleh Darji Darmodihardjo, SH (1995 : 8) dinyatakan bahwa
”di antara unsur-unsur pokok kaidah negara yang fundamental, asas kerohanian Pancasila yaitu memiliki kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan aturan bangsa Indonesia. Norma aturan yang pokok disebut pokok kaidah mendasar dari negara itu dalam aturan memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap, berpengaruh dan tak berubah bagi negara yang dibentuk, dengan perkataan lain dengan jalan aturan tidak sanggup diubah”.
Dari pernyataan di atas, sanggup disimpulkan bahwa fungsi dan kedudukan Pancasila yaitu sebagai kaidah negara yang mendasar atau dengan kata lain sebagai dasar negara.
0 Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Pancasila Sebagai Dasar Negara"