Norma berasal dari bahasa Belanda norm, yang berarti pokok kaidah, patokan, atau pedoman.
Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pemikiran bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laris dalam lingkungan masyarakatnya.
Norma yakni bentuk aktual dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, mempunyai aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan insan dalam bermasyarakat.
Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap insan yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laris bagi manusia. Oleh alasannya itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laris tersebut.
Hasil gambar untuk gambar masyarakat moral yang sedang musyawarah
Gambar 2.3 Masyarakat moral sedang melaksanakan acara Musyawarah Mufakat
Dalam Kamus Hukum Umum, kata norma atau norm diberikan pengertian sebagai kaidah yang menjadi petunjuk, pemikiran bagi seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat, dan bertingkah laris dalam lingkungan masyarakatnya.
Norma yakni bentuk aktual dari nilai-nilai sosial di dalam masyarakat yang berbudaya, mempunyai aturan-aturan, dan kaidah-kaidah, baik yang tertulis maupun tidak. Norma-norma ini mengatur kehidupan insan dalam bermasyarakat.
Di dalam norma terkandung aturan-aturan dan pentunjuk kehidupan mengenai benar dan salah, baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Jika norma itu dilanggar, si pelanggar akan terkena sanksi.
Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap insan yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya.
Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laris bagi manusia. Oleh alasannya itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laris insan dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laris tersebut.
Hasil gambar untuk gambar masyarakat moral yang sedang musyawarah
Gambar 2.3 Masyarakat moral sedang melaksanakan acara Musyawarah Mufakat
0 Komentar untuk "Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Norma!"