Bagaimana Akad Pendiri Negara Dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara?

Komitmen yaitu sikap dan sikap yang ditandai oleh rasa memiliki, menawarkan perhatian, serta melaksanakan usaha untuk mewujudkan harapan dan keinginan dengan sungguh-sungguh.

Seseorang yang mempunyai komitmen terhadap bangsa yaitu orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.

Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila mempunyai ciri-ciri komitmen langsung sebagai berikut.

a. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara mempunyai semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk menyayangi tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan langsung dan golongan.

b. Adanya rasa mempunyai terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam me rumus kan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa mempunyai terhadap bangsa Indonesia. Oleh alasannya yaitu itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musya warah, dan keadilan sosial yaitu nilainilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.

c. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu ber semangat dalam mem perjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia menyerupai Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan usaha yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat usaha nya para pendiri negara tetap berse mangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai keinginan bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

e. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.

Sebagai siswa dan generasi muda, tentu kalian juga harus mempunyai komitmen dalam berbangsa dan bernegara.

Komitmen berbangsa dan bernegara bagi generasi muda salah satunya dengan mendapatkan Pancasila sebagai dasar negara yang dibuat oleh para pendiri.

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.

Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 wacana Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 wacana Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan wacana Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

Dasar negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis mempunyai makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat ”… dengan berdasar kepada …” ini mempunyai makna dasar negara
yaitu Pancasila.

Hal ini didasarkan atas penafsiran historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar ne ara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.

Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI intinya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan
PPKI.

Hal itu alasannya yaitu anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila.

Setelah membaca uraian tersebut, kini coba kalian diskusikan secara berkelompok wacana isi Tap MPR RI Nomor
XVIII/MPR/1998 dan latar belakang dikeluarkannya Tap MPR tersebut.

Paparkanlah hasil diskusi kalian di depan kelas untuk ditanggapi kelompok lain. Dasar negara Pancasila yaitu ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratris menurut kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan per wakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang  berkemanusiaan yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibuat oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bab dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia.

Setiap warga negara harus mempunyai kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan sikap positif di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila.

Menerima tanggung jawab untuk mempertahankan dasar negara Pancasila yaitu tanda kesadaran dan rasa cinta tanah kita kepada bangsa dan negara Indonesia

Related : Bagaimana Akad Pendiri Negara Dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara?

0 Komentar untuk "Bagaimana Akad Pendiri Negara Dalam Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)