Bpd Berwenang Melaksanakan Monitoring Dan Penilaian Kinerja Kepala Desa

BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maksud pengaturan Badan Permusyawaratan Desa untuk menampilkan kepastian aturan terhadap Badan Permusyawaratan Desa selaku forum di Desa yang mengerjakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuanya untuk mempertegas kiprah Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong Badan Permusyawaratan Desa mudah-mudahan bisa memuat dan menyalurkan aspirasi penduduk Desa, dan mendorong Badan Permusyawaratan Desa dalam merealisasikan tata kelola pemerintahan yang bagus di Desa.

Sebagai tubuh tertinggi di Desa, Badan Permusyawaratan Desa selain mempunyai faedah dan kiprah Badan Permusyawaratan Desa juga memiliki keharusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Berikut kewenangan dan keharusan Badan Permusyawaratan Desa:


Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mengerjakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Mendahulukan kepentingan biasa di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. Menghormati nilai sosial budaya dan watak istiadat penduduk Desa;
  5. Menjaga norma dan etika dalam korelasi kerja dengan forum Pemerintah Desa dan forum desa lainnya; dan
  6. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut tata kelola pemerintahan yang baik.


Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa:
  1. Mengadakan konferensi dengan mayarakat untuk mendapat aspirasi;
  2. Menyampaikan aspirasi penduduk terhadap Pemerintah Desa secara verbal dan tertulis;
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. Melaksanakan monitoring dan penilaian kinerja Kepala Desa;
  5. Meminta pemberitahuan ihwal penyelenggaraan Pemerintahan Desa terhadap Pemerintah Desa;
  6. Menyatakan rekomendasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan penduduk Desa;
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut tata kelola pemerintahan yang baik;
  8. Menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa;
  9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil terhadap Bupati/Wali kota lewat Camat;
  10. Menyusun dan menyodorkan anjuran rencana ongkos operasional Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis terhadap Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
  11. Mengelola ongkos operasional Badan Permusyawaratan Desa;
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa terhadap Kepala Desa; dan
  13. Melakukan kunjungan terhadap penduduk dalam rangka monitoring dan penilaian penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Kewenangan dan Kewajiban Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ketentuan lebih lanjut perihal Badan Permusyawaratan Desa dikontrol dengan peraturan tempat kabupaten/kota.

Dalam peraturan tempat kabupaten/kota, paling sedikit mesti memuat selaku berikut: 

Alokasi jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa, bidang dalam kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa, staf tata kelola Badan Permusyawaratan Desa, ketentuan pembagian daerah untuk keterwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa, korelasi Badan Permusyawaratan Desa dengan forum lain di Desa, dan kenaikan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.

Demikianlah klarifikasi ihwal Kewenangan dan Kewajiban Anggota BPD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga Tulisan ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..


Selengkapnya Donwload: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI

Related : Bpd Berwenang Melaksanakan Monitoring Dan Penilaian Kinerja Kepala Desa

0 Komentar untuk "Bpd Berwenang Melaksanakan Monitoring Dan Penilaian Kinerja Kepala Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)